January 8, 2018

Pembangunan Desa di Tahun Politik 2018


Pembangunan Desa di Tahun Politik 2018

Oleh Ivanovich Agusta   

Setelah penetapan calon presiden dan legislator pada September 2018, desa bakal tumbuh menjadi bunga kampanye secara terselubung ataupun terbuka. Tanda-tandanya, sejak akhir 2017 sudah digalang afiliasi partai melalui rapat massa kepala desa, perangkat desa, hingga pengurus badan usaha milik desa (BUMDes). Bedanya, lima tahun lalu segenap politikus bersaing klaim atas jasa menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan hendak mengguyur semiliar rupiah tiap desa. Sekarang, kontestasi ganti mengutub menjadi perang tafsir keberhasilan melawan kegagalan pembangunan desa.
Di atas ujaran-ujaran politis, penting selalu menjaga hak warga desa akan kesejahteraan berkelanjutan. Maka, pembangunan desa mesti terus berjalan tanpa memihak kontestan tertentu.

Berakhir Juli

Manisnya rayuan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah tahun 2000 dirasakan dalam rupa peningkatan alokasi dana desa (ADD) untuk honor perangkat desa hingga 10 persen dari APBD kabupaten. Namun, patut dicatat pula maraknya kepala desa yang dilaporkan kepada polisi dan kejaksaan pada periode yang sama. Rayuan dan aduan hanyalah konsekuensi persaingan antarcalon bupati dan dioperasionalkan masing-masing pendukungnya untuk menguatkan atau melemahkan wilayah konstituen.
Pemilihan umum (pemilu) meluaskan rayuan dan aduan hingga level nasional. Segmentasi politik diperkirakan mengeras sejak pendaftaran calon presiden pada Agustus 2018. Merekam ujaran sepanjang 2013-2014, fitnah dan pujian berseliweran di ranah maya dan nyata. Yang jelas, aduan-aduan kepala desa selama ini efektif melumpuhkan pembangunan lokal. Maka, paling tepat pembangunan diselesaikan sebelum musim kampanye terselubung meruak, yaitu pada Juli 2018. Inilah batas bulan guna menarik mundur jadwal implementasi kegiatan desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) berinisiatif melanjutkan pendampingan desa tanpa terputus sehari pun. Pendamping yang tidak kompeten langsung diganti pada Januari 2018.
Kesiagaan pendamping berguna menjaga keberlanjutan peristiwa-peristiwa penting bagi desa, seperti musyawarah perencanaan pembangunan desa pada Januari, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Februari, dan pengajuan pencairan dana desa pada Maret. Pada bulan yang sama, swasta dan perbankan bersama Kemendesa mengembangkan produk unggulan kawasan pedesaan (prukades) dan pelatihan BUMDes. Di bulan yang sama, Kemendesa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perhubungan memulai Program Nasional Padat Karya Desa. Inisiatif pemerintah pusat perlu bersambut dengan kolaborasi bupati beserta kepala-kepala desa guna menetapkan wilayah kerja sama antardesa.
Kementerian Keuangan harus memperbaiki kinerja kantor perbendaharaan kas negara dan daerah sehingga transfer dan pencairan dana desa tidak molor dari Maret 2018. Hal ini agar jika digunakan untuk membangun infrastruktur dan bangunan layanan sosial selama tiga bulan masih memenuhi tenggat Juni 2018. Jika dana desa dimanfaatkan untuk modal BUMDes dan prukades pun hasilnya sudah dipetik pada Juli 2018.
Jika diperlukan, Menteri Keuangan mampu menetapkan diskresi pencairan tahap pertama sebanyak 70-80 persen dana desa. Desa-desa yang sigap berhak mengajukan pencairan tahap kedua sepanjang Juni-Juli 2018.

Data tolak fitnah

Para analis politik memperkirakan fitnah politis berulang, sebagaimana lima tahun lalu ataupun pada banyak pilkada sesudahnya. Cek silang antarpolitisi dan simpatisannya disarankan sebagai penyaring ujaran fitnah. Sebenarnya, penolak fitnah terbaik ialah data yang mencakup keseluruhan desa. Di masa kontestasi, publikasi studi kasus dan survei malah mengobarkan api penolakan melalui serangan subyektivisme informasi, kajian berpihak pada penyokong dana, dan tidak menjelaskan keseluruhan desa. Sebaliknya, terlalu sulit menolak kenyataan populasi seluruh desa.
Badan Pusat Statistik menyensus potensi desa pada April 2018. Mengikuti pola sejak 2000, sayang lazimnya data baru tersedia sangat terbatas pada Oktober 2018, disampaikan ke berbagai kementerian pada Desember 2018, dan tersedia untuk umum pada Januari 2019. Jelas ini terlambat guna menyikapi tahun politik secara obyektif. Kementerian Dalam Negeri tak kunjung menyelesaikan pengisian profil desa dan kelurahan. Pada Desember 2017, isiannya baru 60 persen desa dan kelurahan, tetapi pada 2018 perhatiannya merosot dengan memusnahkan anggaran pendataan desa.
Padahal, kenyataannya, desa-desa saban tahun menganggarkan Rp 15 juta-Rp 50 juta untuk pembaruan data. Maka, sudah saatnya desa sendiri menyusun data registrasi keluarga dan wilayah sebelum Maret 2018. Mendesa perlu memberi sokongan dalam peraturan menteri tahunan perihal prioritas penggunaan dana desa. Bersamaan dengan itu, 40.000 pendamping desa harus dikerahkan untuk mendukung desa mengumpulkan data lapangan, memasukkan item data, dan mengadvokasi pemanfaatan informasi.
Keterpaduan sistem informasi desa dan keluarga mendesak dibangun di pusat secara daring agar efisien. Informasi wilayah secara obyektif menjawab perkembangan pembangunan desa dan kinerja pemerintahan desa. Informasi individu menjelaskan perubahan kemiskinan, ketimpangan, dan kesejahteraan antardesa. Pusat data desa Indonesia bisa dipadukan dalam https://sipede.ppmd.kemendesa.go.id yang sudah dirintis sejak tahun 2017.
Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan




Sumber : Kompas.id. desa di tahun politik, 8 Januari 2018

No comments:

Post a Comment