January 24, 2018

Lomba Menulis Dana Desa - Kemendesa Gelar Lomba Menulis Dengan Hadiah Total Rp. 85 Juta



Lomba Menulis Dana Desa Kemendesa Gelar Lomba Menulis Dengan Hadiah Total  Rp. 85 Juta


Anda Pelajar? Mahasiswa yang Suka Dengan Pembangunan Desa?  atau Pendamping Desa? Ini kesempatan Anda untuk mengikuti LOMBA MENULIS DANA DESA yang digelar oleh Kementerian  Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan transmigrasi (PDTT). Anda bisa menuangkan gagasan Anda mengenai tema itu dalam tiga artikel. Kalau  menang, hadiahnya lumayan dan pasti buat Anda Senang total nya  Rp. 85,5 juta. Mau tahu cara mengikutinya?
Lomba ini boleh diikuti pelajar, mahasiswa dan pendamping desa. Memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu mahasiswa atau Kartu Siswa. Ketiga, peserta harus mengirimkan minimal 3 artikel. Jadi, mulai sekarang Anda bisa mulai mengumpulkan materinya buat Risetnya untuk kemudian Anda susun menjadi artikel yang menarik dan bermakna. Mau tahu mekanisme mengikuti lomba ini?
Pertama, pendaftaran dibuka tanggal 1-15 Februari 2018 dengan mengisi formulir yang bisa Anda unduh di www.kemendesa.go.id. Kedua, pengiriman karya peserta harus dalam bentuk artikel atau esai deskiptif ke alamat tulisdanadesa@forumbumdes.org dan ketiga, batas akhir pengumpulan artikel tanggal 31 Maret 2018. Lalu, apa tema yang harus ditulis?
Anda bisa memilih beberapa tema ini untuk Anda jadikan tema artikel Anda yakni:
1.      Tentang transfer dan pencairan dana desa
2.      Pendampingan dana desa
3.      Penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan
4.      Manfaat dan desa bagi berbagai pihak
5.      Dapak yang timbul dari dana desa

Lima tema di atas adalah tema mengenai desa yang saat ini sedang hangat diberitakan berbagai media dan media atau lembaga yang konsentrasi pada pembangunan desa. Pembangunan desa sendiri saat ini mulai menjadi wacana besar dan mendapat sorotan banyak pihak karena kebijakan pemerintah menurunkan dana desa dalam jumlah besar langsung ke desa-desa.

Kucuran dana desa dalam jumlah besar itu tak lantas membuat desa langsung bisa berubah karena hal itu berarti desa dituntut mampu membangun dirinya secara swakelola alias mengelola dana dengan kekuatan desanya sendiri. Realitasnya, ada banyak desa yang tidak memiliki sumber daya yang cukup memadai untuk menjalankan itu. Maklum, selama ini anak-anak muda yang seharusnya menjadi asset desa berharga sebagian besar memilih hidup dan bekerja di kota.
Masalah pengelolaan dana juga menjadi salahsatu perkara yang tak mudah dijalankan. Soalnya,  desa harus menggunakan sebagian dana itu untuk membangun Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan asset dan potensinya. Artinya, dana desa sama sekali bukan dana yang bisa seluruhnya dicurahkan untuk membangun infrastruktur saja seperti yang selama ini berlaku. Melainkan harus menjadi modal bagi desa menciptakan unit usaha yang menghasilkan laba dan kemudian mensejahterakan kehidupan seluruh warganya.

Bisa dikatakan, besarnya dana dan turun langsung ke desa adalah kebijakan yang menjadi program prioritas dalam pembangunan pada pemerintahan Presiden JokoWi-JK hingga mencapai 60 Triliun Suatu Program yang tiada duanya di Dunia. Pembangunan Nawa Cita yang memulai pembangunan dari daerah perbatasan, daerah pinggiran atau membangun Indonesia dari pinggiran.

January 10, 2018

Dana Desa, Transparansi Dengan Pola Pengasuhan

Dana Desa, Transparansi Dengan Pola Pengasuhan

Oleh Dahlia Irawati  
                                     
Dana desa adalah isu paling seksi setelah dibuatnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Belakangan, banyak ditemukan ketidaksiapan desa menerima dana ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Tidak sedikit cerita kurang sedap mengenai dana desa dengan segala keturunannya.


 KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Warga Desa Pandanlandung, Senin (5/6/2017), memasang APBDesa tahun 2017 di depan pendopo balai desa. Transparansi APBDesa tersebut menjadi kewajiban desa setelah menerima dana desa. Dengan transparansi anggaran tersebut, masyarakat diharapkan turut mengontrol penggunaan dana desa.

Pernah muncul wacana, dana desa akan dihentikan untuk mencegah uang rakyat terbuang sia-sia. Pilihan pemerintah paling akhir adalah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi, membuat nota kesepahaman dengan Polri. Bahwa polisi akan ikut mengawasi dana desa (Oktober 2017). Sejak hari itu, polisi hingga tingkat kepolisian sektor (polsek), menjadi elang yang ”memata-matai” desa. Banyak kepala desa panik, karena merasa urusannya tidak hanya warga desa, tetapi juga jajaran samping (polisi).
Jika mengandaikan desa adalah anak, dan pemerintah sebagai orangtuanya, tindakan ”memata-matai” dan mengancam anak bukanlah hal bagus dalam parenting style (gaya pengasuhan) orangtua atas anaknya.
Diana Baumrind, ahli psikologi perkembangan asal Amerika, sebagaimana dikutip dalam buku Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja karya Syamsu Yusuf (2009) mengatakan, ada beberapa model pengasuhan orangtua atas anak, yaitu otoritarian, permisif, dan otoritatif.
Otoritarian bercirikan sikap penerimaan rendah dan sangat mengontrol, suka menghukum secara fisik, kaku, mengomando tanpa kompromi, dan cenderung emosional dalam bertindak. Pola pengasuhan otoritarian akan menghasilkan anak pemberontak, penakut, stres, pemurung, dan tidak memiliki masa depan yang jelas.
Permisif bercirikan penerimaan tinggi, tetapi kontrol rendah, dan memberikan kebebasan pada anak untuk mendapatkan keinginannya. Pola pengasuhan ini akan menghasilkan anak terlalu bebas tak terkontrol.
Sedangkan pola pengasuhan otoritatif bercirikan sikap penerimaan dan kontrol tinggi, responsif akan kebutuhan anak, mendorong anak menyatakan pendapat, dan mau menjelaskan dampak perbuatan baik atau buruk yang dilakukan anak. Pola ini cenderung menghasilkan anak yang terhindar dari kegelisahan, kekacauan, dan perilaku nakal (bersahabat, berprestasi, dan memiliki masa depan terang).
Dalam buku yang sama, Erikson mengatakan, jika anak diasuh dengan rasa percaya, maka pada anak akan timbul rasa positif dan percaya pada sekitar (termasuk pada orangtuanya). Sebaliknya, jika orangtua mengedepankan rasa tidak percaya, maka anak pun akan hidup dalam sikap negatif, tidak percaya, frustrasi, dan kurang percaya diri.
Berkaca dari teori pengasuhan itu, lalu kita mau ”anak” kita seperti apa? Kita mau anak pemberontak, pemurung, dan tidak bermasa depan, atau sebaliknya anak bahagia, positif, berprestasi, dan bermasa depan cerah?
Begitu pun dengan desa. Ibarat anak, desa dengan dana desanya adalah anak balita. Sebagai orangtua anak balita, maka terlalu keras dan berharap terlalu cepat (dan banyak) pada desa, justru akan membuat mereka tertekan, memberontak, pemurung, dan tak memiliki masa depan. Relakah anak kita tidak bermasa depan?

UU desa dibuat untuk mengembalikan ”kecakapan” desa setelah dipasung dengan UU No 5/1979 tentang Desapraja, oleh pemerintahan Orde Baru. Salah satu bentuk kecakapan desa yang didorong, misalnya, pengelolaan desa. Sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 26 Ayat 2 mengenai tugas kepala desa.
Lalu sekarang, apakah kita memaknai UU desa hanya sebatas dana desanya saja? Bagaimana tanggung jawab memulihkan kepercayaan diri orang desa yang sejak puluhan tahun dipasung? Adilkah jika kita kemudian memandang orang desa yang sedang tertatih bangkit hanya dengan kacamata kecurigaan semata?
Pengawasan
Meski tidak setuju dengan model pengawasan ”mata elang' orangtua pada anaknya, dalam mengelola dana desa, bukan berarti pemerintah bisa membiarkan dana desa dikorupsi. Dalam perkembangannya, anak dengan kematangan emosional dan sosial, akan paham apa yang baik dan tidak baik untuknya dan keluarganya (orangtua).

Begitu pun desa. Biarkan desa berkembang dengan kearifan lokalnya sendiri. Beberapa desa mencontohkan bahwa mereka bisa mengawasi penggunaan dana desa dengan menguatkan peran lembaga-lembaga kemasyarakatan desa (karang taruna, pembinaan kesejahteraan keluarga, lembaga pemberdayaan masyaraat desa, dan lainnya). Inovasi desa memanfaatkan dana desa pun terus bermunculan. Mungkin gerak desa-desa itu masih pelan. Namun, cukup menjanjikan.
Bisakah kita memberikan kepercayaan pada mereka? Siapa kita? Kita adalah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pihak-pihak lain yang selama ini lebih berkuasa, yang kini harus rela membagi anggaran cukup besar ke pemerintah desa.

Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, misalnya. Anak- anak muda di sana mengambil peran dalam pembangunan desa, mengawasi penggunaan dana desa sendiri, dan mampu mengembangkan musyawarah bersama untuk menyelesaikan persoalan desa di tingkat desa, UU Desa Pasal 26 Ayat 4k, (Kompas, 10/8). Kunci keberhasilan di sana adalah adanya pendamping mumpuni atau tokoh desa yang mengawal jalannya pemerintahan desa dalam rel yang benar.
Bukankah yang terjadi di Desa Pandanlandung adalah inti UU desa? UU No 6/2014 mencatat bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Untuk mencapai itu semua, pengaturan desa harus berasaskan keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Dan, itu semua bisa tercapai jika kualitas SDM-nya mendukung.
Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya adalah mendorong terus lahirnya orang-orang desa yang peduli desanya dan paham UU desa. Orang-orang inilah yang bisa mengawal tumbuh kembang desa dengan benar.
Bukan sekadar paham memanfaatkan dana desa, tetapi juga bisa mengembalikan kejayaan desa. Bukan ”memata-matai” desa dengan mata elang yang siap menyikat mangsa saat kesempatan datang. Dan, pastinya, yang jelas UU desa bukan hanya aturan tentang dana desa saja. Sumber : kompas.id,10 Januari 2018


January 8, 2018

Pembangunan Desa di Tahun Politik 2018


Pembangunan Desa di Tahun Politik 2018

Oleh Ivanovich Agusta   

Setelah penetapan calon presiden dan legislator pada September 2018, desa bakal tumbuh menjadi bunga kampanye secara terselubung ataupun terbuka. Tanda-tandanya, sejak akhir 2017 sudah digalang afiliasi partai melalui rapat massa kepala desa, perangkat desa, hingga pengurus badan usaha milik desa (BUMDes). Bedanya, lima tahun lalu segenap politikus bersaing klaim atas jasa menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan hendak mengguyur semiliar rupiah tiap desa. Sekarang, kontestasi ganti mengutub menjadi perang tafsir keberhasilan melawan kegagalan pembangunan desa.
Di atas ujaran-ujaran politis, penting selalu menjaga hak warga desa akan kesejahteraan berkelanjutan. Maka, pembangunan desa mesti terus berjalan tanpa memihak kontestan tertentu.

Berakhir Juli

Manisnya rayuan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah tahun 2000 dirasakan dalam rupa peningkatan alokasi dana desa (ADD) untuk honor perangkat desa hingga 10 persen dari APBD kabupaten. Namun, patut dicatat pula maraknya kepala desa yang dilaporkan kepada polisi dan kejaksaan pada periode yang sama. Rayuan dan aduan hanyalah konsekuensi persaingan antarcalon bupati dan dioperasionalkan masing-masing pendukungnya untuk menguatkan atau melemahkan wilayah konstituen.
Pemilihan umum (pemilu) meluaskan rayuan dan aduan hingga level nasional. Segmentasi politik diperkirakan mengeras sejak pendaftaran calon presiden pada Agustus 2018. Merekam ujaran sepanjang 2013-2014, fitnah dan pujian berseliweran di ranah maya dan nyata. Yang jelas, aduan-aduan kepala desa selama ini efektif melumpuhkan pembangunan lokal. Maka, paling tepat pembangunan diselesaikan sebelum musim kampanye terselubung meruak, yaitu pada Juli 2018. Inilah batas bulan guna menarik mundur jadwal implementasi kegiatan desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) berinisiatif melanjutkan pendampingan desa tanpa terputus sehari pun. Pendamping yang tidak kompeten langsung diganti pada Januari 2018.
Kesiagaan pendamping berguna menjaga keberlanjutan peristiwa-peristiwa penting bagi desa, seperti musyawarah perencanaan pembangunan desa pada Januari, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Februari, dan pengajuan pencairan dana desa pada Maret. Pada bulan yang sama, swasta dan perbankan bersama Kemendesa mengembangkan produk unggulan kawasan pedesaan (prukades) dan pelatihan BUMDes. Di bulan yang sama, Kemendesa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perhubungan memulai Program Nasional Padat Karya Desa. Inisiatif pemerintah pusat perlu bersambut dengan kolaborasi bupati beserta kepala-kepala desa guna menetapkan wilayah kerja sama antardesa.
Kementerian Keuangan harus memperbaiki kinerja kantor perbendaharaan kas negara dan daerah sehingga transfer dan pencairan dana desa tidak molor dari Maret 2018. Hal ini agar jika digunakan untuk membangun infrastruktur dan bangunan layanan sosial selama tiga bulan masih memenuhi tenggat Juni 2018. Jika dana desa dimanfaatkan untuk modal BUMDes dan prukades pun hasilnya sudah dipetik pada Juli 2018.
Jika diperlukan, Menteri Keuangan mampu menetapkan diskresi pencairan tahap pertama sebanyak 70-80 persen dana desa. Desa-desa yang sigap berhak mengajukan pencairan tahap kedua sepanjang Juni-Juli 2018.

Data tolak fitnah

Para analis politik memperkirakan fitnah politis berulang, sebagaimana lima tahun lalu ataupun pada banyak pilkada sesudahnya. Cek silang antarpolitisi dan simpatisannya disarankan sebagai penyaring ujaran fitnah. Sebenarnya, penolak fitnah terbaik ialah data yang mencakup keseluruhan desa. Di masa kontestasi, publikasi studi kasus dan survei malah mengobarkan api penolakan melalui serangan subyektivisme informasi, kajian berpihak pada penyokong dana, dan tidak menjelaskan keseluruhan desa. Sebaliknya, terlalu sulit menolak kenyataan populasi seluruh desa.
Badan Pusat Statistik menyensus potensi desa pada April 2018. Mengikuti pola sejak 2000, sayang lazimnya data baru tersedia sangat terbatas pada Oktober 2018, disampaikan ke berbagai kementerian pada Desember 2018, dan tersedia untuk umum pada Januari 2019. Jelas ini terlambat guna menyikapi tahun politik secara obyektif. Kementerian Dalam Negeri tak kunjung menyelesaikan pengisian profil desa dan kelurahan. Pada Desember 2017, isiannya baru 60 persen desa dan kelurahan, tetapi pada 2018 perhatiannya merosot dengan memusnahkan anggaran pendataan desa.
Padahal, kenyataannya, desa-desa saban tahun menganggarkan Rp 15 juta-Rp 50 juta untuk pembaruan data. Maka, sudah saatnya desa sendiri menyusun data registrasi keluarga dan wilayah sebelum Maret 2018. Mendesa perlu memberi sokongan dalam peraturan menteri tahunan perihal prioritas penggunaan dana desa. Bersamaan dengan itu, 40.000 pendamping desa harus dikerahkan untuk mendukung desa mengumpulkan data lapangan, memasukkan item data, dan mengadvokasi pemanfaatan informasi.
Keterpaduan sistem informasi desa dan keluarga mendesak dibangun di pusat secara daring agar efisien. Informasi wilayah secara obyektif menjawab perkembangan pembangunan desa dan kinerja pemerintahan desa. Informasi individu menjelaskan perubahan kemiskinan, ketimpangan, dan kesejahteraan antardesa. Pusat data desa Indonesia bisa dipadukan dalam https://sipede.ppmd.kemendesa.go.id yang sudah dirintis sejak tahun 2017.
Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan




Sumber : Kompas.id. desa di tahun politik, 8 Januari 2018

January 7, 2018

Membangun Desa Membangun Daya Saing Indonesia


Membangun Desa Membangun Daya Saing Indonesia

oleh: Agus Puji Prasetyono[1]

Tidak terpungkiri lagi bahwa posisi strategis Indonesia yang berada di jantung perlintasan perdagangan dunia, di antara dua samudra dan dua benua, serta menyimpan sejumlah besar mineral, minyak dan gas di dalam perut buminya, terlebih penuh dengan kesuburan di hamparan hutannya, adalah negara yang sangat kaya. Dengan kekayaannya itu Indonesia kini menjadi sasaran utama negara tujuan investasi yang potensial bagi negara lain. Bagi Indonesia investasi asing hanyalah suplemen dari anggaran pembangunan yang sudah terencana dalam APBN dan RPJMN, sehingga jumlah dan peruntukannya pun telah terkontrol dengan baik. Dengan dua jenis skema anggaran dan pembangunan itu Indonesia bergerak membenahi diri menghadapi persaingan global.

Kondisi saat ini

Salah satu bukti dari keseriusan Indonesia adalah realisasi pembangunan Infrastruktur yang secara nyata telah berhasil di beberapa wilayah. Pembangunan itu bertujuan agar konektivitas antar kabupaten/kota, provinsi dan nasional menjadi mudah dan praktis sehingga akan menaikkan dinamika sosial dan ekonomi, yang berdampak pada naiknya jam kerja dan pendapatan masyarakat. Alasan pembangunan infrastruktur ini sangat masuk akal, seperti apa yang kita lihat saat ini, meskipun Indonesia telah 72 tahun merdeka, faktanya infrastruktur di banyak daerah terutama daerah terpencil seperti di sebagian Kalimantan, Maluku, Papua, Sumatera dan Sulawesi masih sangat mengenaskan. Karena keterpencilannya itu mereka tidak dapat bergerak secepat masyarakat kota, akibatnnya mereka tertinggal dalam beberapa bidang pembangunan baik pendidikan, sosial maupun ekonomi. Mereka hidup dalam kemiskinan subsisten, belum tersentuh ilmu pengetahuan dan teknologi secara memadai, dan bahkan gerak langkah kehidupannya sangat terbatas.

Faktor utama membangun negara yang ber Daya Saing tinggi antara lain adalah sumberdaya manusia (SDM) dan Iptek. Berdasakan wilayah, SDM terdiri dari dua kelompok yaitu SDM yang tinggal di perkotaan dan desa. Masyarakat kota secara umum dinilai maju dalam berbagai hal, mereka terfasilitasi infrastruktur yang memadai, akses pendidikan yang lebih mudah, sedangkan masyarakat Desa umumnya memiliki ciri-ciri sebaliknya. Disparitas kaya-miskin masih belum berhasil diturunkan secara signifikan. Disparitas ini tecermin dari kehidupan kota yang maju dan kehidupan desa yang serba terbatas. Sementara itu, desa penuh dengan kekayaan alam melimpah, mineral, tambang, minyak dan gas sertahamparn hutan yang luas, cukup menjamin kehidupan Desa. Namun lagi-lagi yang memanfaatkan kekayaan alam desa umumnya didominasi masyarakat kota. Inilah yang menyebabkan disparitas itu masih lebar hingga saat ini. 
Dari data menyebutkan bahwa kesenjangan dalam Gini Ratio masih berada di sekitar 0,4, dan ini terjadi sejak tahun 2007. Setidaknya harapan baru bagi masyarakat desa telah muncul ketika pemerintah meggenjot pembangunan infrastruktur, jika ini berhasil, setidaknya masyarakat Desa memiliki fasilitas untuk mengejar ketertinggalanya dengan masyarakat kota. Masyarakat desa akan bisa menggunakan waktu lebih panjang untuk belajar, bekerja dan berkreasi lebih baik.
Dalam penguasaan Teknologipun, masyarakat kota dengan pengetahuannya memiliki kapasitas untuk menguasai teknologi lebih baik, sementara masyarakat desa hanya bisa menguasai Teknologi sederhana, itupun baru bisa tersinergi jika infrastruktur desa dapat diwujudkan segera.
Sementara itu, sebagian besar penduduk di desa tertinggal hidup dalam infrastruktur yang memprihatinkan, mereka harus menempuh jarak sejauh 6-10 km ke pusat pemasaran (terutama pusat kecamatan), bahkan di desa lainnya penduduk harus menempuh jarak lebih dari 10 km dengan kondisi jalan yang memprihatinkan. Penduduk yang terlayani air minum perpipaan perdesaan masih sangat rendah, selebihnya masih mengambil langsung dari sumber air yang belum terlindungi. Sementara itu, banyak petani di desa tertinggal memiliki luas lahan pertanian kurang dari 0,5 ha (lahan marjinal). Dengan kondisi tersebut maka dibutuhkan strategi penanganan penyediaan infrastruktur perdesaan yang dapat mendukung terjaminnya peningkatan dan keberlanjutan kegiatan perekonomian di perdesaan
Sehebat apapun reputasi kota, tanpa adanya desa, kota tidak akan pernah bisa maju seperti sekarang. Membangun desa adalah membangun masyarakat miskin, akan terwujud jika desa memiliki Sumberdaya Manusia terampil dan Iptek yang tepat.
Thomas Alfa Edison pernah mengatakan “Tidak ada jalan keluar yang dipakai untuk menghindarkan diri dari sesuatu, kecuali berfikir”.
Hal itu menegaskan bahwa dalam setiap masalah harus dapat dipecahkan dengan menggunakan strategi yang tepat, sedapat mungkin dengan cara yang sederhana, dapat dijangkau dengan mudah, dapat dipertanggung jawabkan, dan memiliki dimensi waktu yang jelas.

Solusi strategis

Karena itu membangun desa harus dimulai dari mempersempit disparitas kota-desa secara terukur dan tepat agar dapat menjamin kepastian keberhasilan, antara lain :
Mempercepat pembangunan infrastruktur Desa memerlukan strategi yang tepat, Jumlah penduduk miskin berpengetahuan rendah yang dominan di perdesaan perlu strategi dalam melibatkan masyarakat perdesaan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan sehingga bisa memberikan beberapa dampak, antara lain : kualitas pekerjaan yang dihasilkan;keberlangsungan operasional dan pemeliharaan infrastruktur tersebut; kemampuan masyarakat dalam membangun suatu kemitraan dengan berbagai pihak; serta penguatan kapasitas masyarakat untuk mampu mandiri memfasilitasi kegiatan masyarakat dalam wilayahnya.

Jenis infrastruktur perdesaan yang perlu ditingkatkan, antara lain berupa

Infrastruktur yang mendukung aksesibilitas, berupa jalan dan jembatan perdesaan; Infrastruktur yang mendukung produksi pangan, berupa irigasi perdesaan; dan
Infrastruktur untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat perdesaan, berupa penyediaan air minum dan sanitasi perdesaan

Seperti yang dikatakan Philip H. Comb & Manzoor Ahmed, meningkatkan SDM Desa perlu strategi khusus, antara lain : Jenis ketrampilan yang dibina , tempat dan jadwal program pendidikan ini harus secara cermat disesuaikan dengan waktu, kebutuhan dan motivasi; Ketrampilan yang dibina dan dianjurkan penerapannya janganlah tepat dari segi teknik, namun juga harus bisa diaksanakan secara fisik dan ekonomis dalam keadaan khas di masyarakat mereka; Metode yang diterapkan harus sesuai dengan khasanah bahasa serta gaya belajar kelompok peserta; Usaha pendidikan harus dilaksanakan sebagai suatu rangkaian yang kontinyu; Tujuan-tujuan pendidikan harus diperincikan secara tegas dari semula, sehingga langsung dapat diadakan evaluasi untuk mengadakan penyesuaian dan penyempurnaan.
Maka yang harus dilakukan adalah meningkatkan kemampuan dan kapasitas SDM Desa melalui pendidikan yang memadai dengan meningkatkan muatan lokal tanpa harus meninggalkan tuntutan muatan nasional yang antara lain dapat dilakukan melalui program pendidikan yang isi dan media penyampaiaanya dikaitkan dengan lingkungan alam pedesaan, lingkungan social, lingkungan budaya dan kebutuhan daerah sesuai prioritas muatan lokal yang memungkinkan SDM Desa akan terampil dan memiliki bekal untuk kehidupan. Pelaksanaanya dapat melibatkan perangkat yang ada di Desa seperti LKMD, Karang Taruna dan sebagainya, yang bertujuan pengembangan diri SDM Desa. 

Misalnya di bidang pertanian dan peternakan, mereka dikenalkan berbagai peluang usaha dari pertanian dan peternakan beserta cara pengelolaannya dengan managemen yang baik, strategi peningkatan hasil pertanian dan penggunaan pupuk dan bahan kimia yang tepat. Untuk Pembinaan tukang dan pengrajin, mereka perlu mempelajari ketrampilan dasar menjadi pengrajin, dikenalkan berbagai bahan dasar, proses pembuatan sampai pada pemasaran, bahkan penggunaan alat-alat pertukangan modern dan perawatannya sehingga pembuatan kerajinan lebih cepat dan lebih baik. Dalam hal pembinaan Industri kecil, SDM Desa perlu dikenalkan berbagai jenis usaha kecil seperti makanan, souvenir, hiasan rumah, peralatan sehari-hari terutama yang memeiliki ketersediaan bahan baku di daerah tersebut. Mulai dari cara pembuatan, mengemas agar menarik dan pemasaran juga perlu di sampaikan


Meningkatkan kapasitas Iptek Desa tak terlepas dari adanya hubungan IPTEK dan kemiskinan. Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya. Perubahan teknologi yang cepat dapat mengakibatkan perubahan struktur dan pola kemiskinan, karena terjadi perubahan sosial yang fundamental.

Memperkuat skema pelatihan Pengusaha Pemula Berbasis Teknologi yang bertujuan untuk mendukung kewirausahaan berbasis teknologi untuk masyarakat Desa. Perusahaan pemula yang dikembangkan, memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan dari lembaga litbang maupun perguruan tinggi. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas inkubator-inkubator yang saling terhubung dan bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan, membangun sinergi dan membantu industri serta Industri Kecil Menengah terutama dalam menyesuaikan teknologi-teknologi yang tepat. Jenius bantuan yang disediakan mencakup on-site dan off-site  melalui jasa pelatihan dan pendampingan, serta mengembangkan materi-materi intermediasi melalui kerjasama dengan organisasi-organisasi terkait. Dalam proses inkubasi ini, umumnya pengusaha pemula diberikan: mentoring, pendampingan uji produksi, pendampingan uji konsumen, pendampingan uji jual, sertifikasi, hingga promosi.
Membangun kerjasama terutama pasar bagi komoditas desa, terutama jika dikaitkan dengan realitas pasar desa, yaitu bahwa komoditas paling banyak adalah barang-barang hasil bumi yang siap untuk dikonsumsi. Seperti sayur-sayuran, hasil panen, alat-alat produksi, makanan siap makan (jenang, gudeg, gorengan, dan makanan khas daerah setempat). Meski demikian, dalam dua decade terakhir ini banyak pasar desa yang juga menyediakan komoditas sandang/pakaian. Barang komoditas seperti perkakas/ peralatan pertanian dan barang-barang modal dalam proses produksi yang juga disediakan di pasar adalah konsekuensi logis dari mayoritas profesi masyarakat desa sebagai petani. Karena desa sebagian besar menjual komoditas hasil pertanian maka Time delivery sangat penting untuk diperhatikan disamping kualitas barang dan harga. Oleh karenanya menual barang dengan cepat, kualitas prima dan harga bersaing menjadi parameter utama yang harus diperhatikan dalam pola kerjasama pasar komoditas desa.

Implikasi

Tidak menutup kemungkinan jika beberapa hal diatas dilakukan, yaitu antara lain adalah membangun SDM Desa, membekali masyarakat Desa dengan Iptek, membangun Pasar Desa serta mendorong tumbuhnya Pengusaha Pemula Desa yang berbasis teknologi maka ekonomi desa akan tumbuh produktif dan terjadi lompatan pendapatan yang tinggi. Pada gilirannya Desa akan memiliki kekuatan dan daya saing yang dapat memberikan dampak pada daya saing nasional. (*)

Sumber : Read more at https://ristekdikti.go.id/membangun-desa-membangun-daya-saing-indonesia/#X2mDMkAM2jbrkpdj.99



[1] Agus Puji Prasetyono, Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta danStaf Ahli Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Bidang Relevansi dan Produktivitas

January 6, 2018

Tata Kelola Dana Desa Diperkuat


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Pemerintah terus mendorong penguatan sistem tata kelola desa, demi penurunan penyimpangan pemanfaatan dana desa. Dengan adanya penguatan itu, anggaran dana desa 2018 ditahan di angka Rp 60 triliun, atau tak berubah dari 2017. Dana desa baru bisa bertambah hingga Rp 120 triliun pada 2019 jika sistem tata kelola sudah tercipta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (5/1), mengatakan, anggaran desa 2018 akan difokuskan membuka peluang kerja dan meningkatkan pendapatan warga, terutama warga tak mampu.

”Waktu itu dibahas bersama DPR, bahwa pemerintah agar mengevaluasi, juga memperkuat kesiapan desa dalam memanfaatkan dana desa. Evaluasi ini akan sangat berguna sehingga saat dana desa ditingkatkan sesuai mandat UU, sudah ditemukan suatu sistem yang bisa bermanfaat. Sehingga setiap anggaran yang ditambahkan ke desa akan memberikan manfaat sebesar-besarnya dan mengurangi penyelewengan maupun pelanggaran tata kelola,” kata Sri Mulyani, seusai memberikan orasi ilmiah Dies Natalis Ke-55 Universitas Brawijaya Malang.

Saat ini, dengan anggaran Rp 60 triliun, formula pengalokasian dana desa, menurut Sri Mulyani akan berubah. Desa miskin mendapat dana desa jauh lebih besar, yaitu bisa mencapai Rp 3,5 miliar. Sedangkan desa kategori maju akan menerima Rp 800 juta-Rp 900 juta. Sebelumnya, jumlah penerimaan dana desa tidak jauh berbeda.

Namun, Sri Mulyani berjanji bahwa jika tata kelola dan sistem pemanfaatan dana desa sudah terbentuk dengan baik, maka secara bertahap dana desa akan ditingkatkan.

Anggota Komisi XI DPR, Andreas Susetyo, mengatakan, tak berubahnya anggaran dana desa 2018, dikarenakan pemerintah ingin memperbaiki tata kelola pemanfaatannya. ”Namun, tahun 2019 akan dinaikkan antara Rp 80 T-Rp 120 T,” katanya.

Ada beberapa persoalan dana desa. ”Yaitu seharusnya dana desa tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga untuk pemberdayaan, misalnya membuat program berkelanjutan, seperti BUMDes. Dana desa juga untuk pengentasan dari kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja, swakelola, padat karya, bahan baku, dan tenaga kerja dari desa. Intinya supaya uang berputar di daerah,” kata Andreas.

Dari Mataram dilaporkan, desa-desa di Nusa Tenggara Barat akan terlambat menerima dana desa yang cair 20 Januari 2018. Mengingat, beberapa kabupaten belum memiliki peraturan bupati (perbup) 2018, sebagai salah satu syarat pencairan dana desa.

”Berapa alokasi dana desa tahun ini kami belum tahu, karena belum ada perbup 2018 dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,” kata Muhamad, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Rarang Selatan, Lombok Timur, Jumat. (DIA/RUL)
Sumber : Kompas.id, 6 Januari 2018


Masyarakat Desa Berdesa


Masyarakat Desa Berdesa       

Ditulis Oleh : Sutoro Eko

Selama ini kita mengenal konsep bermasyarakat, ber­bangsa dan bernegara, tetapi tidak pernah mengenal kon­sep berdesa, meskipun orang Jawa secara samar-samar mengenal konsep “merdeso”. Masyarakat berdesa atau tra­disi berdesa bukan sekadar mengandung tradisi bernegara secara korporatis (tunduk pada kebijakan dan regulasi neg­ara) atau bermasyarakat secara parokhial (hidup bersama atau tolong menolong berdasarkan garis kekerabatan, ag­ama, etnis atau yang lain).

Tradisi berdesa mengandung unsur bermasyarakat dan bernegara di ranah desa. Desa menjadi wadah kolektif da­lam bernegara dan bermasyarakat. Pertama, desa menjadi basis identitas dan basis sosial atau menjadi basis memupuk modal sosial, yakni memupuk tradisi solidaritas, kerjasama, swadaya, gotong royong secara inklusif yang melampaui ba­tas-batas eksklusif seperti kekerabatan, suku, agama, aliran atau sejenisnya. Kedua, desa memiliki kekuasaan dan ber­pemerintahan, yang di dalamnya mengandung otoritas (ke­wenangan) dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengu­rus kepentingan masyarakat setempat. Ketika mandat dari rakyat koheren dengan otoritas dan akuntabilitas, maka legitimasi dan kepercayaan akan menguat. Desa mampu menjalankan fungsi proteksi dan distribusi pelayanan dasar kepada warga masyarakat.

Kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal dalam UU Desa merupakan instrumen penting untuk melembaga­kan masyarakat/tradisi berdesa. Melalui kewenangan itu desa mempunyai otoritas dan akuntabilitas mengatur dan mengurus barang-barang publik untuk pelayanan kepada kepentingan masyarakat setempat. APBDesa digunakan un­tuk membiayai kewenangan yang direncanakan. Sebaliknya masyarakat juga membiasakan diri untuk memanfaatkan desa sebagai representasi negara yang mengatur dan men­gurus mereka, bukan hanya sebatas terlibat dalam pemili­han kepala desa, bukan juga hanya mengurus administrasi, tetapi yang lebih penting adalah memanfaatkan desa se­bagai institusi yang melayani kepentingan mereka.

Desa bukan sekadar rezim/sistem pemerintahan. Desa juga sebagai bangunan sosiologis, atau bisa juga disebut se­bagai basis sosial bagi masyarakat. Romo Driyarkara, misal­nya, mengatakan bahwa desa adalah kesatuan organik yang bulat. Clifford Geertz (1980), dalam studinya di Bali, juga menegaskan: “Desa itu suatu unit organik yang mandiri, berbasis kosmologis, menutup diri dan tumbuh dari lahan budaya asli Bali”. Masyarakat adalah basis desa, kemas­yarakatan merupakan pilar desa.
Desa memiliki masyarakat, masyarakat memiliki desa. Desa memiliki masyarakat berarti desa ditopang oleh insti­tusi lokal atau modal sosial. Dalam UU Desa hal ini tercermin pada asas kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyon­gan. Sementara masyarakat memiliki desa bisa disebut juga sebagai tradisi berdesa, atau menggunakan desa sebagai arena bernegara atau berpemerintahan oleh masyarakat.
Dua sisi itu penting karena akan menjadi fondasi yang kokoh bagi desa yang kuat, maju, demokratis dan mandiri. Pada level yang lebih mikro, bermasyarakat dan berdesa itu menjadi energi utama bagi desa membangun, dan sekaligus menjadi faktor penting bagi keberhasilan dan kegagalan se­tiap jenis program pembangunan yang bekerja di desa. Se­bagai contoh konkret, Desa Ekasari di Jembrana, Bali. Desa ini inklusif (tiga komunitas Hindu, Islam dan Katotik hidup rukun dan terjadi kolektivitas) dan memiliki bangunan so­sial yang kokoh, sehingga program apapun yang masuk ke desa ini selalu berhasil. Sebaliknya banyak BUMDesa yang gagal, atau proyek-proyek sektoral yang diserahkan kepada masyarakat setempat akhirnya tidak berlanjut dengan baik. Penyebabnya adalah fondasi sosial yang rapuh dan miskin­nya tradisi berdesa.

Desa Bermasyarakat

Masyarakat apapun dan dimanapun selalu mendam­bakan modal sosial (kebersamaan, kerjasama, solidaritas, kepercayaan) yang kaya melimpah. Bahkan negeri Ameri­ka pun, yang selalu dikatakan sangat individualis dan lib­eral, juga mendambakan modal sosial. Dari buku kondang Alexis de Tocquville, Demoracy in America, kita bisa be­lajar bahwa kokohnya demokrasi Amerika bukan karena sistem politik (federalisme, dua partai dan sistem distrik) tetapi karena modal sosial yang sudah terbangun lama. Selain patung Liberty yang gagah perkasa, buku karya be­sar de Tocquville merupakan hadiah orang Prancis kepada Amerika yang memberikan teladan dan inspirasi demokrasi bagi Prancis. Buku yang melegenda itu bahkan menjadi ba­caan wajib bagi pendidikan politik di Amerika. Tetapi 150 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1995, Robert Putnam (seorang ilmuwan politik Amerika yang dijuluki sebagai pe­waris Tocquville) meneliti dan menerbitkan sebuah tulisan tentang Bowling Alone, sebuah metafora yang menunjuk­kan krisis modal sosial dalam masyarakat Amerika. Tulisan Putnam itu disambut dengan serius yang penuh kerisauan oleh pemerintah dan masyarakat Amerika, yang kemudian mendorong pemerintah maupun berbagai yayasan pilantro­fi mendanai banyak universitas untuk melakukan penelitian dan revitalisasi modal sosial.

Kalau Amerika sekalipun memperhatikan modal sosial secara serius, apalagi desa-desa di Indonesia yang lahir dan hidup karena modal sosial. Perhatian pada modal sosial dalam bab ini karena alasan teoretik dan empirik. Secara teoretik studi Putnam (1993) maupun Fukuyama (1995) menunjukkan bahwa modal sosial merupakan penopang pembangunan ekonomi dan demokrasi. Putnam antara lain mengambil kesimpulan: “Studi tentang pertumbuhan ekonomi Asia Timur yang cepat hampir selalu menekank­an pentingnya jaringan kerja sosial yang padat, sehingga ekonomi ini menggambarkan semacam kapitalisme ber­jaringan” (Putnam, 1993). Francis Fukuyama (1995) juga menegaskan argumen tentang kehebatan modal sosial (ker­jasama dan kepercayaan) sebagai penopang keberhasilan kapitalisme di Eropa Barat, Amerika Utara dan Asia Timur.

Secara empirik Desa jadi menarik didiskusikan karena dua misteri modal sosial di Indonesia yang sungguh berbeda dengan keyakinan teoritik. Pertama, desa-desa di Indonesia sebe­narnya sangat kaya modal sosial tetapi juga rentan secara sosial. Di satu sisi masyarakat desa sudah lama mempunyai beragam ikatan sosial dan solidaritas sosial yang kuat, se­bagai penyangga penting kegiatan pemerintahan, pemba­ngunan dan kemasyarakatan. Swadaya dan gotong royong telah terbukti sebagai penyangga utama “otonomi asli” desa. Ketika kapasitas negara tidak sanggup menjangkau sampai level desa, swadaya dan gotong royong merupakan sebuah alternatif permanen yang memungkinkan berbagai proyek pembangunan prasarana desa tercukupi. Di luar swadaya dan gotong-royong, masyarakat desa mempunyai tradisi to­long-menolong, bahu-membahu dan saling membantu an­tarsesama, apalagi ketika terjadi musibah yang mereka lihat secara dekat.

Tetapi di balik ikatan sosial dan solidaritas sosial yang menyenangkan itu, masyarakat desa sering menghada­pi berbagai kerentanan sosial (social vulnerability) yang menyedihkan, bahkan bisa melumpuhkan ketahanan sosial (social security) mereka. Ketahanan sosial masyarakat desa kerapkali sangat rentan ketika menghadapi gempuran dari luar, mulai dari regulasi dan kebijakan pemerintah, proyek pembangunan, wabah penyakit menular, narkoba, bencana alam, kekeringan, dan masih banyak lagi. Bahkan bantuan dari pemerintah seperti BLT kompensasi BBM juga memu­nculkan kerawanan sosial dalam masyarakat, misalnya da­lam bentuk pertikaian antara warga dan aparat setempat.
Kedua, desa kaya modal sosial tetapi tidak kaya modal ekonomi. Dengan kalimat lain, modal sosial itu tidak men­galami transformasi menjadi modal ekonomi. Studi Ed­ward Miguel, Paul Gertler, dan David I. Levine (2005) di 274 daerah industri di Indonesia, misalnya, menunjukkan bahwa modal sosial tidak berpengaruh secara signifikan ter­hadap pertumbuhan industri. Karena itu, wajar jika Prof. Robert Lawang, pernah mengajukan pertanyaan: mengapa modal sosial yang kaya tidak menghasilkan modal ekonomi? Bagaimana dan dimana letak missink link antara modal so­sial dan modal ekonomi?
Antara misteri dan optimitisme itu perlu dikaji lebih dalam. Bilamana dan bagaimana modal sosial membentuk desa bertenaga secara sosial, serta menopang pembangu­nan ekonomi dan demokrasi lokal? Dalam literatur terdapat tiga level dan jenis modal sosial: ikatan sosial (social bond­ing), jembatan sosial (social bridging) dan jaringan sosial (social linking). Social bonding adalah bentuk dan level modal sosial dalam komunitas lokal yang paling rendah, di­mana hubungan sosial (kerjasama dan kepercayaan) diba­ngun berdasarkan kesamaan identitas yang homogen atau berdasarkan ikatan parokhial (keagamaan, kekerabatan, kesukuan, dan lain-lain) yang lebih banyak berorientasi ke dalam secara eksklusif. Social bridging merupakan ben­tuk modal sosial dalam komunitas lokal yang lebih terbuka, heterogen, melampaui ikatan parokhial, yang sangat cocok untuk membangun kerukunan dan perdamaian. Sedangkan social linking adalah modal sosial yang malampaui komuni­tas lokal, berorientasi keluar dan berjaringan lebih luas den­ gan dunia luar (Briggs 1998; Woolcock dan Narayan 2000, Putnam, 2000, Portes dan Landolt. 2000, Woolcock 2001).

Selain tiga bentuk modal sosial itu, sebenarnya masih bisa ditambahkan bentuk solidaritas sosial dan gerakan so­sial. Solidaritas sosial dalam bentuk tolong menolong bera­da dalam rentang antara ikatan sosial dan jembatan sosial. Sedangkan gerakan sosial berada di atas level jaringan so­sial. Gerakan sosial dalam bentuk organisasi warga atau or­ganisasi masyarakat sipil mulai dari level desa, daerah dan nasional merupakan institusi sipil yang menaruh perhatian pada isu-isu publik maupun kepentingan warga, sehingga menjadi kekuatan yang mendorong tumbuhnya demokrasi.
Berdasarkan tiga bentuk dan level modal sosial itu, kami berpendapat bahwa social bonding yang bersifat parokhial merupakan modal sosial paling dangkal, yang tidak mam­pu memfasilitasi pembangunan ekonomi, desa bertenaga secara sosial, dan demokrasi lokal. Bahkan social bonding itu mengandung sejumlah sisi gelap: (a) eksklusi terhadap orang lain; (b) klaim atas anggota kelompok; (c) pembatasan terhadap kebebasan individu; dan (d) mengabaikan norma, termasuk norma hukum. (Portes dan Landolt, 2000). Social bonding yang eksklusif dan miskin jembatan sosial itu mu­dah menyebabkan konflik beragam kelompok atau komu­nitas parokhial (agama, suku, kekerabatan, aliran). Konflik lokal yang merebak di berbagai daerah di Indonesia tentu bersumber dari beragam social bonding dengan densitas sosial yang jauh.
Studi Weijland (1999) menemukan bahwa hubungan so­sial (social bonding) di berbagai komunitas desa di Indone­sia biasanya dimaknai sebagai “hubungan patronase dengan hirarkhi sosial-politik, kepemilikan tanah, dan ikatan kelu­arga”. Hubungan sosial semacam ini tentu bukanlah modal sosial yang mengutamakan kepercayaan, jaringan inklusif dan tanggungjawab, melainkan mengandalkan hubungan yang eksklusif, tertutup bahkan merusak hukum. KKN (ko­rupsi, kolusi dan nepotisme) tentu berangkat dari ikatan so­sial semacam ini.
Studi Sarah Turner (2007) di Makassar secara khu­sus membahas bentuk modal sosial di kalangan pengusa­ha kecil. Studi ini menemukan bahwa pengusaha kecil di Makassar sangat bergantung pada jaringan informal, sal­ing keterhubungan (linkages) antara satu dengan yang lain dan membangun kepercayaan untuk mendukung sumber penghidupan mereka. Hubungan saling ketergantungan ini mencerminkan bentuk modal sosial yang melekat (embed­ded) dalam etnis lokal dan ikatan sosial (social bonding) yang bergerak pada dua sisi sekaligus yakni inklusif pada satu kelompok dan pada saat yang sama menjadi eksklusif bagi orang lain.
Secara ringkas studi Turner (2007) menemukan tiga hal penting. Pertama, faktor etnis berpengaruh kuat dalam komunitas lokal di Makassar, yang berperan penting da­lam menopang jaringan dan keterkaitan. Pengusaha kecil memanfaatkan jaringan untuk mendapatkan kredit secara informal dengan bunga yang rendah atau sama sekali tan­ pa bunga, saling “meminjam” tenaga kerja terutama disaat mendapatkan pesanan dalam jumlah besar serta berbagi in­formasi atau peralatan kerja.
Kedua, daya lekat yang kuat didalam etnis menentukan aktivitas para pengusaha kecil yang menguntungkan dan sekaligus memperkuat stratifikasi sosial-budaya. Aktivitas mencari pekerjaan atau sumber penghidupan bukanlah se­suatu yang netral tetapi mengakibatkan proses inklusi dan eksklusi. Kesamaan etnis dan asal-usul daerah/kampung akan mempererat proses inklusi seseorang ke dalam sebuah komunitas, tetapi pada saat yang sama melakukan peming­giran (eksklusi) orang lain.
Ketiga, meski situasi di Makassar menggambarkan ika­tan modal sosial yang baik, yakni terjadi kerjasama erat dan iklim kepercayaan diantara jaringan keluarga dan teman sehingga bermanfaat menopang kesempatan ekonomi dan lapangan kerja serta terjadi daya lekat yang kuat, tetapi semua ini terjadi karena ada mekanisme bertahan (coping mechanicsm), yakni suatu mekanisme yang dipakai pengu­saha lokal untuk mengatasi berbagai masalah yang dihada­pi. Social bonding bisa menjadi solusi terutama menghada­pi hambatan dalam berhubungan dengan institusi formal (birokrat-bank). Social bonding dan social bridging di Makassar mampu mendukung keseharian pengusaha kecil tetapi social linking belum bisa berfungsi dengan baik.
Secara khusus studi ini menemukan bahwa kerjasama antar etnis, seperti Bugis-Makassar bahkan dengan etnis China, berguna untuk memperoleh kontrak kerja, bah­ an-bahan mentah untuk produksi maupun saluran infor­mal untuk memperoleh hutang. Dalam konteks ini, sumber modal sosial terletak pada struktur hubungan sosial yang berkembang dari waktu ke waktu dimana biasanya aktor kunci sudah berada di komunitas atau justru sengaja dita­namkan di komunitas tersebut. Modalitas ini sebenarnya bisa membangun social bridging dan social linking yang kuat. Tetapi perilaku kolusi, korupsi maupun biaya siluman (rente) di kalangan birokrasi membuat para pengusaha kecil di Makassar tidak optimal dalam membentuk social linking. Hal ini membuat pengusaha kecil tidak mampu melakukan inovasi maupun ekspansi bisnis karena mening­katnya “biaya operasional”. Ini semakin memperjelas bah­wa problem ekonomi-politik menjadi salah satu rintangan bagi pengusaha kecil untuk berkembang. Masih akan bersambung

Di Cuplik Dari Buku Regulasi Baru, Desa Baru-Ide, Misi, Dan Semangat Uu Desa, Sutoro Eko, maret 2015,Kemndes