Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah terus
mendorong penguatan sistem tata kelola desa, demi penurunan penyimpangan
pemanfaatan dana desa. Dengan adanya penguatan itu, anggaran dana desa 2018
ditahan di angka Rp 60 triliun, atau tak berubah dari 2017. Dana desa baru bisa
bertambah hingga Rp 120 triliun pada 2019 jika sistem tata kelola sudah
tercipta.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati, Jumat (5/1), mengatakan, anggaran desa 2018 akan difokuskan
membuka peluang kerja dan meningkatkan pendapatan warga, terutama warga tak
mampu.
”Waktu itu dibahas
bersama DPR, bahwa pemerintah agar mengevaluasi, juga memperkuat kesiapan desa
dalam memanfaatkan dana desa. Evaluasi ini akan sangat berguna sehingga saat
dana desa ditingkatkan sesuai mandat UU, sudah ditemukan suatu sistem yang bisa
bermanfaat. Sehingga setiap anggaran yang ditambahkan ke desa akan memberikan
manfaat sebesar-besarnya dan mengurangi penyelewengan maupun pelanggaran tata
kelola,” kata Sri Mulyani, seusai memberikan orasi ilmiah Dies Natalis Ke-55
Universitas Brawijaya Malang.
Saat ini, dengan
anggaran Rp 60 triliun, formula pengalokasian dana desa, menurut Sri Mulyani
akan berubah. Desa miskin mendapat dana desa jauh lebih besar, yaitu bisa
mencapai Rp 3,5 miliar. Sedangkan desa kategori maju akan menerima Rp 800
juta-Rp 900 juta. Sebelumnya, jumlah penerimaan dana desa tidak jauh berbeda.
Namun, Sri Mulyani
berjanji bahwa jika tata kelola dan sistem pemanfaatan dana desa sudah
terbentuk dengan baik, maka secara bertahap dana desa akan ditingkatkan.
Anggota Komisi XI DPR,
Andreas Susetyo, mengatakan, tak berubahnya anggaran dana desa 2018,
dikarenakan pemerintah ingin memperbaiki tata kelola pemanfaatannya. ”Namun,
tahun 2019 akan dinaikkan antara Rp 80 T-Rp 120 T,” katanya.
Ada beberapa persoalan
dana desa. ”Yaitu seharusnya dana desa tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi
juga untuk pemberdayaan, misalnya membuat program berkelanjutan, seperti
BUMDes. Dana desa juga untuk pengentasan dari kemiskinan melalui penciptaan
lapangan kerja, swakelola, padat karya, bahan baku, dan tenaga kerja dari desa.
Intinya supaya uang berputar di daerah,” kata Andreas.
Dari Mataram
dilaporkan, desa-desa di Nusa Tenggara Barat akan terlambat menerima dana desa
yang cair 20 Januari 2018. Mengingat, beberapa kabupaten belum memiliki
peraturan bupati (perbup) 2018, sebagai salah satu syarat pencairan dana desa.
”Berapa alokasi dana
desa tahun ini kami belum tahu, karena belum ada perbup 2018 dari Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur,” kata Muhamad, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Rarang
Selatan, Lombok Timur, Jumat. (DIA/RUL)
Sumber : Kompas.id, 6
Januari 2018
No comments:
Post a Comment