June 2, 2020

Tapal Batas Profil Wilayah Perbatasan Indonesia



Tapal Batas Profil Wilayah Perbatasan Indonesia


Secara geografi  Indonesia merupakan Negara terbesar ke lima di dunia yang menghubungkan dua benua (Asia-Australia) dan dua samudra  ( Hindia dan Pasifik)  merupakan jantung perdagangan di belahan dunia timur.  Di Laut wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepu lauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di Darat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTL. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.
Wilayah perbatasan memiliki nilai strategis baik sebagai kedaulatan, sebagai pangkal pertahanan, sebagai halaman depan kebanggaan juga sebagai titik dasar dalam penetapan garis batas wilayah territorial,  Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Sebagai halaman depan bangsa ia sekaligus jadi pusat interaksi perekonomian, sosial budaya dengan negara tetangga dalam suatu masyarakat Asean dan Dunia.  Karena itu tidak diragukan lagi Garis Perbatasan mempunyai arti penting dalam pembangunan kedau latan negara.
Wilayah perbatasan merupakan wilayah terdepan dari kedaulatan negara kita dan mempunyai peranan penting dalam memelihara  kebersamaan, pemanfaatan sumberdaya, kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas dan kegiatan masyarakat serta untuk menjaga keamanan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembangunan wilayah perbatasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional hakekatnya mempunyai nilai strategis karena mempunyai dampak penting  bagi kedaulatan Negara dan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi.
Selain itu pengelolaan wilayah perbatasan mempunyi keterkaitan yang saling mempengaruhi antara kegiatan yang dilaksanakan di wilayah perbatasan dengan wilayah lain, juga mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik di daerah maupun nasional, serta merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi khususnya masyarakat di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan darat dan pulau-pulau terluar sampai saat ini masih merupakan wilayah yang terisolir dan tertinggal serta umumnya masyarakat masih hidup miskin. Implementasi kebijakan yang telah dilakukan masih menunjukkan  rendahnya keberpihakan, perhatian pembangunan di wilayah perbatasan. Akibatnya berbagai bentuk dan jenis ancaman baik militer maupun nir militer dengan menggunakan wilayah perbatasan sebagai pintu masuk Indonesia, begitu mudah dilakukan.
Arah kebijakan pengelolaan di wilayah perbatasan telah berubah dan diubah sejak berdirinya BNPP  dari kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi kedalam (inward looking) menjadi keluar (outward looking). Paradigma pengelolaan secara “outward looking” tersebut diarahkan untuk mengelola wilayah perbatasan sebagai halaman depan negara yang berfungsi sebagai pintu gerbang keluar/masuk orang, barang dan semua aktivitas, khususnya ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Kondisi perbatasan di Indonesia, baik perbatasan darat maupun laut berbeda satu dengan yang lainnya. Demikian pula dengan negara-negara tetangga yang berbatasan, dimana setiap negara memiliki karektaristik yang berbeda. Beberapa negara tetangga memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang lebih baik, namum sebagian lainnya memiliki kondisi sosial ekonominya lebih terbelakang. Dengan adanya kondisi tersebut, maka masing-masing kawasan perbatasan memerlukan pendekatan yang berbeda.
Pengembangan wilayah atau kawasan perbatasan memerlukan suatu pola atau kerangka penanganan kawasan perbatasan yang menyeluruh meliputi berbagai sektor dan kegiatan pembangunan serta koordinasi dan kerjasama yang efektif,  mulai Pemerintah Pusat sampai  ke tingkat Kabupaten/Kota dan kecamatan serta Desa. Pola penanganan tersebut dapat di jabarkan melalui penyusunan rencana  berdasarkan proses yang patisipatif baik secara horizontal di pusat maupun vertikal dengan pemerintahan daerah, sedangkan jangkauan pelaksanaannya bersifat strategis sampai dengan operasional sesuai dengan fungsi masing-masing sektor.
Fungsi pertahanan negara memiliki peran yang vital, yakni salah satu pilar berdiri tegaknya negara. Fungsi pertahanan negara tidak sekedar memper lengkapi diri dengan Alutsista yang modern akan tetapi melalui suatu Strategi Pertahanan Negara yang efektif dalam mendayagunakan segenap sumber daya pertahanan bagi perwujudan daya tangkal (deference capability) yang mampu meniadakan setiap bentuk ancamanan. Kalaupun selama ini yang terlihat sektor pertahanannya yang lebih menonjol, sebenarnya hal itu dikarenakan lemahnya sektor non pertahanan itu sendiri; misalnya petugas negara non pertahanan yang di tugaskan ke wilayah perbatasan umumnya tidak ada yang berjalan secara efektip dan petugasnya tidak sampai di perbatasan tetapi mereka tetap menerima gaji secara utuh.
Ruang wilayah negara merupakan kesatuan wadah yang menentukan keberhasilan missi pertahanan negara. Karena itu perlu di kelola secara benar dan berkesinambungan. Salah satu upaya dalam pengelolaan wilayah adalah melalui Penataan Ruang Wilayah Nasional yang di selenggarakan secara terencana, terpadu oleh pemerintah dengan melibatkan segenap masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.  Dalam perspektif pertahanan, penataan ruang wilayah negara di selenggarakan dengan strategi penataan ruang kawasan pertahanan baik pada masa damai maupun dalam situasi perang. Kedepan aspek penataan ruang kawasan pertahanan akan semakin penting untuk ditangani dan penanganannya secara lintas sektoral. Persoalan tata ruang di masa mendatang akan semakin kompleks dan memerlukan peran serta para pihak.
Belum tuntasnya penegasan dan penetapan garis batas antar negara akan dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan hubungan antar negara dimasa datang. Terlebih lagi permasalahan garis batas adalah masalah sensitif yang sulit dikompromikan.  Boleh dikatakan hampir semua negara Asean mempunyai permasalahan batas dengan negara tetangganya. Termasuk di dalamnya persolan batas di Laut China Selatan. Disamping garis batas, masalah pelintas batas, pencurian sumber daya alam dan kondisi geografi juga merupakan sumber masalah yang dapat mengganggu hubungan antar negara. Oleh karenanya perlu dirumuskan kebijakan pembangunan di wilayah perbatasan, mulai dari bidang pertahanan secara komfrehensif yang dipadukan dengan pembangunan dan pengelolaan wilayah  perbatasan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.


Konteks Strategis Wilayah Perbatasan Dengan merebaknya isu-isu keamanan non-tradisional, telah menimbulkan implikasi dalam pola interaksi internasional. Implikasi tersebut berupa terjadinya perubahan tata hubungan internasional yang ditandai dengan munculnya berbagai persepsi, konsepsi dan pendekatan yang harus di kaitkan dengan berbagai penyelesaian permasalahan global maupun regional, baik dalam konteks pengaturan tata hubungan antar negara maupun dalam pola pengaturan keamanan internasional, yang pada gilirannya berpengaruh terhadap kebijakan nasional.
Realitas yang ada bahwa keamanan nasional yang kini dihadapi mempunyai keterkaitan dengan isu-isu yang berdimensi eksternal, yang tidak terlepas dari akumulasi aspek instabilitas ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam, yang cenderung bersifat asimetris. Keterpurukan ekonomi, gejolak politik domestik terganggunya keamanan dan semakin tajamnya kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat  telah memicu konflik komunal, banyak di pengaruhi oleh kecenderungan lingkungan strategis secara signifikan. Kondisi tersebut senantiasa berubah dengan cepat dan penuh ketidak pastian, sehingga dapat mengancam stabilitas keamanan nasional yang pada dasarnya menjadi tumpuan bagi kelangsungan pembangunan di semua aspek kehidupan nasional.
Pada tingkat global, perkembangan demokrasi menjadi indikator penting dan universal dalam mengontrol kehidupan politik negara-negara berkembang, sehingga dapat menekan tingkat pelanggaran kemanusiaan (HAM) dan mendorong upaya perdamaian global. Dengan  semakin besarnya peran PBB dan masuknya Indonesia dalam jajaran Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB serta jadi kelompok G-20, membuka peluang bagi upaya baru dan revitalisasi PBB dalam mengatasi sejumlah komflik di berbagai kawasannya khususnya di negara berkembang di kawasan Asia tenggara dan Asia Timur.
Pada tingkat regional, perkembangan kinerja ASEAN relatif dapat memberikan kontribusi dalam mendorong kerjasama ekonomi dan keamanan, termasuk semakin meluasnya jaringan ASEAN, menyusul terlibatnya sejumlah negara di luar kawasan dalam kerjasama regional ASEAN (ASEAN Plus 3 dan 6). Gagasan Gagasan “Security Community” dan peran ASEAN Regional forum dapat menjadi pintu dan sekaligus media strategis dalam mengembangkan kerjasama dan dialog dalam meningkatkan rasa saling percaya serta penyelesaian konflik di kawasan. Penanganan sejumlah kejahatan trannasional termasuk terorisme dapat di atasi secara signifikan dan tergolong mengalami kemajuan, sehingga dunia internasional semakin memberikan perhatiannya dalam mendukung mempertahankan stabili tas di kawasan.
Sedangkan pada tingkat nasional, perkembangan demokrasi mengalami kemajuan pesat dan masyarakat mulai semakin dewasa dalam menentukan sikap politiknya, sehingga melahirkan kesadaran akan pentingnya kesinambungan pembangunan ekonomi dan keamanan serta pemeliharaan lingkungan berkaitan dengan terjadinyanya berbagai krisis dan bencana alam. Tersedianya cadangan dan potensi sumberdaya nasional yang memadai, dapat diolah dan di dayagunakan sedemikian rupa dalam rangka ke pentingan terselengga ranya pembangunan nasional  dan pertaha nan negara di masa depan.


Kerjasama Antar Negara Belum oftimalnya keterkaitan pengelolaan perbatasan dengan kerjasama sub Regional maupun Regional. Kerjasama bilateral, sub regional, maupun regional memberikan suatu peluang besar bagi pengembangan kawasan perbatasan. Kerjasama regional dan sub regional yang ada saat ini seperti ASEAN, Indonesia Malaysia Singgapura – Growth Triangle (IMS-GT), Indonesia Malaysia Thailand – Growth Triangle (IMT-GT), Australia Indonesia Development Area (AIDA), maupun Brunai Indonesia Malaysia Philipina – East Asian Growth Area, sudah bisa dijadikan pijakan untuk pengembangan kerja sama pembangunan di perbatasan.
Pada umumnya perbatasan meliputi provinsi-provinsi di wilayah perbatasan di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi. Namum demikian bentuk-bentuk kerjasama ini belum memiliki keterkaitan dengan pembangunan kawasan perbatasan yang tertinggal dan terisolir. Ini disebabkan karena berkembangnya kawasan perbatasan sangat lamban karena kurangnya infrastruktur yang ada di perbatasan, serta pemahaman dan realitas kawasan perbatasan yang masih jauh dari yang semestinya. Kalau wilayah perbatasannya sudah maju dipercaya hal itu tentu akan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan secara keseluruhan.
Belum oftimalnya kerjasama antar negara dalam penanggulangan pelanggaran hukum di perbatasan. Kerjasama antar negara untuk menanggulangi pelanggaran hukum di kawasan perbatasan seperti illegal logging, illegal fishing, penyelundupan narkotika, pelanggaran batas negara dan berbagai jenis pelanggaran lainnya belum di laksanakan secara oftimal. Di beberapa daerah kepulauan misalnya kepulauan Riau, Sangihe dan talaud, perairan Kalimantan Timur, Papua  dan NTB dan NTT, masih banyak nelayan asing terutama dari Thailand dan philipina yg melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin karena ketidak tahuan batas laut antara kedua negara dan kurangnya pengamanan kawasan yang bisa dilakukan. Pembicraan bilateral untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan negara tetangga perlu di lakukan, mengingat sumberdaya yang telah dicuri selama ini merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. Untunglah setelah pemerintahan Jokowi-JK semua yang terkait keamanan laut dan perikanan kini menjadi jauh lebih baik dan lebih tegas.
Semua itu dan dalam rangka memelihara, membangun dan memperkuat  keutuhan wilayah Negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka sudah selayaknya kita dapat memperlihatkan perbatasan negara secara benar. Dengan mengetahui batas yang benar maka barulah bisa untuk lebih memperhatikan keterpaduan pembangunan sarana dan prasarana yang bisa menghubungkan wilayah NKRI dengan dunia luar.
Buku ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran secara utuh wilayah negara yang terkait  wilayah perbatasan mulai dari garis batas, tugu-tugu batas, pos-pos lintas batas serta berbagai asesori perbatasan lainnya seperti jalan raya, jalan inspeksi, jalan tikus, Papan Nama, Gapura dan sosok atau Beacon. Buku ini juga akan memperlihatkan bagaimana assets perbatasan tersebut di pelihara, dikembangkan dan  bagaimana peran Pos-pos lintas batas selama ini dioptimalkan dalam pengamanan dan memberikan rasa aman di wilayah perbatasan dan semua itu di uraikan serta di untai dengan berbagai permasalahan perbatasan dan isu-isu yang berkembang dari sana.
Tentu saja Buku ini masih jauh dari sempurna namun demikian akan terus diupayakan agar dapat  menampilkan realitas maupun kondisi batas di perbatasan. Diyakini materi dan penyajian dalam penulisan buku terkait perbatasan ini masih sangat sederhana dan masih terdapat berbagai keterbatasan. Karena itu masih diperlukan bantuan para pihak khususnya pemerintah daerah,  Kodam perbatasan,  instansi terkait  dan masyarakat di wilayah perbatasan untuk ikut serta memberikan dan meleng kapi berbagai informasi yang telah ada. Sebagai akhir kata, di sampaikan ucapan teri ma kasih kepada semua pihak yang telah mem bantu penyu sunan buku perbatasan ini sehingga bisa sampai ke tangan anda.

 Kalau Mau Beli Bukunya KLIk DISINI  atau 




January 28, 2020

Desa Wisata Umbul Pongok, Ayo Bangun Desa WisataMu



Desa Wisata Umbul Pongok, Ayo Bangun Desa WisataMu

Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan wisata 10 Bali Baru dengan lima destinasi sebagai superprioritasnya, ada desa-desa yang viral dan berpotensi menjadi obyek wisata unggulan.

Oleh   Bima Baskara

Sejumlah desa di Indonesia, khususnya di Jawa, semakin dikenal sebagai tujuan orang berwisata. Sejauh mana kekuatan desa-desa itu menyokong pariwisata nasional? Desa wisata, merujuk definisi dari pendataan Statistik Potensi Desa 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), adalah sebuah kawasan perdesaan yang memiliki sejumlah karakteristik khusus menjadi daerah tujuan wisata. Pada umumnya, penduduk di kawasan desa wisata memiliki tradisi dan budaya yang khas serta alam dan lingkungan yang masih terjaga. Publikasi BPS tersebut menunjukkan, ada 1.734 desa yang memiliki potensi wisata di seluruh Indonesia. Lebih kurang separuh desa yang terdata memiliki potensi wisata ada di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Selain memiliki keunggulan potensi wisata, hampir semua desa itu juga berpeluang tumbuh besar dengan dukungan anggaran pemerintah pusat dan organisasi pengelolaan di tingkat lokal.Hingga 2018, sebanyak 61 persen desa di Indonesia telah memiliki BUMDes. Total ada 45.459 BUMDes tersebar di seluruh Indonesia. Hampir sepertiga dari total BUMDes itu berkembang di Pulau Jawa, khususnya Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.


Namun, BUMDes juga tumbuh hingga di provinsi-provinsi tepi wilayah Indonesia, seperti Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Provinsi Papua, sampai dengan provinsi termuda, yakni Kalimantan Utara. Kehadiran BUMDes telah tersebar merata di 33 provinsi kecuali DKI Jakarta.

Pemerintah, melalui program alokasi dana desa, juga konsisten menggelontorkan anggaran untuk pengembangan desa sejak 2015. Besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat juga konsisten meningkat. Pada 2015, pemerintah pusat mengucurkan dana desa senilai Rp 280 juta per desa, meningkat dua kali lipat lebih di tahun berikutnya.

Dalam tiga tahun belakangan, anggaran dana desa konsisten meningkat rata-rata 13 persen per tahun. Alokasi untuk dana desa tahun 2016 berada di kisaran Rp 640 juta per desa, kemudian menjadi Rp 933 juta untuk setiap desa pada tahun lalu.

Jumlah desa penerima dana tersebut konsisten pada kisaran 74.000 desa setiap tahun dalam empat tahun terakhir. Dengan jumlah total 83.931 daerah desa atau setingkat desa yang ada di seluruh Indonesia, artinya sembilan dari 10 desa sudah menerima dana pengembangan desa.

Peluang wisata

Melihat tumbuhnya pengelolaan di tingkat lokal, dukungan dari anggaran pemerintah pusat dan potensi yang dimiliki, desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata idealnya mampu menjadi sumber baru penyokong perekonomian nasional.Sayang, belum banyak desa yang teridentifikasi memiliki potensi wisata memulai pertumbuhan ke arah sana. Data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI melalui buku Kisah Sukses Dana Desa: Lilin-lilin Cahaya di Ufuk Fajar Nusantara menggambarkan hal tersebut.

Dalam publikasi tahun 2017 tersebut, hanya ada 37 desa yang teridentifikasi memanfaatkan dana desa untuk pengembangan pariwisata. Sementara publikasi pemberitaan Kompas juga menunjukkan ada dua desa lain yang memperkuat pariwisatanya dengan dukungan dana pemerintah pusat tersebut.
Simak saja dua kisah sukses desa yang berkembang menjadi obyek wisata baru sebagai contohnya. Catatan Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri Desa Ponggok, tahun 2016 saja angka kunjungan wisatawan ke Umbul Ponggok sudah mencapai hampir lebih dari 495.000 orang.



Dari sisi pengunjung, angka kunjungan wisatawan ke Desa Ponggok saja sudah mencapai lebih dari 11 persen dari total kunjungan wisatawan ke wilayah tetangganya, yakni Provinsi DI Yogyakarta, pada tahun yang sama. Dari sisi perputaran uang, sampai pertengahan 2017 tercatat pendapatan dari wisata Umbul Ponggok mencapai Rp 8,3 miliar. Bahkan, pendapatan dari obyek wisata ini pernah mencapai lebih dari Rp 10 miliar pada tahun sebelumnya.

Contoh sukses lain adalah Desa Wisata Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Salah satu desa wisata di timur Pulau Jawa ini telah resmi menjadi desa wisata sejak 2014, melibatkan beberapa masyarakat dalam bentuk usaha pengembangan desa wisata. Dalam beberapa tahun, terbukti kunjungan wisatawan ke desa wisata ini naik signifikan.
Angka kunjungan wisatawan tahun 2016 tercatat baru 26.133 orang. Tahun 2018 angka kunjungan wisatawan ke Pujon Kidul naik 19 kali lipat menjadi 497.654 orang. Itu artinya, sekitar 7 persen dari total 7,2 juta wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Malang pada 2018 mengunjungi satu desa, yakni Pujon Kidul.

Memperkuat keunggulan

Tentu saja, beragam faktor dapat dikemukakan di balik perkembangan desa wisata. Sejumlah desa wisata masih berproses memetakan atau membangun sarana dan prasarana yang mendukung kekuatan desanya. Dalam konteks wisata, kekhasan suatu obyek agaknya menjadi sebuah keniscayaan. Philip Kottler (2006), ekonom yang juga maestro pemasaran, menerjemahkan kekhasan obyek wisata sebagai bagian dari keunggulan kompetitif. Atraksi dan aktivitas yang ada di sebuah obyek wisata merupakan bagian dari keunggulan kompetitif ini. Desa yang telah memulai pembangunan wisatanya sejauh ini berhadapan pada tantangan di kedua sisi tersebut.

Banyak desa wisata yang masih dikembangkan dengan kerangka berpikir lokal. Maka, tidak mengherankan jika produk daya tarik wisata yang dijual hanya sebatas menjadi daya tarik yang terbilang sangat lokal, hanya dikenal dan dikunjungi warga sekitar obyek bersangkutan. Obyek wisata yang tumbuh semacam ini belum memiliki kekhasan yang cukup kuat menarik wisatawan, baik dari sejumlah daerah di Indonesia maupun menjangkau skala global.

Gambaran yang dipublikasikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebelumnya menjadi cerminan persoalan kekhasan obyek wisata. Sebagian besar obyek wisata yang memanfaatkan dana desa dikembangkan ke arah wisata air. Namun, mendeklarasikan diri sebagai desa yang mempunyai daya tarik wisata air tidaklah cukup karena banyak desa yang menawarkan wisata sejenis. Lagi-lagi, Desa Ponggok menjadi contoh yang cukup baik untuk menggambarkan kemampuan mengemas kekhasan dari sebuah hal umum. Wisata air dari mata air, boleh jadi banyak ditemukan di daerah lain di Pulau Jawa atau bahkan seluruh Indonesia.

Namun, apa yang dilakukan Umbul Ponggok berbeda. Dengan modal mata air alam, Ponggok mengemas wisatanya dalam kemasan snorkeling dan foto bawah air di kolam air tawar.
Beragam potensi wisata di Pujon Kidul tak hanya dibiarkan menarik apa adanya. Warga juga mengemas wisata ini dalam bentuk aktivitas petik sayur, arena outbound, dan kamping. Pujon Kidul juga menyediakan sarana belajar membuat biogas, mengolah susu, beternak, dan berkuda. Suasana makan pun detail, dikemas menjadi kafe sawah dan kolam ikan.

Jika saja ada 10 desa yang bisa mengembangkan wisata seperti Ponggok dan Pujon Kidul, seberapa besar efisiensi sekaligus potensi yang bisa diraih? Kalkulasi sederhana, untuk membangun lima destinasi wisata prioritas, pemerintah mengucurkan setidaknya Rp 10,1 triliun pada 2020. Seandainya 10 desa wisata mendapatkan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk lima tahun, maka anggaran yang diperlukan cukup Rp 50 miliar.

Kalkulasi lainnya, anggaran Rp 10 triliun untuk pengembangan destinasi wisata prioritas setara dengan alokasi dana untuk 10.000 desa dengan asumsi setiap desa mendapatkan dana Rp 1 miliar. Jumlah desa yang tersentuh anggaran itu hampir enam kali lipat dari jumlah desa yang terpetakan memiliki potensi wisata. Tentu saja, perhitungan kasar ini perlu digarisbawahi. Bagaimanapun, pengembangan destinasi wisata prioritas berbeda karena potensi obyek tersebut adalah wisata minat khusus, bukan wisata yang bersifat massal seperti potensi di desa-desa wisata.



Terlepas dari itu, memaksimalkan pengembangan desa wisata sangat layak dipertimbangkan karena besarnya keterlibatan penduduk lokal dalam pengembangannya. Keterlibatan warga dalam pengembangan wisata sekaligus mendukung juga kelestarian lingkungan. Sisi ini rasanya akan berbeda dengan pengembangan obyek wisata minat khusus yang memerlukan pemodal besar dan bukan tak mungkin menepikan peran masyarakat lokal. Jika benar demikian yang terjadi, mengapa tidak jika pemerintah pun mulai serius mengembangkan 10 ponggok baru? (Litbang Kompas)
Sumber : Kompas.id,  Mengapa Tidak 10 Ponggok Baru?, 26 Januari 2020 11:15 WIB


August 15, 2019

Diskrepansi Pembangunan Desa



Diskrepansi Pembangunan Desa
Oleh : Udin Suchaini

Pemerintah membangun sebuah bendungan berkapasitas 3,8 juta meter kubik di Kabupaten Badung, Bali, untuk menambah pasokan air baku bagi Kota Denpasar dan sejumlah kabupaten lainnya, antara lain, Badung, Gianyar, dan Tabanan, atau Sarbagita, serta Bangli. Maket Bendungan Sidan dipajang serangkaian seremoni peresmian proyek Bendungan Sidan di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Kamis (4/4/2019).
Persoalannya, paradoks pembangunan desa tak terhindarkan. Alih-alih memanfaatkan sumber daya lokal sebagai modal untuk menghasilkan pendapatan asli desa, pembangunan yang kasatmata dan padat modal masih menjadi andalan meski telah lima tahun dana desa digelontorkan.
Hingga 2019, pembangunan infrastruktur memang dijadikan kunci akselerasi pertumbuhan ekonomi. Namun, tanpa diimbangi upaya menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial, efek limpahan yang tidak sesuai tujuan (diskrepansi) mulai bermunculan.

Kutub pertumbuhan

Masalah pertumbuhan ekonomi, F Perroux (1950) telah menyatakan pertumbuhan tidak terjadi di sembarang tempat dan tidak serentak. Pada kasus pembangunan desa, pertumbuhan menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah desa mengelola sumber daya lokal. Tidak meratanya kemampuan pengelolaan ini menimbulkan kutub pertumbuhan yang memicu ketimpangan. Meminjam istilah Marshal (1920), proses aglomerasi sedang terjadi. Dampaknya, diskrepansi pembangunan desa tak terhindarkan. Pertama, peningkatan jumlah warga yang hadir di desa yang tengah tumbuh diiringi arus sampah yang memicu persoalan lingkungan.
Publikasi Potensi Desa (Podes) memberikan gambaran meningkatnya jumlah desa yang sebagian besar keluarganya membuang sampah di sungai dari 8.033 desa tahun 2014 menjadi 9.673 desa tahun 2018. Sementara keberadaan tempat penampungan sampah sementara masih sangat terbatas di 16.005 desa tahun 2018. Diiringi pula meningkatnya indikasi pencemaran lingkungan hidup. Desa yang tak mengalami pencemaran berkurang, dari 63.841 desa tahun 2014 menjadi 61.891 desa pada 2018.
Kedua, perubahan pola hidup dan kesejahteraan di desa yang diiringi peningkatan masalah sosial. Publikasi potensi desa menunjukkan peningkatan lokasi peredaran narkoba dari 5.931 desa/kelurahan tahun 2014 menjadi 12.579 desa/kelurahan tahun 2018, yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir menjelang pendataan. Persoalan sosial yang tak kalah pelik, peningkatan lokasi tindak pidana pencurian meningkat dari 33.739 desa pada 2014 menjadi 37.778 desa pada 2018.
Diskrepansi pembangunan desa dapat mengganjal pertumbuhan ekonomi jika dampak negatifnya tak diantisipasi. Pedoman pembangunan desa yang memperhatikan lingkungan sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) No 16 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa 2019. Namun, diperlukan kemampuan perangkat desa dalam menjaga keseimbangan pembangunan. Ini yang perlu dirumuskan.
Meski demikian, telah ada desa yang mulai memperhatikan pengelolaan lingkungan. Hasil Podes 2018 memberikan gambaran, di 10.292 desa terdapat pengolahan/daur ulang sampah/limbah dan di 19.005 desa terdapat upaya pelestarian lingkungan.
Sementara itu, ada 44.451 desa yang mengaktifkan sistem keamanan lingkungan dari inisiatif warga. Upaya ini patut diapresiasi, di tengah efek limpahan proses pertumbuhan yang terjadi, karena limpahan negatif aglomerasi ini bisa bersifat sementara jika pertumbuhan ekonomi memperhatikan ketahanan lingkungan.

Sumber daya

Tarikan sumber daya juga terjadi di desa yang tengah tumbuh. Mempertahankan sumber daya manusia (SDM) untuk mengembangkan diri di desa bukan perkara mudah. Meski pendidikan vokasi mulai mengarah pembentukan wirausaha, searah dengan kondisi desa yang semakin menarik dijadikan tempat usaha. Indikasi ini dapat dilihat dari hasil Podes, peningkatan jumlah desa menjadi lokasi industri kecil dan mikro selain makanan/minuman, dari 41.076 desa tahun 2014 menjadi 42.227 desa tahun 2018.
Selain itu, pemanfaatan sumber daya lokal diperlukan untuk menghidupkan ekonomi desa. Eksplorasi keindahan alam desa telah dimanfaatkan menjadi lokasi wisata di 1.734 desa. Geliat produk unggulan pun mengemuka di 27.657 desa, di antaranya berpotensi ekspor di 2.929 desa.
Dukungannya, bagaimana SDM yang ada di desa mampu mengelola sumber daya lokal penyokong kutub pertumbuhan. Membuka peluang menghasilkan pendapatan asli desa supaya melebihi dana desa dan alokasi dana desa.
Melalui badan usaha milik desa, pemerintah desa sebagai subyek pembangunan telah mengeksplorasi hasil bumi dan lingkungan. Persoalannya, bagaimana upaya desa dalam mendapatkan keuntungan secara ekonomi sekaligus menjaga sumber daya alam sesuai arah pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2016-2030. Sayangnya, pemerintah desa belum secara spesifik tertera menjadi bagian yang mengupayakan tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai Perpres No 59 Tahun 2017.
Penguat pembangunan pada komunitas paling dasar ini telah diamanatkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tengah persoalan lingkungan dan sosial yang mengemuka, jangan sampai diskrepansi ini berdampak semakin panjang. Produktivitas dan keberlangsungan pertumbuhan desa akan sangat ditentukan oleh SDM dan kualitas lingkungan. Kemampuan SDM yang ada di desa mampu meningkatkan daya saing kualitas produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Lima tahun ini, pembangunan infrastruktur desa dilaksanakan demi kelancaran distribusi barang dan jasa dari dan ke desa. Tahap berikutnya yang mungkin dilakukan adalah meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal sekaligus menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial.
Upaya serius guna mempertahankan pertumbuhan pembangunan desa dalam jangka panjang. Merujuk pada program yang terukur antara optimalisasi infrastruktur, peningkatan perekonomian, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Desa telah menggeliat tumbuh dengan menerima segala limpahan modal dan diskrepansinya. Jangan sampai dampak negatif pertumbuhan menurunkan kualitas kehidupan di desa. Supaya desa semakin menarik menjadi lahan investasi dan berwirausaha dalam jangka panjang, penting untuk meminimalkan dampak negatif yang menggerus potensi desa.


Sumber : Kompas.id., 22 April 2019
Udin Suchaini Fungsional Statistisi di Direktorat Statistik Ketahanan Sosial BPS


April 5, 2019

Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa







Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa
ISBN-978-602-336-620-0
Jumlah halaman : 335 halaman

Buku ini menjelaskan dengan cara sederhana bagaimana proses dan prosedur mendirikan BumDes yang diamanatkan UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Harapannya adalah agar semua desa di Indonesia memiliki badan usaha milik desa. Dari 74.250 desa di Indonesia, sampai akhir 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya badan usaha milik desa (BUMDes). 

Dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan BUMDes, hanya 39 persen yang BUMDes-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih BUMDes normatif, sekadar memiliki legalitas AD/ART dan baru terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan. Untuk Desa pemerintah telah mengucurkan DANA DESA dan menggencarkan Sertifikasi Tanah Secara Gratis.

BumDes kini kini jadi harapan, keberadaannya menjadi perhatian para penggerak pemberdayaan pengembangan Daya Saing Desa seantero Dunia. Karena apa? Karena BumDes ini adalah bisnis yang digerakkan oleh semangat sosial Gotong Royong dan di dukung oleh program Dana Desa berciri khas Indonesia.

Semua pihak kini berharap Badan usaha milik desa BumDes menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan, seperti pengangguran hingga ketimpangan kesejahteraan. Kalau desa-desa itu memang terlalu kecil dan terlalu miskin untuk mendirikan sebuah BumDes maka mereka tetap dapat didirikan BUMDes bersama yang merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa desa. BumDes memang sangat menjanjikan.

February 7, 2019

2019 Mendes Alokasi Dana Desa Lebih Banyak untuk BUMDes




2019 Mendes Ingin Alokasi Dana Desa Lebih Banyak untuk BUMDes


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo berharap prioritas penggunaan dana desa 2019 lebih banyak untuk pemberdayaan ekonomi seperti pembuatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menilai program pembangunan untuk infrastruktur telah cukup.

"Pembangunan infrastruktur saya pikir sudah cukup, terutama pada desa yang infrastrukturnya sudah cukup. Saat ini mulailah dipikirkan untuk bursa inovasi desanya ini bagaimana dana desa bisa dipakai untuk memperbesar BUMDes. Jadi, tolong alokasi anggaran ke BUMDes itu diperbesar," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2/2019).

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi penggunaan dana desa 2019 di hadapan para pengurus BUMDes, kepala desa, pendamping desa, petambak, dan sejumlah transmigran di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kesempatan itu ia mengungkapkan program dana desa yang digelontorkan mulai 2015 hingga 2018 telah berjalan cukup baik. Namun, tantangan dan permasalahan di awal penyaluran selalu terjadi, sehingga penyerapannya tidak terlalu signifikan.

"Penyaluran dana desa yang saat ini berjalan dengan cukup baik bukan tanpa tantangan dan masalah," ungkapnya.

Menurutnya, tantangan dan permasalahan tersebut terjadi karena semula kepala desa dan perangkat desa belum memiliki pengalaman dalam mengelola keuangan negara. Selain itu desa juga belum memiliki perangkat yang lengkap untuk mengelola keuangan negara.

"Di tahun pertama dari Rp 20,67 triliun yang dialokasikan hanya 82% yang berhasil diserap. Namun, dengan komitmen kuat dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan yang terus ditingkatkan oleh pendamping desa, serta dukungan dari kepolisian RI, kejaksaan, BPKP, dan BPK, maka dari tahun ke tahun tata kelola dana desa trus membaik. Hal ini bisa dilihat dari penyerapan dana desa yang juga terus meningkat," katanya.

Berdasarkan data Kemendes, penyaluran dana desa 2015 sebesar Rp 20,67 triliun dengan penyerapan 82,72%, 2016 sebesar Rp 46,98 triliun dengan penyerapan 97,65%, 2017 sebesar Rp 60 triliun dengan penyerapan 98,54%, dan 2018 sebesar Rp 60 triliun dengan penyerapannya sekitar 99%.

"Saya optimis, dana desa tahun ini penyerapannya akan lebih baik lagi. Perlu diketahui, sejak dana desa disalurkan, meskipun mengalami permasalahan, namun ternyata desa-desa di Indonesia telah mampu membangun infrastruktur dasar dalam jumlah yang sangat besar dan masif, yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan juga untuk membantu kegiatan ekonomi di desa," paparnya.



Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4416915/2019-mendes-ingin-alokasi-dana-desa-lebih-banyak-untuk-bumdes

February 6, 2019

Pelatihan Kerja Diharap Jadi Modal Pengembangan Desa


Pelatihan Kerja Diharap Jadi Modal Pengembangan Desa

Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Pelatihan Prukades Budidaya tanaman hias hidroponik di Kabupaten Sleman telah selesai pekan lalu. Pelatihan seperti ini diharapkan tidak menjadi seremonial saja. Pelatihan diikuti sebanyak 120 orang peserta terdiri dari beberapa desa dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelatihan KPMD dan Prukades Budaya tanaman hias hidroponik ditutup secara seremoni dengan pemukulan gong.
Pemukulan gong dilakukan Bupati Sleman didampingi Kepala Balai Besar Latihan Masyarakat (BBLM) Yogyakarta. Seiring berakhirnya pelatihan, ratusan masyarakat yang ikut serta turut mendapatkan kartu tanda peserta.Kegiatan itu merupakan program Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pelaksanaan pelatihan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Informasi Balai BBLM Yogyakarta.
Pelaksanaannya digelar di BBLM Yogyakarta dan Desa Wisata Puri Mataram sejak 24-28 Januari 2019. Kepala BBLM Yogyakarta, Erlin Chaerlinatun mengatakan, pelatihan itu memiliki beragam tujuan.Mulai dari memberikan pembekalan, peningkatan sampai ketermpailan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Utamanya, dalam memasilitasi masyarakat agar mampu mengawal proses pengintegrasian pembentukan kader di masyarakat.
Selain itu, ia menekankan, pelatihan dapat mewujudkan pembangunan partisipatif dengan pengawasan dan penyusunan RPJM desa-desa. Karenanya, turut dikenalkan budidaya hidronponik tanamah hias."Mengenalkan budidaya hidroponik tanaman hias agar diterapkan khususnya di desa masing-masing," kata Erlin.
Ia berharap, melalui pelatihan tanaman hias yang diadakan itu bisa melengkapi koleksi tanaman hias di Desa Wisata Puri Mataram. Hal itu selaras misi Bupati Sleman, menjadikan Puri Mataram jadi destinasi terbaru unggulan. Bupati Sleman, Sri Purnomo menuturkan, turut memberikan apresiasi pelaksanaan pelatihan tersebut. Terlebih, dilihat dari banyaknya peserta-peserta yang berusia muda yang jadi salah satu keberhasilan tersendiri.
Sri berharap, melalui pelatihan seperti itu, kader-kader dapat mengembangkan ilmu yang didapat di daerah masing-masing. Ia berpesan, agar lebih banyak lagi masyarakat ikut serta agar dapat mengembangkan desa masing-masing. "Ilmu yang didapat diharapkan dapat dikembangkan di desa, dan dapat berkontribusi dalam membangun desanya," kata Sri.
Sumber : ttps://republika.co.id/berita/ekonomi/desa-bangkit/19/02/04/pmdu1m423-pelatihan-kerja-diharap-jadi-modal-pengembangan-desa

July 12, 2018

Era Jokowi-JK 10 Ribu Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang



Era Jokowi-JK  10 Ribu Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang
Selama periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejak 2014 hingga pertengahan 2018 ini 10.000 desa telah naik kelas dari desa tertinggal menjadi desa berkembang. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyebutkan data tersebut diambil dari survei yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Desa-desa tersebut telah naik kelas itu karena memenuhi sejumlah syarat seperti Jalan, Rumah Sakit, Mandi Cuci Kakus (MCK), hingga peningkatan pendapatan. "Kan syarat desa tertinggal menjadi berkembang kan ada jalan, ada rumah sakit, pendapatan berapa, ada MCK, nah itu yang sudah ada 10.000," kata Eko saat ditemui di acara IDF 2018 di Kuningan[1], Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).
Adapun untuk mengembangkan desa-desa pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 187 triliun periode 2015 hingga 2018. Baca: Halal Bihalal dengan Insan Media dan KPID DKI Jakarta, Anies Harap KPI Dapat Memainkan Perannya Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menyalurkan dana desa sebesar Rp187 triliun terhitung sejak 2015-2018.Dana desa merupakan salah satu program Jokowi untuk pemerataan pembangunan nasional.
Untuk rinciannya pada tahun 2015 dana yang disalurkan sebesar Rp 20,67 triliun untuk 74.093 desa. Pada 2016, anggaran dana mencapai Rp 46,98 triliun yang disebarkan kepada 74.754 desa dan  pada 2017, Rp 60 triliun untuk 74.910 desa. "Dana yang disalurkan ke desa sampai akhir tahun ini Rp 187 triliun," pungkas Eko Putro Sandjojo.

Nah Kalau anda ingin mengetahui Peran BumDes dalam mengentaskan kemiskinan di Desa maka anda perlu membaca buku ini –Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa- ISBN-978-602-336-620-0 -Jumlah halaman : 335 halaman :
Buku ini menjelaskan dengan cara sederhana bagaimana proses dan prosedur mendirikan BumDes yang diamanatkan UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Harapannya adalah agar semua desa di Indonesia memiliki badan usaha milik desa. Dari 74.250 desa di Indonesia, sampai akhir 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya badan usaha milik desa (BUMDes). Dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan BUMDes, hanya 39 persen yang BUMDes-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih BUMDes normatif, sekadar memiliki legalitas AD/ART dan baru terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan. Untuk Desa pemerintah telah mengucurkan DANA DESA dan menggencarkan Sertifikasi Tanah Secara Gratis.
BumDes kini kini jadi harapan, keberadaannya menjadi perhatian para penggerak pemberdayaan pengembangan Daya Saing Desa seantero Dunia. Karena apa? Karena BumDes ini adalah bisnis yang digerakkan oleh semangat sosial Gotong Royong dan di dukung oleh program Dana Desa berciri khas Indonesia. Semua pihak kini berharap Badan usaha milik desa BumDes menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan, seperti pengangguran hingga ketimpangan kesejahteraan. Kalau desa-desa itu memang terlalu kecil dan terlalu miskin untuk mendirikan sebuah BumDes maka mereka tetap dapat didirikan BUMDes bersama yang merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa desa. BumDes memang sangat menjanjikan.



[1] http://m.tribunnews.com/nasional/2018/07/11/selama-pemerintahan-jokowi-10-ribu-desa-lepas-status-tertinggal