January 6, 2018

Tata Kelola Dana Desa Diperkuat


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Pemerintah terus mendorong penguatan sistem tata kelola desa, demi penurunan penyimpangan pemanfaatan dana desa. Dengan adanya penguatan itu, anggaran dana desa 2018 ditahan di angka Rp 60 triliun, atau tak berubah dari 2017. Dana desa baru bisa bertambah hingga Rp 120 triliun pada 2019 jika sistem tata kelola sudah tercipta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (5/1), mengatakan, anggaran desa 2018 akan difokuskan membuka peluang kerja dan meningkatkan pendapatan warga, terutama warga tak mampu.

”Waktu itu dibahas bersama DPR, bahwa pemerintah agar mengevaluasi, juga memperkuat kesiapan desa dalam memanfaatkan dana desa. Evaluasi ini akan sangat berguna sehingga saat dana desa ditingkatkan sesuai mandat UU, sudah ditemukan suatu sistem yang bisa bermanfaat. Sehingga setiap anggaran yang ditambahkan ke desa akan memberikan manfaat sebesar-besarnya dan mengurangi penyelewengan maupun pelanggaran tata kelola,” kata Sri Mulyani, seusai memberikan orasi ilmiah Dies Natalis Ke-55 Universitas Brawijaya Malang.

Saat ini, dengan anggaran Rp 60 triliun, formula pengalokasian dana desa, menurut Sri Mulyani akan berubah. Desa miskin mendapat dana desa jauh lebih besar, yaitu bisa mencapai Rp 3,5 miliar. Sedangkan desa kategori maju akan menerima Rp 800 juta-Rp 900 juta. Sebelumnya, jumlah penerimaan dana desa tidak jauh berbeda.

Namun, Sri Mulyani berjanji bahwa jika tata kelola dan sistem pemanfaatan dana desa sudah terbentuk dengan baik, maka secara bertahap dana desa akan ditingkatkan.

Anggota Komisi XI DPR, Andreas Susetyo, mengatakan, tak berubahnya anggaran dana desa 2018, dikarenakan pemerintah ingin memperbaiki tata kelola pemanfaatannya. ”Namun, tahun 2019 akan dinaikkan antara Rp 80 T-Rp 120 T,” katanya.

Ada beberapa persoalan dana desa. ”Yaitu seharusnya dana desa tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga untuk pemberdayaan, misalnya membuat program berkelanjutan, seperti BUMDes. Dana desa juga untuk pengentasan dari kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja, swakelola, padat karya, bahan baku, dan tenaga kerja dari desa. Intinya supaya uang berputar di daerah,” kata Andreas.

Dari Mataram dilaporkan, desa-desa di Nusa Tenggara Barat akan terlambat menerima dana desa yang cair 20 Januari 2018. Mengingat, beberapa kabupaten belum memiliki peraturan bupati (perbup) 2018, sebagai salah satu syarat pencairan dana desa.

”Berapa alokasi dana desa tahun ini kami belum tahu, karena belum ada perbup 2018 dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,” kata Muhamad, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Rarang Selatan, Lombok Timur, Jumat. (DIA/RUL)
Sumber : Kompas.id, 6 Januari 2018


No comments:

Post a Comment