Buku Yang Ingin Ikut Menyongsong Munculnya Ekonomi Kerakyatan di Perdesaan
Jumlah BUMDes di Indonesia, kini
mencapai 22.000 unit lebih. Namun, hanya ada 8.000 unit BUMDes yang aktif dan
hanya 4.000 unit BUMDes yang menguntungkan. Banyak BumDes yang hanya sekedar
punya nama dan badan hukum, tetapi belum berbuat apa-apa. “BUMDes ada juga yang
baru mulai, tetapi ada pula yang sudah sukses. Persoalan utamanya umumnya di
keterbatasan SUMBER DAYA MANUSIA. Harus diakui dari 74.910 desa yang ada di
Indonesia, memang tidak banyak yang mempunyai sumber daya manusia yang baik.
Tetapi siapapun percaya bahwa ke depan BumDes akan muncul jadi solusi bagi
berbagai persoalan ekonomi di pedesaan. Sebagai contoh mari kita lihat BumDes
Tirta Mandiri Desa Ponggok Klaten ini. BumDes yang mampu menjadi Solusi bagi
warga Desanya. Kita percaya BumDes dengan kesuksesan mereka ini nantinya akan bisa
ditemukan dimana-mana di Desa Persada Nusantara. ( Di ambil dari Buku
Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa).
Mari Kita Lihat Contoh Bumdes Yang Sukses-BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok
Bercerita soal desa Ponggok Klaten
Jawa Tengah ini, banyak hal yang bisa dijadikan inspirasi dalam membangun
eonomi berbasis komunitas di desa. Betapa tidak, dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
yang dimilikinya, BUMDes Tirta Mandiri, desa ini sekarang berubah menjadi desa
mandiri dengan perekonomian warganya yang terus meningkat. Salah satu BUMDes
yang saat ini didaulat menjadi BUMDes terbaik adalah BUMDes Tirta Mandiri di
Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dengan
pengelolaan yang tepat, kesejahteraan masyarakat di desa tersebut pun terus
meningkat.
Padahal, pada 2001 Desa Ponggok
justru masuk dalam daftar Inpres Desa Tertinggal (IDT). Letak geografis di dataran
rendah lereng Merapi, sebenarnya membuat Ponggok kaya dengan sumber mata air
seperti umbul Ponggok, Besuki, Kajen, Kapilaler, dan Sigedang. Tapi hal
tersebut kala itu tak cukup membuat Ponggok sejahtera. Kemudian perubahan
itupun mulai dating dengan lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama
Tirta Mandiri, yang merupakan sebuah usaha yang digagas di bidang
kepariwisataan. Terletak di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Desa Ponggok,
BUMDes ini dinobatkan oleh Kemendes PDTT pada tahun 2016 sebagai salah satu BUMDes
terbaik. Dan sekaligus sebagai BUMDes dengan usaha yang memiliki omset mencapai
10.36 Milyar dengan Laba Bersih 6,5 Milyar. Bahkan saat ini BUMDesTirta Mandiri
telah berhasil mengembangkan usahanya dengan mendirikan minimarket, dan rumah
makan tenda. Tadinya usaha mereka hanya berawal dari wisata air yaitu kolam
renang.
Padahal lokasi wisata Umbul Pongok
dulunya hanya dimanfaatkan untuk mandi, cuci, pengairan dan keperluan hidup
lainnya. Tapi melihat potensi yang besar dan berbekal daftar inventarisasi
potensi dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Ponggok melakukan rumbuk
usaha untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa
melalui BUMDes.
Dengan usaha yang creative animo
masyarakat yang tertarik berkunjung sangat luar biasa. Yaitu 600 pengunjung
hanya pada hari biasa dan meningkat hingga 2 kali lipat lebih selama masa
liburan dan saat weekend yakni mencapai 1.500 pengunjung. Sebuah capaian yang
luar biasa dan sekaligus menunjukkan bahwa desa juga memiliki potensi untuk
bisa bersaing dengan daerah perkotaan yang notabene lebih maju. Kunci
keberhasilah Desa Ponggoh dalam menghasilkan BUMDes yang pada akhirnya bisa
meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya tentu patut dicontoh. Terutama
bagai desa desa lain yang baru akan memulai membuka usaha BUMDes nya. Untuk
kepemtingan penelitian atau kajian Anda pada langkah berikutnya. Ada baiknya
and abaca dahulu sejarahnya BumDes Yirta Mandiri ini, untuk kemudian ambil inti
sarinya untuk kemudian menjadi masukan bagi anda dalam melakukan kajian terkait
jenis usaha apa yang cocok untuk Desa Anda.
Sejarah Berdirinya BUMDes Tirta
Mandiri[1]
Sesuai dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Bab VII
bagian kelima yang menyatakan Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan pendirian BUMDes, kemudian berdasarkan PP 72 Tahun 2005 Tentang
Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan
Usaha Milik Desa.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan
di atas, maka muncul gagasan dari Kepala Desa Ponggok, Klaten Jawa Tengah
melalui mekanisme musyawarah Desa sebagai wujud melembagakan demokrasi lokal
dengan mempertemukan BPD, Pemerintah Desa dan Kelompok warga untuk membahas
isu-isu strategis salah satunya soal pendirian BUMDes. Mendirikan BUMDes pada
dasarnya membangun tradisi berdemokrasi di desa untuk mencapai derajat ekonomi
masyarakat desa yang lebih tinggi. Dengan berbekal daftar inventarisasi potensi
dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Ponggok melakukan praktik DELIBERATIVE
DEMOCRACY untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa
melalui BUMDes. Dengan pertimbangan yang matang Pemerintah Desa Ponggok
mendirikan BUMDes pada tanggal 15 Desember 2009 berdasarkan keputusan yang
dituangkan dalam PERATURAN DESA No 06 Tahun 2009 dengan nama BUMDes Tirta
Mandiri.
BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok
dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, walaupun sudah menjadi keputusan
bersama tetapi masih ada kelompok masyarakat yang memandang sebelah mata.
Sentimen negatif berkembang sehingga masyarakat semakin pesimis BUMDes bisa
berkembang apalagi membawa perubahan untuk kesejahteraan masyarakat. Belum lagi
masalah keterbatasan SDM, sangat sulit menemukan orang yang betul-betul mau
berjuang untuk merintis dan mengelola BUMDes, selain BUMDes merupakan lembaga
yang baru. Tetapi bukan berarti tidak ada orang yang mau mendukung dan berjuang
walaupun hanya beberapa saja. Awal terbentuknya BUMDes usaha yang dikelola
hanya toko pakan ikan dan pinjaman modal bagi masyarakat serta merintis
kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Dengan berbekal
keyakinan dan kerja keras para pengurus BUMDes serta motivasi yang tiada henti
dari Kepala Desa Ponggok, perlahan-lahan namun pasti BUMDes mengalami
pergerakan yang lebih baik. Dalam jangka waktu satu tahun BUMDes sudah
menghasilkan laba Rp. 100.000.000,- dan disetor sebagai PAD sebesar Rp.
30.000.000,- (30% dari laba) pada Tahun 2010.
Kepala Desa Ponggok yang dijabat
oleh Bapak Junaedi Mulyono, SH merupakan sosok yang visioner, melihat masa
depan. Beliau selalu menyampaikan gagasan dengan prinsip Believing is Seeing
(kalau kita percaya pasti kita akan melihat) itu yang menjadi kekuatan luar
bisa untuk tidak pernah menyerah dalam mewujudkan cita-cita, karena menyadari
bahwa untuk meyakinkan masyarakat tidaklah mudah, kebanyakan masyarakat
berfikiran Seeing is Believing (kalau melihat baru percaya), maka perlu bukti
untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat. Pada masa pemerintahan periode
pertama sudah melakukan terobosan-terobosan program yang membawa perubahan yang
mendasar di masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, jalan poros desa,
jalan kampung, jalan usaha tani dan jalan yang menghubungkan obyek wisata Desa
Ponggok, jembatan, saluran irigasi pertanian, fasilitas sosial pendidikan,
fasilitas sosial kesehatan dan fasilitas ekonomi dengan membangun kios kuliner
bagi masyarakat serta membangun Kantor Desa yang megah sebagai kebanggaan dan
jati diri Desa Ponggok. Pemerintah Desa Ponggok juga mengembangkan kegiatan
sosial, memberikan santunan, pelatihan ketrampilan dan pelatihan motivasional
serta pengajian rutin tingkat desa. Dalam bidang ekonomi berupaya menumbuhkan
semangat wirausaha bagi masyarakat melalui bantuan modal, pelatihan
kewirausahaan dan pendirian Lembaga Ekonomi Desa yaitu BUMDes. Pada periode
kedua sektor ekonomi menjadi prioritas utama pembangunan, dengan pemperkuat
BUMDes sebagai kekuatan ekonomi lokal untuk mewujudkan kejahteraan masyarakat
dan peningkatan sumber pendapatan asli desa. BUMDes mendapatkan dukungan yang
besar dari desa dengan dilakukanya revitalisasi Obyek Wisata Umbul Ponggok yang
saat ini menjadi sumber pendapatan terbesar BUMDes. Mulai Tahun 2015 sampai
Tahun 2019 Ponggok akan mengembangkan semua Obyek Wisata yang dimiliki sehingga
potensi dan asset desa bisa dimanfaatkan secara optimal untuk memperoleh
pendapatan bagi masyarakat maupun PAD dalam melangsungkan pembangunan secara
berkelanjutan. Dengan mengelola satu Obyek Wisata saja yaitu Umbul Ponggok
terbukti pada Tahun 2014 PAD yang diterima dari hasil usaha BUMDes sudah
sebesar Rp. 350.000.000,- apalagi kalau Ponggok sudah mengelola lima Obyek
Wisata, pastinya pendapatan yang diterima akan berlipat. Keberadaan BUMDes
sekarang sudah sangat besar manfaatnya bagi masyarakat karena mampu mengurangi
angka pengangguran di Desa Ponggok melalui penyerapan tenaga kerja lokal sebagai
karyawan BUMDes yang berjumlah 25 Orang.
Keberadaan BUMDes juga mendorong
tumbuhnya kegiatan produktif masyarakat dengan dibukanya kios-kios kuliner
untuk masyarakat di lokasi obyek wisata Umbul Ponggok, serta menumbuh
kembangkan iklim investasi bagi masyarakat, karena BUMDes sudah berhasil GO
PUBLIC dengan menjual saham kepada masyarakat Ponggok untuk mendapatkan bagi
hasil dari pengelolaan usaha BUMDes. Inilah sebuah bukti dari usaha dan kerja
keras yang dibangun oleh Pemerintah Desa Ponggok, BUMDes dan masyarakat
sehingga BUMDes merupakan lembaga yang berpengaruh besar dalam pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat. Desa Ponggok bisa membuktikan keberhasilan ini dan
akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan yang dihasilkan dari usahanya
sendiri melalui BUMDes sehingga Ponggok betul-betul bisa menjadi Desa Mandiri.
Pemerintah Desa Ponggok juga tidak hanya berfikir untuk masyarakat Desa Ponggok
sendiri tetapi juga melakukan serangkaian kegiatan sharing kepada Kepala Desa
di Kabupaten Klaten bahkan kepada desa desa se-Indonesia melalui STUDY BANDING agar
setiap desa memiliki BUMDes sesuai dengan Nawa Cita kerja Kementrian Desa,
Transmigrasi dan Pembangunan Daerah tertinggal yaitu berupaya untuk membentuk
dan mengembangkan BUMDes untuk lebih memajukan perekonomian warga sehingga desa
menjadi lebih mandiri. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 1/2015
yang secara tegas memandu jenis-jenis kewenangan desa untuk pegembangan ekonomi
lokal desa. Membangun BUMDes juga telah diamanatkan dalam UU No 6/2014 tentang
Desa (UU Desa) Pasal 87 UU Desa dan pasal 132 PP 43 sama-sama memakai frasa
desa dapat mendirikan BUMDes.
Awal terbentuknya BUMDes Tirta
Mandiri Unit Usaha yang dikelola baru berupa TOKO PAKAN IKAN dan KOPERASI
SIMPAN PINJAMAN Modal Bagi Masyarakat, pengelolaan air bersih serta merintis
kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Di awal berdirinya BumDes
ini hanya memiliki 3 orang karyawan, sekarang karyawan sudah 82 orang yang
seluruhnya berasal dari masyarakat desa setempat. “Dengan gaji diatas UMR
kabupaten (UMR Kabupaten Klaten Rp 1.527.500). Artinya di satu desa ga perlu
lagi harus berbondong bondong ke kota, di sini sendiri kita sudah bisa memberi
penghidupan yang layak; begitu selalu yang pengurus katakan. Jika pada 2012
pendapatan kotor BUMDes Tirta Mandiri sekitar Rp 150 juta. Setahun kemudian
meningkat menjadi Rp 600 juta. Kemudian 2014 melonjak Rp 1,1 miliar. Pada 2015
melebihi target yang ditentukan Rp 3,8 miliar menjadi Rp 6,1 miliar. Tahun 2016
dengan pimpinan BUMDes yang baru, target Rp 9 miliar terealisasi Rp 10,3
miliar.
[1]
Disarikan dari tulisan tentang BumDes Tirta Mandiri dari - http://bumdestirtamandiri.co.id/profil-bumdes/