February 8, 2018

BumDes Menggerakkan Kegiatan Ekonomi Dari Perdesaan



Buku Yang Ingin Ikut Menyongsong Munculnya Ekonomi Kerakyatan di Perdesaan

Jumlah BUMDes di Indonesia, kini mencapai 22.000 unit lebih. Namun, hanya ada 8.000 unit BUMDes yang aktif dan hanya 4.000 unit BUMDes yang menguntungkan. Banyak BumDes yang hanya sekedar punya nama dan badan hukum, tetapi belum berbuat apa-apa. “BUMDes ada juga yang baru mulai, tetapi ada pula yang sudah sukses. Persoalan utamanya umumnya di keterbatasan SUMBER DAYA MANUSIA. Harus diakui dari 74.910 desa yang ada di Indonesia, memang tidak banyak yang mempunyai sumber daya manusia yang baik. Tetapi siapapun percaya bahwa ke depan BumDes akan muncul jadi solusi bagi berbagai persoalan ekonomi di pedesaan. Sebagai contoh mari kita lihat BumDes Tirta Mandiri Desa Ponggok Klaten ini. BumDes yang mampu menjadi Solusi bagi warga Desanya. Kita percaya BumDes dengan kesuksesan mereka ini nantinya akan bisa ditemukan dimana-mana di Desa Persada Nusantara. ( Di ambil dari Buku Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa).


Mari Kita Lihat Contoh Bumdes Yang Sukses-BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok
Bercerita soal desa Ponggok Klaten Jawa Tengah ini, banyak hal yang bisa dijadikan inspirasi dalam membangun eonomi berbasis komunitas di desa. Betapa tidak, dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dimilikinya, BUMDes Tirta Mandiri, desa ini sekarang berubah menjadi desa mandiri dengan perekonomian warganya yang terus meningkat. Salah satu BUMDes yang saat ini didaulat menjadi BUMDes terbaik adalah BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dengan pengelolaan yang tepat, kesejahteraan masyarakat di desa tersebut pun terus meningkat.
Padahal, pada 2001 Desa Ponggok justru masuk dalam daftar Inpres Desa Tertinggal (IDT). Letak geografis di dataran rendah lereng Merapi, sebenarnya membuat Ponggok kaya dengan sumber mata air seperti umbul Ponggok, Besuki, Kajen, Kapilaler, dan Sigedang. Tapi hal tersebut kala itu tak cukup membuat Ponggok sejahtera. Kemudian perubahan itupun mulai dating dengan lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama Tirta Mandiri, yang merupakan sebuah usaha yang digagas di bidang kepariwisataan. Terletak di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Desa Ponggok, BUMDes ini dinobatkan oleh Kemendes PDTT pada tahun 2016 sebagai salah satu BUMDes terbaik. Dan sekaligus sebagai BUMDes dengan usaha yang memiliki omset mencapai 10.36 Milyar dengan Laba Bersih 6,5 Milyar. Bahkan saat ini BUMDesTirta Mandiri telah berhasil mengembangkan usahanya dengan mendirikan minimarket, dan rumah makan tenda. Tadinya usaha mereka hanya berawal dari wisata air yaitu kolam renang.
Padahal lokasi wisata Umbul Pongok dulunya hanya dimanfaatkan untuk mandi, cuci, pengairan dan keperluan hidup lainnya. Tapi melihat potensi yang besar dan berbekal daftar inventarisasi potensi dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Ponggok melakukan rumbuk usaha untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa melalui BUMDes.
Dengan usaha yang creative animo masyarakat yang tertarik berkunjung sangat luar biasa. Yaitu 600 pengunjung hanya pada hari biasa dan meningkat hingga 2 kali lipat lebih selama masa liburan dan saat weekend yakni mencapai 1.500 pengunjung. Sebuah capaian yang luar biasa dan sekaligus menunjukkan bahwa desa juga memiliki potensi untuk bisa bersaing dengan daerah perkotaan yang notabene lebih maju. Kunci keberhasilah Desa Ponggoh dalam menghasilkan BUMDes yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya tentu patut dicontoh. Terutama bagai desa desa lain yang baru akan memulai membuka usaha BUMDes nya. Untuk kepemtingan penelitian atau kajian Anda pada langkah berikutnya. Ada baiknya and abaca dahulu sejarahnya BumDes Yirta Mandiri ini, untuk kemudian ambil inti sarinya untuk kemudian menjadi masukan bagi anda dalam melakukan kajian terkait jenis usaha apa yang cocok untuk Desa Anda. 
Sejarah Berdirinya BUMDes Tirta Mandiri[1]
Sesuai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Bab VII bagian kelima yang menyatakan Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUMDes, kemudian berdasarkan PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan di atas, maka muncul gagasan dari Kepala Desa Ponggok, Klaten Jawa Tengah melalui mekanisme musyawarah Desa sebagai wujud melembagakan demokrasi lokal dengan mempertemukan BPD, Pemerintah Desa dan Kelompok warga untuk membahas isu-isu strategis salah satunya soal pendirian BUMDes. Mendirikan BUMDes pada dasarnya membangun tradisi berdemokrasi di desa untuk mencapai derajat ekonomi masyarakat desa yang lebih tinggi. Dengan berbekal daftar inventarisasi potensi dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Ponggok melakukan praktik DELIBERATIVE DEMOCRACY untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa melalui BUMDes. Dengan pertimbangan yang matang Pemerintah Desa Ponggok mendirikan BUMDes pada tanggal 15 Desember 2009 berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam PERATURAN DESA No 06 Tahun 2009 dengan nama BUMDes Tirta Mandiri.
BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, walaupun sudah menjadi keputusan bersama tetapi masih ada kelompok masyarakat yang memandang sebelah mata. Sentimen negatif berkembang sehingga masyarakat semakin pesimis BUMDes bisa berkembang apalagi membawa perubahan untuk kesejahteraan masyarakat. Belum lagi masalah keterbatasan SDM, sangat sulit menemukan orang yang betul-betul mau berjuang untuk merintis dan mengelola BUMDes, selain BUMDes merupakan lembaga yang baru. Tetapi bukan berarti tidak ada orang yang mau mendukung dan berjuang walaupun hanya beberapa saja. Awal terbentuknya BUMDes usaha yang dikelola hanya toko pakan ikan dan pinjaman modal bagi masyarakat serta merintis kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Dengan berbekal keyakinan dan kerja keras para pengurus BUMDes serta motivasi yang tiada henti dari Kepala Desa Ponggok, perlahan-lahan namun pasti BUMDes mengalami pergerakan yang lebih baik. Dalam jangka waktu satu tahun BUMDes sudah menghasilkan laba Rp. 100.000.000,- dan disetor sebagai PAD sebesar Rp. 30.000.000,- (30% dari laba) pada Tahun 2010.
Kepala Desa Ponggok yang dijabat oleh Bapak Junaedi Mulyono, SH merupakan sosok yang visioner, melihat masa depan. Beliau selalu menyampaikan gagasan dengan prinsip Believing is Seeing (kalau kita percaya pasti kita akan melihat) itu yang menjadi kekuatan luar bisa untuk tidak pernah menyerah dalam mewujudkan cita-cita, karena menyadari bahwa untuk meyakinkan masyarakat tidaklah mudah, kebanyakan masyarakat berfikiran Seeing is Believing (kalau melihat baru percaya), maka perlu bukti untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat. Pada masa pemerintahan periode pertama sudah melakukan terobosan-terobosan program yang membawa perubahan yang mendasar di masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, jalan poros desa, jalan kampung, jalan usaha tani dan jalan yang menghubungkan obyek wisata Desa Ponggok, jembatan, saluran irigasi pertanian, fasilitas sosial pendidikan, fasilitas sosial kesehatan dan fasilitas ekonomi dengan membangun kios kuliner bagi masyarakat serta membangun Kantor Desa yang megah sebagai kebanggaan dan jati diri Desa Ponggok. Pemerintah Desa Ponggok juga mengembangkan kegiatan sosial, memberikan santunan, pelatihan ketrampilan dan pelatihan motivasional serta pengajian rutin tingkat desa. Dalam bidang ekonomi berupaya menumbuhkan semangat wirausaha bagi masyarakat melalui bantuan modal, pelatihan kewirausahaan dan pendirian Lembaga Ekonomi Desa yaitu BUMDes. Pada periode kedua sektor ekonomi menjadi prioritas utama pembangunan, dengan pemperkuat BUMDes sebagai kekuatan ekonomi lokal untuk mewujudkan kejahteraan masyarakat dan peningkatan sumber pendapatan asli desa. BUMDes mendapatkan dukungan yang besar dari desa dengan dilakukanya revitalisasi Obyek Wisata Umbul Ponggok yang saat ini menjadi sumber pendapatan terbesar BUMDes. Mulai Tahun 2015 sampai Tahun 2019 Ponggok akan mengembangkan semua Obyek Wisata yang dimiliki sehingga potensi dan asset desa bisa dimanfaatkan secara optimal untuk memperoleh pendapatan bagi masyarakat maupun PAD dalam melangsungkan pembangunan secara berkelanjutan. Dengan mengelola satu Obyek Wisata saja yaitu Umbul Ponggok terbukti pada Tahun 2014 PAD yang diterima dari hasil usaha BUMDes sudah sebesar Rp. 350.000.000,- apalagi kalau Ponggok sudah mengelola lima Obyek Wisata, pastinya pendapatan yang diterima akan berlipat. Keberadaan BUMDes sekarang sudah sangat besar manfaatnya bagi masyarakat karena mampu mengurangi angka pengangguran di Desa Ponggok melalui penyerapan tenaga kerja lokal sebagai karyawan BUMDes yang berjumlah 25 Orang.
Keberadaan BUMDes juga mendorong tumbuhnya kegiatan produktif masyarakat dengan dibukanya kios-kios kuliner untuk masyarakat di lokasi obyek wisata Umbul Ponggok, serta menumbuh kembangkan iklim investasi bagi masyarakat, karena BUMDes sudah berhasil GO PUBLIC dengan menjual saham kepada masyarakat Ponggok untuk mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan usaha BUMDes. Inilah sebuah bukti dari usaha dan kerja keras yang dibangun oleh Pemerintah Desa Ponggok, BUMDes dan masyarakat sehingga BUMDes merupakan lembaga yang berpengaruh besar dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Desa Ponggok bisa membuktikan keberhasilan ini dan akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan yang dihasilkan dari usahanya sendiri melalui BUMDes sehingga Ponggok betul-betul bisa menjadi Desa Mandiri. Pemerintah Desa Ponggok juga tidak hanya berfikir untuk masyarakat Desa Ponggok sendiri tetapi juga melakukan serangkaian kegiatan sharing kepada Kepala Desa di Kabupaten Klaten bahkan kepada desa desa se-Indonesia melalui STUDY BANDING agar setiap desa memiliki BUMDes sesuai dengan Nawa Cita kerja Kementrian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah tertinggal yaitu berupaya untuk membentuk dan mengembangkan BUMDes untuk lebih memajukan perekonomian warga sehingga desa menjadi lebih mandiri. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 1/2015 yang secara tegas memandu jenis-jenis kewenangan desa untuk pegembangan ekonomi lokal desa. Membangun BUMDes juga telah diamanatkan dalam UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 87 UU Desa dan pasal 132 PP 43 sama-sama memakai frasa desa dapat mendirikan BUMDes.
Awal terbentuknya BUMDes Tirta Mandiri Unit Usaha yang dikelola baru berupa TOKO PAKAN IKAN dan KOPERASI SIMPAN PINJAMAN Modal Bagi Masyarakat, pengelolaan air bersih serta merintis kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Di awal berdirinya BumDes ini hanya memiliki 3 orang karyawan, sekarang karyawan sudah 82 orang yang seluruhnya berasal dari masyarakat desa setempat. “Dengan gaji diatas UMR kabupaten (UMR Kabupaten Klaten Rp 1.527.500). Artinya di satu desa ga perlu lagi harus berbondong bondong ke kota, di sini sendiri kita sudah bisa memberi penghidupan yang layak; begitu selalu yang pengurus katakan. Jika pada 2012 pendapatan kotor BUMDes Tirta Mandiri sekitar Rp 150 juta. Setahun kemudian meningkat menjadi Rp 600 juta. Kemudian 2014 melonjak Rp 1,1 miliar. Pada 2015 melebihi target yang ditentukan Rp 3,8 miliar menjadi Rp 6,1 miliar. Tahun 2016 dengan pimpinan BUMDes yang baru, target Rp 9 miliar terealisasi Rp 10,3 miliar.


[1] Disarikan dari tulisan tentang BumDes Tirta Mandiri dari - http://bumdestirtamandiri.co.id/profil-bumdes/