Showing posts with label dana des. Show all posts
Showing posts with label dana des. Show all posts

June 27, 2023

Bangun BrandingMu Buat WebsiteMu

Pentingnya Website Buat Bisnis Anda. Website MemBuat Branding Bisnis Anda Tampil Secara Profesional

 


Pemasaran dan Promosi: Website berfungsi sebagai alat pemasaran yang ampuh, memungkinkan Anda untuk mempromosikan bisnis Anda secara efektif. Anda dapat membuat dan membagikan konten yang menarik, seperti postingan blog, video, atau infografis, untuk menarik dan melibatkan audiens target Anda. Selain itu, Anda dapat mengintegrasikan platform media sosial dan kampanye pemasaran email untuk memperluas jangkauan Anda. 

Kenyamanan Pelanggan: Website menawarkan kemudahan kepada pelanggan Anda dengan memberikan informasi tentang bisnis, produk, dan layanan Anda kapan saja, dari mana saja. Ini memungkinkan pelanggan untuk menelusuri penawaran Anda, melakukan pembelian online, dan mengakses dukungan atau bantuan tanpa batasan jam kerja tradisional.

Keunggulan Kompetitif: Di era digital saat ini, memiliki Website sangat penting untuk tetap kompetitif. Jika pesaing Anda hadir secara online, calon pelanggan mungkin lebih memilih penawaran mereka hanya karena lebih mudah diakses dan terlihat. Website membantu Anda menyamakan kedudukan dan bersaing secara efektif dengan menampilkan kekuatan unik Anda dan menarik perhatian pasar sasaran Anda.


Kehadiran Online: Sebuah Website mampu menghadirkan bisnis Anda secara Online, membuatnya dapat diakses dari mana mana.Ini memungkinkan calon pelanggan menemukan Anda, mempelajari produk atau layanan Anda, dan menghubungi Anda dengan mudah.

Branding dan Kredibilitas: Website yang dirancang secara profesional meningkatkan citra merek Anda dan membangun kredibilitas untuk bisnis Anda. Ini memungkinkan Anda untuk menampilkan proposisi nilai unik Anda, menampilkan testimonial pelanggan, dan menunjukkan keahlian Anda dalam industri Anda.

Pemasaran dan Promosi: Website berfungsi sebagai alat pemasaran yang ampuh, memungkinkan Anda untuk mempromosikan bisnis Anda secara efektif. Anda dapat membuat dan membagikan konten yang menarik, seperti postingan blog, video, atau infografis, untuk menarik dan melibatkan audiens target Anda. Selain itu, Anda dapat mengintegrasikan platform media sosial dan kampanye pemasaran email untuk memperluas jangkauan Anda dst.dst. 

Daya Tarik Visual: Tema Website yang dirancang dengan baik dapat secara instan menciptakan tampilan yang menarik secara visual dan profesional untuk Website Anda. Ini mengatur nada dan menciptakan kesan pertama yang positif bagi pengunjung Anda, meningkatkan pengalaman mereka secara keseluruhan.

Daya tanggap: Tema Website yang responsif memastikan bahwa Website Anda terlihat dan berfungsi secara optimal di berbagai perangkat dan ukuran layar, termasuk desktop, laptop, tablet, dan ponsel cerdas. Ini sangat penting di dunia yang digerakkan oleh seluler saat ini, karena memungkinkan situs Anda menjangkau dan melibatkan pemirsa yang lebih luas.

Opsi Kustomisasi: Saat memilih tema Website, pertimbangkan tingkat penyesuaian yang ditawarkannya. Cari tema yang memungkinkan Anda mempersonalisasi warna, font, tata letak, dan elemen desain lainnya agar selaras dengan identitas merek Anda dan menjadikan Website Anda unik.

Pengalaman Pengguna: Tema Website yang bagus berfokus pada pengalaman pengguna, memudahkan pengunjung untuk menavigasi dan menemukan informasi yang mereka butuhkan. Cari tema dengan struktur menu yang jelas, navigasi yang intuitif, dan tata letak konten yang terorganisir untuk memastikan pengalaman menjelajah yang lancar dan menyenangkan.


 

Kami Bisa Membuat Website Buat Anda 

Kami akan menginstal dan Membuat Website buat anda Tanpa bayar.​

Kami akan menginstal dan Membuat blog WordPress buat anda tanpa bayar. Itu Kalau Anda Beli LandingPressnya DiSiNi dan Hosting atau Domainnya di Qwords Di SiNi. Website Anda mencakup : Home: About Us/Tentang Kami; Blog (tiga ertikel). Karena memang yang jadi Sponsornya adalah : THEMA LENDINGPRESS, dan QWORDS 

Kenapa harus Theme LendingPress? LandingPress canggih Tinggal Klik & Klok.Terintegrasi dengan Elementor, Woocommers,Indo Ongkir, Raja Ongkir, Woowa, Moota, Ngorder  Dll. Pasang Facebook Pixel dan Multiple Pixel tinggal Klik, mudah tanpa Coding. Kalau anda membeli Thema ini maka anda akan mendapatkan semua sarana pelatihannya lengkap dengan videonya. Jadi anda akan dengan mudah bisa mulai belajar tentang bagaimana membangun blog dan website. 

Berarti juga anda akan secara langsung bisa ikutan di Group Facebook. Berarti anda mempunyai teman yang banyak yang bisa saling share terkait berbagai persoalan membangun website/Blog di LandingPress. Intinya Anda mendapatkan sebuah Website/Blog yang keren sambil anda mulai belajar untuk menjalankannya. Ibarat nih ye. Anda punya sopir pribadi sementara anda belajar “nyetir”. Sangat sederhana. Contoh websitenya? Lihat www.wilayahperbatasan.com atau Affiliatebesttools.com

 

 

January 28, 2020

Desa Wisata Umbul Pongok, Ayo Bangun Desa WisataMu



Desa Wisata Umbul Pongok, Ayo Bangun Desa WisataMu

Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan wisata 10 Bali Baru dengan lima destinasi sebagai superprioritasnya, ada desa-desa yang viral dan berpotensi menjadi obyek wisata unggulan.

Oleh   Bima Baskara

Sejumlah desa di Indonesia, khususnya di Jawa, semakin dikenal sebagai tujuan orang berwisata. Sejauh mana kekuatan desa-desa itu menyokong pariwisata nasional? Desa wisata, merujuk definisi dari pendataan Statistik Potensi Desa 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), adalah sebuah kawasan perdesaan yang memiliki sejumlah karakteristik khusus menjadi daerah tujuan wisata. Pada umumnya, penduduk di kawasan desa wisata memiliki tradisi dan budaya yang khas serta alam dan lingkungan yang masih terjaga. Publikasi BPS tersebut menunjukkan, ada 1.734 desa yang memiliki potensi wisata di seluruh Indonesia. Lebih kurang separuh desa yang terdata memiliki potensi wisata ada di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Selain memiliki keunggulan potensi wisata, hampir semua desa itu juga berpeluang tumbuh besar dengan dukungan anggaran pemerintah pusat dan organisasi pengelolaan di tingkat lokal.Hingga 2018, sebanyak 61 persen desa di Indonesia telah memiliki BUMDes. Total ada 45.459 BUMDes tersebar di seluruh Indonesia. Hampir sepertiga dari total BUMDes itu berkembang di Pulau Jawa, khususnya Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.


Namun, BUMDes juga tumbuh hingga di provinsi-provinsi tepi wilayah Indonesia, seperti Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Provinsi Papua, sampai dengan provinsi termuda, yakni Kalimantan Utara. Kehadiran BUMDes telah tersebar merata di 33 provinsi kecuali DKI Jakarta.

Pemerintah, melalui program alokasi dana desa, juga konsisten menggelontorkan anggaran untuk pengembangan desa sejak 2015. Besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat juga konsisten meningkat. Pada 2015, pemerintah pusat mengucurkan dana desa senilai Rp 280 juta per desa, meningkat dua kali lipat lebih di tahun berikutnya.

Dalam tiga tahun belakangan, anggaran dana desa konsisten meningkat rata-rata 13 persen per tahun. Alokasi untuk dana desa tahun 2016 berada di kisaran Rp 640 juta per desa, kemudian menjadi Rp 933 juta untuk setiap desa pada tahun lalu.

Jumlah desa penerima dana tersebut konsisten pada kisaran 74.000 desa setiap tahun dalam empat tahun terakhir. Dengan jumlah total 83.931 daerah desa atau setingkat desa yang ada di seluruh Indonesia, artinya sembilan dari 10 desa sudah menerima dana pengembangan desa.

Peluang wisata

Melihat tumbuhnya pengelolaan di tingkat lokal, dukungan dari anggaran pemerintah pusat dan potensi yang dimiliki, desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata idealnya mampu menjadi sumber baru penyokong perekonomian nasional.Sayang, belum banyak desa yang teridentifikasi memiliki potensi wisata memulai pertumbuhan ke arah sana. Data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI melalui buku Kisah Sukses Dana Desa: Lilin-lilin Cahaya di Ufuk Fajar Nusantara menggambarkan hal tersebut.

Dalam publikasi tahun 2017 tersebut, hanya ada 37 desa yang teridentifikasi memanfaatkan dana desa untuk pengembangan pariwisata. Sementara publikasi pemberitaan Kompas juga menunjukkan ada dua desa lain yang memperkuat pariwisatanya dengan dukungan dana pemerintah pusat tersebut.
Simak saja dua kisah sukses desa yang berkembang menjadi obyek wisata baru sebagai contohnya. Catatan Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri Desa Ponggok, tahun 2016 saja angka kunjungan wisatawan ke Umbul Ponggok sudah mencapai hampir lebih dari 495.000 orang.



Dari sisi pengunjung, angka kunjungan wisatawan ke Desa Ponggok saja sudah mencapai lebih dari 11 persen dari total kunjungan wisatawan ke wilayah tetangganya, yakni Provinsi DI Yogyakarta, pada tahun yang sama. Dari sisi perputaran uang, sampai pertengahan 2017 tercatat pendapatan dari wisata Umbul Ponggok mencapai Rp 8,3 miliar. Bahkan, pendapatan dari obyek wisata ini pernah mencapai lebih dari Rp 10 miliar pada tahun sebelumnya.

Contoh sukses lain adalah Desa Wisata Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Salah satu desa wisata di timur Pulau Jawa ini telah resmi menjadi desa wisata sejak 2014, melibatkan beberapa masyarakat dalam bentuk usaha pengembangan desa wisata. Dalam beberapa tahun, terbukti kunjungan wisatawan ke desa wisata ini naik signifikan.
Angka kunjungan wisatawan tahun 2016 tercatat baru 26.133 orang. Tahun 2018 angka kunjungan wisatawan ke Pujon Kidul naik 19 kali lipat menjadi 497.654 orang. Itu artinya, sekitar 7 persen dari total 7,2 juta wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Malang pada 2018 mengunjungi satu desa, yakni Pujon Kidul.

Memperkuat keunggulan

Tentu saja, beragam faktor dapat dikemukakan di balik perkembangan desa wisata. Sejumlah desa wisata masih berproses memetakan atau membangun sarana dan prasarana yang mendukung kekuatan desanya. Dalam konteks wisata, kekhasan suatu obyek agaknya menjadi sebuah keniscayaan. Philip Kottler (2006), ekonom yang juga maestro pemasaran, menerjemahkan kekhasan obyek wisata sebagai bagian dari keunggulan kompetitif. Atraksi dan aktivitas yang ada di sebuah obyek wisata merupakan bagian dari keunggulan kompetitif ini. Desa yang telah memulai pembangunan wisatanya sejauh ini berhadapan pada tantangan di kedua sisi tersebut.

Banyak desa wisata yang masih dikembangkan dengan kerangka berpikir lokal. Maka, tidak mengherankan jika produk daya tarik wisata yang dijual hanya sebatas menjadi daya tarik yang terbilang sangat lokal, hanya dikenal dan dikunjungi warga sekitar obyek bersangkutan. Obyek wisata yang tumbuh semacam ini belum memiliki kekhasan yang cukup kuat menarik wisatawan, baik dari sejumlah daerah di Indonesia maupun menjangkau skala global.

Gambaran yang dipublikasikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebelumnya menjadi cerminan persoalan kekhasan obyek wisata. Sebagian besar obyek wisata yang memanfaatkan dana desa dikembangkan ke arah wisata air. Namun, mendeklarasikan diri sebagai desa yang mempunyai daya tarik wisata air tidaklah cukup karena banyak desa yang menawarkan wisata sejenis. Lagi-lagi, Desa Ponggok menjadi contoh yang cukup baik untuk menggambarkan kemampuan mengemas kekhasan dari sebuah hal umum. Wisata air dari mata air, boleh jadi banyak ditemukan di daerah lain di Pulau Jawa atau bahkan seluruh Indonesia.

Namun, apa yang dilakukan Umbul Ponggok berbeda. Dengan modal mata air alam, Ponggok mengemas wisatanya dalam kemasan snorkeling dan foto bawah air di kolam air tawar.
Beragam potensi wisata di Pujon Kidul tak hanya dibiarkan menarik apa adanya. Warga juga mengemas wisata ini dalam bentuk aktivitas petik sayur, arena outbound, dan kamping. Pujon Kidul juga menyediakan sarana belajar membuat biogas, mengolah susu, beternak, dan berkuda. Suasana makan pun detail, dikemas menjadi kafe sawah dan kolam ikan.

Jika saja ada 10 desa yang bisa mengembangkan wisata seperti Ponggok dan Pujon Kidul, seberapa besar efisiensi sekaligus potensi yang bisa diraih? Kalkulasi sederhana, untuk membangun lima destinasi wisata prioritas, pemerintah mengucurkan setidaknya Rp 10,1 triliun pada 2020. Seandainya 10 desa wisata mendapatkan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk lima tahun, maka anggaran yang diperlukan cukup Rp 50 miliar.

Kalkulasi lainnya, anggaran Rp 10 triliun untuk pengembangan destinasi wisata prioritas setara dengan alokasi dana untuk 10.000 desa dengan asumsi setiap desa mendapatkan dana Rp 1 miliar. Jumlah desa yang tersentuh anggaran itu hampir enam kali lipat dari jumlah desa yang terpetakan memiliki potensi wisata. Tentu saja, perhitungan kasar ini perlu digarisbawahi. Bagaimanapun, pengembangan destinasi wisata prioritas berbeda karena potensi obyek tersebut adalah wisata minat khusus, bukan wisata yang bersifat massal seperti potensi di desa-desa wisata.



Terlepas dari itu, memaksimalkan pengembangan desa wisata sangat layak dipertimbangkan karena besarnya keterlibatan penduduk lokal dalam pengembangannya. Keterlibatan warga dalam pengembangan wisata sekaligus mendukung juga kelestarian lingkungan. Sisi ini rasanya akan berbeda dengan pengembangan obyek wisata minat khusus yang memerlukan pemodal besar dan bukan tak mungkin menepikan peran masyarakat lokal. Jika benar demikian yang terjadi, mengapa tidak jika pemerintah pun mulai serius mengembangkan 10 ponggok baru? (Litbang Kompas)
Sumber : Kompas.id,  Mengapa Tidak 10 Ponggok Baru?, 26 Januari 2020 11:15 WIB


August 15, 2019

Diskrepansi Pembangunan Desa



Diskrepansi Pembangunan Desa
Oleh : Udin Suchaini

Pemerintah membangun sebuah bendungan berkapasitas 3,8 juta meter kubik di Kabupaten Badung, Bali, untuk menambah pasokan air baku bagi Kota Denpasar dan sejumlah kabupaten lainnya, antara lain, Badung, Gianyar, dan Tabanan, atau Sarbagita, serta Bangli. Maket Bendungan Sidan dipajang serangkaian seremoni peresmian proyek Bendungan Sidan di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Kamis (4/4/2019).
Persoalannya, paradoks pembangunan desa tak terhindarkan. Alih-alih memanfaatkan sumber daya lokal sebagai modal untuk menghasilkan pendapatan asli desa, pembangunan yang kasatmata dan padat modal masih menjadi andalan meski telah lima tahun dana desa digelontorkan.
Hingga 2019, pembangunan infrastruktur memang dijadikan kunci akselerasi pertumbuhan ekonomi. Namun, tanpa diimbangi upaya menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial, efek limpahan yang tidak sesuai tujuan (diskrepansi) mulai bermunculan.

Kutub pertumbuhan

Masalah pertumbuhan ekonomi, F Perroux (1950) telah menyatakan pertumbuhan tidak terjadi di sembarang tempat dan tidak serentak. Pada kasus pembangunan desa, pertumbuhan menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah desa mengelola sumber daya lokal. Tidak meratanya kemampuan pengelolaan ini menimbulkan kutub pertumbuhan yang memicu ketimpangan. Meminjam istilah Marshal (1920), proses aglomerasi sedang terjadi. Dampaknya, diskrepansi pembangunan desa tak terhindarkan. Pertama, peningkatan jumlah warga yang hadir di desa yang tengah tumbuh diiringi arus sampah yang memicu persoalan lingkungan.
Publikasi Potensi Desa (Podes) memberikan gambaran meningkatnya jumlah desa yang sebagian besar keluarganya membuang sampah di sungai dari 8.033 desa tahun 2014 menjadi 9.673 desa tahun 2018. Sementara keberadaan tempat penampungan sampah sementara masih sangat terbatas di 16.005 desa tahun 2018. Diiringi pula meningkatnya indikasi pencemaran lingkungan hidup. Desa yang tak mengalami pencemaran berkurang, dari 63.841 desa tahun 2014 menjadi 61.891 desa pada 2018.
Kedua, perubahan pola hidup dan kesejahteraan di desa yang diiringi peningkatan masalah sosial. Publikasi potensi desa menunjukkan peningkatan lokasi peredaran narkoba dari 5.931 desa/kelurahan tahun 2014 menjadi 12.579 desa/kelurahan tahun 2018, yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir menjelang pendataan. Persoalan sosial yang tak kalah pelik, peningkatan lokasi tindak pidana pencurian meningkat dari 33.739 desa pada 2014 menjadi 37.778 desa pada 2018.
Diskrepansi pembangunan desa dapat mengganjal pertumbuhan ekonomi jika dampak negatifnya tak diantisipasi. Pedoman pembangunan desa yang memperhatikan lingkungan sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) No 16 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa 2019. Namun, diperlukan kemampuan perangkat desa dalam menjaga keseimbangan pembangunan. Ini yang perlu dirumuskan.
Meski demikian, telah ada desa yang mulai memperhatikan pengelolaan lingkungan. Hasil Podes 2018 memberikan gambaran, di 10.292 desa terdapat pengolahan/daur ulang sampah/limbah dan di 19.005 desa terdapat upaya pelestarian lingkungan.
Sementara itu, ada 44.451 desa yang mengaktifkan sistem keamanan lingkungan dari inisiatif warga. Upaya ini patut diapresiasi, di tengah efek limpahan proses pertumbuhan yang terjadi, karena limpahan negatif aglomerasi ini bisa bersifat sementara jika pertumbuhan ekonomi memperhatikan ketahanan lingkungan.

Sumber daya

Tarikan sumber daya juga terjadi di desa yang tengah tumbuh. Mempertahankan sumber daya manusia (SDM) untuk mengembangkan diri di desa bukan perkara mudah. Meski pendidikan vokasi mulai mengarah pembentukan wirausaha, searah dengan kondisi desa yang semakin menarik dijadikan tempat usaha. Indikasi ini dapat dilihat dari hasil Podes, peningkatan jumlah desa menjadi lokasi industri kecil dan mikro selain makanan/minuman, dari 41.076 desa tahun 2014 menjadi 42.227 desa tahun 2018.
Selain itu, pemanfaatan sumber daya lokal diperlukan untuk menghidupkan ekonomi desa. Eksplorasi keindahan alam desa telah dimanfaatkan menjadi lokasi wisata di 1.734 desa. Geliat produk unggulan pun mengemuka di 27.657 desa, di antaranya berpotensi ekspor di 2.929 desa.
Dukungannya, bagaimana SDM yang ada di desa mampu mengelola sumber daya lokal penyokong kutub pertumbuhan. Membuka peluang menghasilkan pendapatan asli desa supaya melebihi dana desa dan alokasi dana desa.
Melalui badan usaha milik desa, pemerintah desa sebagai subyek pembangunan telah mengeksplorasi hasil bumi dan lingkungan. Persoalannya, bagaimana upaya desa dalam mendapatkan keuntungan secara ekonomi sekaligus menjaga sumber daya alam sesuai arah pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2016-2030. Sayangnya, pemerintah desa belum secara spesifik tertera menjadi bagian yang mengupayakan tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai Perpres No 59 Tahun 2017.
Penguat pembangunan pada komunitas paling dasar ini telah diamanatkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tengah persoalan lingkungan dan sosial yang mengemuka, jangan sampai diskrepansi ini berdampak semakin panjang. Produktivitas dan keberlangsungan pertumbuhan desa akan sangat ditentukan oleh SDM dan kualitas lingkungan. Kemampuan SDM yang ada di desa mampu meningkatkan daya saing kualitas produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Lima tahun ini, pembangunan infrastruktur desa dilaksanakan demi kelancaran distribusi barang dan jasa dari dan ke desa. Tahap berikutnya yang mungkin dilakukan adalah meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal sekaligus menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial.
Upaya serius guna mempertahankan pertumbuhan pembangunan desa dalam jangka panjang. Merujuk pada program yang terukur antara optimalisasi infrastruktur, peningkatan perekonomian, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Desa telah menggeliat tumbuh dengan menerima segala limpahan modal dan diskrepansinya. Jangan sampai dampak negatif pertumbuhan menurunkan kualitas kehidupan di desa. Supaya desa semakin menarik menjadi lahan investasi dan berwirausaha dalam jangka panjang, penting untuk meminimalkan dampak negatif yang menggerus potensi desa.


Sumber : Kompas.id., 22 April 2019
Udin Suchaini Fungsional Statistisi di Direktorat Statistik Ketahanan Sosial BPS


April 5, 2019

Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa







Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa
ISBN-978-602-336-620-0
Jumlah halaman : 335 halaman

Buku ini menjelaskan dengan cara sederhana bagaimana proses dan prosedur mendirikan BumDes yang diamanatkan UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Harapannya adalah agar semua desa di Indonesia memiliki badan usaha milik desa. Dari 74.250 desa di Indonesia, sampai akhir 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya badan usaha milik desa (BUMDes). 

Dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan BUMDes, hanya 39 persen yang BUMDes-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih BUMDes normatif, sekadar memiliki legalitas AD/ART dan baru terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan. Untuk Desa pemerintah telah mengucurkan DANA DESA dan menggencarkan Sertifikasi Tanah Secara Gratis.

BumDes kini kini jadi harapan, keberadaannya menjadi perhatian para penggerak pemberdayaan pengembangan Daya Saing Desa seantero Dunia. Karena apa? Karena BumDes ini adalah bisnis yang digerakkan oleh semangat sosial Gotong Royong dan di dukung oleh program Dana Desa berciri khas Indonesia.

Semua pihak kini berharap Badan usaha milik desa BumDes menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan, seperti pengangguran hingga ketimpangan kesejahteraan. Kalau desa-desa itu memang terlalu kecil dan terlalu miskin untuk mendirikan sebuah BumDes maka mereka tetap dapat didirikan BUMDes bersama yang merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa desa. BumDes memang sangat menjanjikan.

June 18, 2018

Meningkatkan Kreativitas Penggerak Desa



Meningkatkan Kreativitas Penggerak Desa
Oleh Ivanovich Agusta

Pembangunan desa sedang di persimpangan jalan. Sepanjang 2015-2017, sumber daya finansial dari pusat dan daerah memadati anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) hingga Rp 240 triliun. Terbangun lonjakan infrastruktur lokal berikut honor bagi kader pengelola. Namun, kesempatan kerja, pendapatan warga, dan pengurangan kemiskinan terlalu sedikit membaik.
Yang menarik, di belantara pendapatan asli desa yang secuil, rata-rata Rp 3 juta/tahun, mencuat 157 desa unicorn yang berhasil mengapitalisasi potensi desa menjadi pendapatan asli lebih dari Rp 1 miliar/tahun. Perbedaannya, desa umumnya sekadar membangun dengan cara klise dan berulang, desa unicorn kreatif membaca potensi dari sudut milenial, menapaki jejaring bisnis dan birokrasi, lantas mempersembahkan arsitektur berikut aktivitas warga yang segar.
Ceruk baru ini menuntun arah anyar pembangunan desa, yaitu meningkatkan kapasitas penggerak desa hingga melambung ke puncak kreativitasnya.
Sejak 2014 marak pelatihan bagi perangkat desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan. Kemendagri, Kemenkeu, dan pemerintah daerah melatih lebih dari 200.000 perangkat desa agar menaati peraturan perundangan. Lembaga pelatihan swasta menambah kursus pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes). Pemerintah desa menganggarkan minimal Rp 30 juta per tahun untuk menghadiri dan membayar berbagai pelatihan.
Sayang, pelatihan itu berhenti pada pendisiplinan aturan. Padahal, telah muncul kebutuhan meningkatkan jenjang menjadi kreatif membaca regulasi sehingga mampu mencipta diskresi bagi peluang ekonomi baru. Pada puncaknya, kini dibutuhkan sertifikat kompetensi guna meyakinkan mitra kerja sama desa, bahwa pemerintahan desa dikelola dengan baik dan inovasi senantiasa dikembangkan pengelola lembaga yang kreatif.
Kompetensi pelatihan secara bertingkat sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jenjang ke-2, 3, 4, dan 5 diwadahi Akademi Desa 4.0. Ini ikhtiar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) untuk mendasarkan kreativitas sebagai basis baru pembangunan desa.
Jenjang pelatihan dimulai dari proses pendirian dan tata kelola lembaga pemerintah maupun ekonomi lokal, agar eksistensinya diwadahi hukum di Indonesia serta perangkat aktif menjalankan kegiatan. Jenjang kedua, mengarah pada kemanfaatan lembaga bagi pengguna, baik warga setempat, konsumen dari luar desa, swasta yang bekerja sama, hingga pemerintah supra- desa. Jenjang ketiga, kreatif menggali potensi internal lembaga sesuai kebutuhan pengguna. Jenjang terakhir diarahkan untuk memperluas jaringan kepada birokrasi, bisnis, dan penggiat desa. Jaringan bisnis dan kelembagaan dikembangkan sampai ke luar negeri.
Substansi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan terkini para pemangku desa, meliputi pelatihan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa. Pelatihan juga diarahkan pada pengelola lembaga kemasyarakatan, seperti pengurus BUMDes, pengelola PKK, pengelola kegiatan pembangunan, hingga lembaga agama. Secara khusus, pelatihan diarahkan juga pada pendamping desa, pendamping kawasan pedesaan, dan pendamping daerah tertinggal.
Pembelajaran kewirausahaan di kelas hanya mencakup maksimal 30 persen jam pelajaran. Selebihnya berupa kajian studi kasus desa, mendalami contoh berkaitan dengan kreativitas pemerintah desa dan pengurus lembaga desa serta studi lapangan. Pelatihan diakhiri otoetnografi untuk merefleksikan potensi dan peluang lembaganya sendiri, lalu menyusun perencanaan aksi pascapelatihan.
Kemanfaatan alumni bagi desa dimonitor melalui aplikasi daring dan kunjungan lapangan. Selain mendokumentasikan manfaat Akademi Desa 4.0, tracing study sekaligus mencatat kreativitas baru bagi perbaikan pembelajaran berikutnya.
Ekosistem pengetahuan
Untuk menjaga kesuburan kreativitas desa, dikembangkan ekosistem pengetahuan spesifik desa. Basis data dikumulasikan pada Pusat Data Desa Indonesia. Pengetahuan ensiklopedis di dalamnya mencakup segala aspek desa di tingkat individu, RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, dan perbandingan antarnegara. Partisipan pelatihan dan alumni berkesempatan mendalami secara khusus wilayah operasional lembaganya, atau membandingkan dengan inovasi wilayah pedesaan lainnya.
Ekosistem pengetahuan internal disusun dari basis data Kemendesa PDTT yang kini mulai lengkap, kompilasi inovasi desa dari berbagai sumber (https://inovasidesa.kemendesa. go.id), serta pustaka terbaru besutan Akademi Desa 4.0.
Adapun jaringan pengetahuan eksternal diperluas bersama berbagai lembaga yang kompeten. BKKBN berbagi basis data 76 juta keluarga Indonesia, dan menyediakan 7.000 tempat kursus di hampir semua kecamatan. Setidaknya 43 perguruan tinggi di sejumlah provinsi turut menyediakan lokasi dan pelatih. Lembaga-lembaga kursus desa yang terakreditasi Kementerian Desa PDTT turut menggaungkan pelatihan di seantero Nusantara.
Konsep ekosistem pengetahuan desa akhirnya membuka berbagai kerja sama baru yang menguntungkan warga desa. Contohnya, target sertifikasi kompetensi 750.000 tenaga kerja konstruksi dari Kementerian PUPR mudah dipenuhi melalui jaringan Akademi Desa 4.0 di semua kecamatan. UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan tukang bersertifikat digaji lebih tinggi. Artinya, kompetensi pekerjaan terbesar kedua di desa ini berpeluang mengangkat pendapatan warga.

Ivanovich Agusta Sosiolog Pedesaan Kemendesa PDTT ; sumber : Kompas.id Akademi Desa 4.0 tanggal 18 Juni 2018

February 8, 2018

BumDes Menggerakkan Kegiatan Ekonomi Dari Perdesaan



Buku Yang Ingin Ikut Menyongsong Munculnya Ekonomi Kerakyatan di Perdesaan

Jumlah BUMDes di Indonesia, kini mencapai 22.000 unit lebih. Namun, hanya ada 8.000 unit BUMDes yang aktif dan hanya 4.000 unit BUMDes yang menguntungkan. Banyak BumDes yang hanya sekedar punya nama dan badan hukum, tetapi belum berbuat apa-apa. “BUMDes ada juga yang baru mulai, tetapi ada pula yang sudah sukses. Persoalan utamanya umumnya di keterbatasan SUMBER DAYA MANUSIA. Harus diakui dari 74.910 desa yang ada di Indonesia, memang tidak banyak yang mempunyai sumber daya manusia yang baik. Tetapi siapapun percaya bahwa ke depan BumDes akan muncul jadi solusi bagi berbagai persoalan ekonomi di pedesaan. Sebagai contoh mari kita lihat BumDes Tirta Mandiri Desa Ponggok Klaten ini. BumDes yang mampu menjadi Solusi bagi warga Desanya. Kita percaya BumDes dengan kesuksesan mereka ini nantinya akan bisa ditemukan dimana-mana di Desa Persada Nusantara. ( Di ambil dari Buku Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa).


Mari Kita Lihat Contoh Bumdes Yang Sukses-BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok
Bercerita soal desa Ponggok Klaten Jawa Tengah ini, banyak hal yang bisa dijadikan inspirasi dalam membangun eonomi berbasis komunitas di desa. Betapa tidak, dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dimilikinya, BUMDes Tirta Mandiri, desa ini sekarang berubah menjadi desa mandiri dengan perekonomian warganya yang terus meningkat. Salah satu BUMDes yang saat ini didaulat menjadi BUMDes terbaik adalah BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dengan pengelolaan yang tepat, kesejahteraan masyarakat di desa tersebut pun terus meningkat.
Padahal, pada 2001 Desa Ponggok justru masuk dalam daftar Inpres Desa Tertinggal (IDT). Letak geografis di dataran rendah lereng Merapi, sebenarnya membuat Ponggok kaya dengan sumber mata air seperti umbul Ponggok, Besuki, Kajen, Kapilaler, dan Sigedang. Tapi hal tersebut kala itu tak cukup membuat Ponggok sejahtera. Kemudian perubahan itupun mulai dating dengan lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama Tirta Mandiri, yang merupakan sebuah usaha yang digagas di bidang kepariwisataan. Terletak di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Desa Ponggok, BUMDes ini dinobatkan oleh Kemendes PDTT pada tahun 2016 sebagai salah satu BUMDes terbaik. Dan sekaligus sebagai BUMDes dengan usaha yang memiliki omset mencapai 10.36 Milyar dengan Laba Bersih 6,5 Milyar. Bahkan saat ini BUMDesTirta Mandiri telah berhasil mengembangkan usahanya dengan mendirikan minimarket, dan rumah makan tenda. Tadinya usaha mereka hanya berawal dari wisata air yaitu kolam renang.
Padahal lokasi wisata Umbul Pongok dulunya hanya dimanfaatkan untuk mandi, cuci, pengairan dan keperluan hidup lainnya. Tapi melihat potensi yang besar dan berbekal daftar inventarisasi potensi dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Ponggok melakukan rumbuk usaha untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa melalui BUMDes.
Dengan usaha yang creative animo masyarakat yang tertarik berkunjung sangat luar biasa. Yaitu 600 pengunjung hanya pada hari biasa dan meningkat hingga 2 kali lipat lebih selama masa liburan dan saat weekend yakni mencapai 1.500 pengunjung. Sebuah capaian yang luar biasa dan sekaligus menunjukkan bahwa desa juga memiliki potensi untuk bisa bersaing dengan daerah perkotaan yang notabene lebih maju. Kunci keberhasilah Desa Ponggoh dalam menghasilkan BUMDes yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya tentu patut dicontoh. Terutama bagai desa desa lain yang baru akan memulai membuka usaha BUMDes nya. Untuk kepemtingan penelitian atau kajian Anda pada langkah berikutnya. Ada baiknya and abaca dahulu sejarahnya BumDes Yirta Mandiri ini, untuk kemudian ambil inti sarinya untuk kemudian menjadi masukan bagi anda dalam melakukan kajian terkait jenis usaha apa yang cocok untuk Desa Anda. 
Sejarah Berdirinya BUMDes Tirta Mandiri[1]
Sesuai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Bab VII bagian kelima yang menyatakan Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUMDes, kemudian berdasarkan PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan di atas, maka muncul gagasan dari Kepala Desa Ponggok, Klaten Jawa Tengah melalui mekanisme musyawarah Desa sebagai wujud melembagakan demokrasi lokal dengan mempertemukan BPD, Pemerintah Desa dan Kelompok warga untuk membahas isu-isu strategis salah satunya soal pendirian BUMDes. Mendirikan BUMDes pada dasarnya membangun tradisi berdemokrasi di desa untuk mencapai derajat ekonomi masyarakat desa yang lebih tinggi. Dengan berbekal daftar inventarisasi potensi dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Ponggok melakukan praktik DELIBERATIVE DEMOCRACY untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa melalui BUMDes. Dengan pertimbangan yang matang Pemerintah Desa Ponggok mendirikan BUMDes pada tanggal 15 Desember 2009 berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam PERATURAN DESA No 06 Tahun 2009 dengan nama BUMDes Tirta Mandiri.
BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, walaupun sudah menjadi keputusan bersama tetapi masih ada kelompok masyarakat yang memandang sebelah mata. Sentimen negatif berkembang sehingga masyarakat semakin pesimis BUMDes bisa berkembang apalagi membawa perubahan untuk kesejahteraan masyarakat. Belum lagi masalah keterbatasan SDM, sangat sulit menemukan orang yang betul-betul mau berjuang untuk merintis dan mengelola BUMDes, selain BUMDes merupakan lembaga yang baru. Tetapi bukan berarti tidak ada orang yang mau mendukung dan berjuang walaupun hanya beberapa saja. Awal terbentuknya BUMDes usaha yang dikelola hanya toko pakan ikan dan pinjaman modal bagi masyarakat serta merintis kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Dengan berbekal keyakinan dan kerja keras para pengurus BUMDes serta motivasi yang tiada henti dari Kepala Desa Ponggok, perlahan-lahan namun pasti BUMDes mengalami pergerakan yang lebih baik. Dalam jangka waktu satu tahun BUMDes sudah menghasilkan laba Rp. 100.000.000,- dan disetor sebagai PAD sebesar Rp. 30.000.000,- (30% dari laba) pada Tahun 2010.
Kepala Desa Ponggok yang dijabat oleh Bapak Junaedi Mulyono, SH merupakan sosok yang visioner, melihat masa depan. Beliau selalu menyampaikan gagasan dengan prinsip Believing is Seeing (kalau kita percaya pasti kita akan melihat) itu yang menjadi kekuatan luar bisa untuk tidak pernah menyerah dalam mewujudkan cita-cita, karena menyadari bahwa untuk meyakinkan masyarakat tidaklah mudah, kebanyakan masyarakat berfikiran Seeing is Believing (kalau melihat baru percaya), maka perlu bukti untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat. Pada masa pemerintahan periode pertama sudah melakukan terobosan-terobosan program yang membawa perubahan yang mendasar di masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, jalan poros desa, jalan kampung, jalan usaha tani dan jalan yang menghubungkan obyek wisata Desa Ponggok, jembatan, saluran irigasi pertanian, fasilitas sosial pendidikan, fasilitas sosial kesehatan dan fasilitas ekonomi dengan membangun kios kuliner bagi masyarakat serta membangun Kantor Desa yang megah sebagai kebanggaan dan jati diri Desa Ponggok. Pemerintah Desa Ponggok juga mengembangkan kegiatan sosial, memberikan santunan, pelatihan ketrampilan dan pelatihan motivasional serta pengajian rutin tingkat desa. Dalam bidang ekonomi berupaya menumbuhkan semangat wirausaha bagi masyarakat melalui bantuan modal, pelatihan kewirausahaan dan pendirian Lembaga Ekonomi Desa yaitu BUMDes. Pada periode kedua sektor ekonomi menjadi prioritas utama pembangunan, dengan pemperkuat BUMDes sebagai kekuatan ekonomi lokal untuk mewujudkan kejahteraan masyarakat dan peningkatan sumber pendapatan asli desa. BUMDes mendapatkan dukungan yang besar dari desa dengan dilakukanya revitalisasi Obyek Wisata Umbul Ponggok yang saat ini menjadi sumber pendapatan terbesar BUMDes. Mulai Tahun 2015 sampai Tahun 2019 Ponggok akan mengembangkan semua Obyek Wisata yang dimiliki sehingga potensi dan asset desa bisa dimanfaatkan secara optimal untuk memperoleh pendapatan bagi masyarakat maupun PAD dalam melangsungkan pembangunan secara berkelanjutan. Dengan mengelola satu Obyek Wisata saja yaitu Umbul Ponggok terbukti pada Tahun 2014 PAD yang diterima dari hasil usaha BUMDes sudah sebesar Rp. 350.000.000,- apalagi kalau Ponggok sudah mengelola lima Obyek Wisata, pastinya pendapatan yang diterima akan berlipat. Keberadaan BUMDes sekarang sudah sangat besar manfaatnya bagi masyarakat karena mampu mengurangi angka pengangguran di Desa Ponggok melalui penyerapan tenaga kerja lokal sebagai karyawan BUMDes yang berjumlah 25 Orang.
Keberadaan BUMDes juga mendorong tumbuhnya kegiatan produktif masyarakat dengan dibukanya kios-kios kuliner untuk masyarakat di lokasi obyek wisata Umbul Ponggok, serta menumbuh kembangkan iklim investasi bagi masyarakat, karena BUMDes sudah berhasil GO PUBLIC dengan menjual saham kepada masyarakat Ponggok untuk mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan usaha BUMDes. Inilah sebuah bukti dari usaha dan kerja keras yang dibangun oleh Pemerintah Desa Ponggok, BUMDes dan masyarakat sehingga BUMDes merupakan lembaga yang berpengaruh besar dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Desa Ponggok bisa membuktikan keberhasilan ini dan akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan yang dihasilkan dari usahanya sendiri melalui BUMDes sehingga Ponggok betul-betul bisa menjadi Desa Mandiri. Pemerintah Desa Ponggok juga tidak hanya berfikir untuk masyarakat Desa Ponggok sendiri tetapi juga melakukan serangkaian kegiatan sharing kepada Kepala Desa di Kabupaten Klaten bahkan kepada desa desa se-Indonesia melalui STUDY BANDING agar setiap desa memiliki BUMDes sesuai dengan Nawa Cita kerja Kementrian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah tertinggal yaitu berupaya untuk membentuk dan mengembangkan BUMDes untuk lebih memajukan perekonomian warga sehingga desa menjadi lebih mandiri. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 1/2015 yang secara tegas memandu jenis-jenis kewenangan desa untuk pegembangan ekonomi lokal desa. Membangun BUMDes juga telah diamanatkan dalam UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 87 UU Desa dan pasal 132 PP 43 sama-sama memakai frasa desa dapat mendirikan BUMDes.
Awal terbentuknya BUMDes Tirta Mandiri Unit Usaha yang dikelola baru berupa TOKO PAKAN IKAN dan KOPERASI SIMPAN PINJAMAN Modal Bagi Masyarakat, pengelolaan air bersih serta merintis kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Di awal berdirinya BumDes ini hanya memiliki 3 orang karyawan, sekarang karyawan sudah 82 orang yang seluruhnya berasal dari masyarakat desa setempat. “Dengan gaji diatas UMR kabupaten (UMR Kabupaten Klaten Rp 1.527.500). Artinya di satu desa ga perlu lagi harus berbondong bondong ke kota, di sini sendiri kita sudah bisa memberi penghidupan yang layak; begitu selalu yang pengurus katakan. Jika pada 2012 pendapatan kotor BUMDes Tirta Mandiri sekitar Rp 150 juta. Setahun kemudian meningkat menjadi Rp 600 juta. Kemudian 2014 melonjak Rp 1,1 miliar. Pada 2015 melebihi target yang ditentukan Rp 3,8 miliar menjadi Rp 6,1 miliar. Tahun 2016 dengan pimpinan BUMDes yang baru, target Rp 9 miliar terealisasi Rp 10,3 miliar.


[1] Disarikan dari tulisan tentang BumDes Tirta Mandiri dari - http://bumdestirtamandiri.co.id/profil-bumdes/

January 10, 2018

Dana Desa, Transparansi Dengan Pola Pengasuhan

Dana Desa, Transparansi Dengan Pola Pengasuhan

Oleh Dahlia Irawati  
                                     
Dana desa adalah isu paling seksi setelah dibuatnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Belakangan, banyak ditemukan ketidaksiapan desa menerima dana ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Tidak sedikit cerita kurang sedap mengenai dana desa dengan segala keturunannya.


 KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Warga Desa Pandanlandung, Senin (5/6/2017), memasang APBDesa tahun 2017 di depan pendopo balai desa. Transparansi APBDesa tersebut menjadi kewajiban desa setelah menerima dana desa. Dengan transparansi anggaran tersebut, masyarakat diharapkan turut mengontrol penggunaan dana desa.

Pernah muncul wacana, dana desa akan dihentikan untuk mencegah uang rakyat terbuang sia-sia. Pilihan pemerintah paling akhir adalah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi, membuat nota kesepahaman dengan Polri. Bahwa polisi akan ikut mengawasi dana desa (Oktober 2017). Sejak hari itu, polisi hingga tingkat kepolisian sektor (polsek), menjadi elang yang ”memata-matai” desa. Banyak kepala desa panik, karena merasa urusannya tidak hanya warga desa, tetapi juga jajaran samping (polisi).
Jika mengandaikan desa adalah anak, dan pemerintah sebagai orangtuanya, tindakan ”memata-matai” dan mengancam anak bukanlah hal bagus dalam parenting style (gaya pengasuhan) orangtua atas anaknya.
Diana Baumrind, ahli psikologi perkembangan asal Amerika, sebagaimana dikutip dalam buku Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja karya Syamsu Yusuf (2009) mengatakan, ada beberapa model pengasuhan orangtua atas anak, yaitu otoritarian, permisif, dan otoritatif.
Otoritarian bercirikan sikap penerimaan rendah dan sangat mengontrol, suka menghukum secara fisik, kaku, mengomando tanpa kompromi, dan cenderung emosional dalam bertindak. Pola pengasuhan otoritarian akan menghasilkan anak pemberontak, penakut, stres, pemurung, dan tidak memiliki masa depan yang jelas.
Permisif bercirikan penerimaan tinggi, tetapi kontrol rendah, dan memberikan kebebasan pada anak untuk mendapatkan keinginannya. Pola pengasuhan ini akan menghasilkan anak terlalu bebas tak terkontrol.
Sedangkan pola pengasuhan otoritatif bercirikan sikap penerimaan dan kontrol tinggi, responsif akan kebutuhan anak, mendorong anak menyatakan pendapat, dan mau menjelaskan dampak perbuatan baik atau buruk yang dilakukan anak. Pola ini cenderung menghasilkan anak yang terhindar dari kegelisahan, kekacauan, dan perilaku nakal (bersahabat, berprestasi, dan memiliki masa depan terang).
Dalam buku yang sama, Erikson mengatakan, jika anak diasuh dengan rasa percaya, maka pada anak akan timbul rasa positif dan percaya pada sekitar (termasuk pada orangtuanya). Sebaliknya, jika orangtua mengedepankan rasa tidak percaya, maka anak pun akan hidup dalam sikap negatif, tidak percaya, frustrasi, dan kurang percaya diri.
Berkaca dari teori pengasuhan itu, lalu kita mau ”anak” kita seperti apa? Kita mau anak pemberontak, pemurung, dan tidak bermasa depan, atau sebaliknya anak bahagia, positif, berprestasi, dan bermasa depan cerah?
Begitu pun dengan desa. Ibarat anak, desa dengan dana desanya adalah anak balita. Sebagai orangtua anak balita, maka terlalu keras dan berharap terlalu cepat (dan banyak) pada desa, justru akan membuat mereka tertekan, memberontak, pemurung, dan tak memiliki masa depan. Relakah anak kita tidak bermasa depan?

UU desa dibuat untuk mengembalikan ”kecakapan” desa setelah dipasung dengan UU No 5/1979 tentang Desapraja, oleh pemerintahan Orde Baru. Salah satu bentuk kecakapan desa yang didorong, misalnya, pengelolaan desa. Sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 26 Ayat 2 mengenai tugas kepala desa.
Lalu sekarang, apakah kita memaknai UU desa hanya sebatas dana desanya saja? Bagaimana tanggung jawab memulihkan kepercayaan diri orang desa yang sejak puluhan tahun dipasung? Adilkah jika kita kemudian memandang orang desa yang sedang tertatih bangkit hanya dengan kacamata kecurigaan semata?
Pengawasan
Meski tidak setuju dengan model pengawasan ”mata elang' orangtua pada anaknya, dalam mengelola dana desa, bukan berarti pemerintah bisa membiarkan dana desa dikorupsi. Dalam perkembangannya, anak dengan kematangan emosional dan sosial, akan paham apa yang baik dan tidak baik untuknya dan keluarganya (orangtua).

Begitu pun desa. Biarkan desa berkembang dengan kearifan lokalnya sendiri. Beberapa desa mencontohkan bahwa mereka bisa mengawasi penggunaan dana desa dengan menguatkan peran lembaga-lembaga kemasyarakatan desa (karang taruna, pembinaan kesejahteraan keluarga, lembaga pemberdayaan masyaraat desa, dan lainnya). Inovasi desa memanfaatkan dana desa pun terus bermunculan. Mungkin gerak desa-desa itu masih pelan. Namun, cukup menjanjikan.
Bisakah kita memberikan kepercayaan pada mereka? Siapa kita? Kita adalah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pihak-pihak lain yang selama ini lebih berkuasa, yang kini harus rela membagi anggaran cukup besar ke pemerintah desa.

Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, misalnya. Anak- anak muda di sana mengambil peran dalam pembangunan desa, mengawasi penggunaan dana desa sendiri, dan mampu mengembangkan musyawarah bersama untuk menyelesaikan persoalan desa di tingkat desa, UU Desa Pasal 26 Ayat 4k, (Kompas, 10/8). Kunci keberhasilan di sana adalah adanya pendamping mumpuni atau tokoh desa yang mengawal jalannya pemerintahan desa dalam rel yang benar.
Bukankah yang terjadi di Desa Pandanlandung adalah inti UU desa? UU No 6/2014 mencatat bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Untuk mencapai itu semua, pengaturan desa harus berasaskan keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Dan, itu semua bisa tercapai jika kualitas SDM-nya mendukung.
Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya adalah mendorong terus lahirnya orang-orang desa yang peduli desanya dan paham UU desa. Orang-orang inilah yang bisa mengawal tumbuh kembang desa dengan benar.
Bukan sekadar paham memanfaatkan dana desa, tetapi juga bisa mengembalikan kejayaan desa. Bukan ”memata-matai” desa dengan mata elang yang siap menyikat mangsa saat kesempatan datang. Dan, pastinya, yang jelas UU desa bukan hanya aturan tentang dana desa saja. Sumber : kompas.id,10 Januari 2018