Showing posts with label berdesa. Show all posts
Showing posts with label berdesa. Show all posts

June 27, 2023

Bangun BrandingMu Buat WebsiteMu

Pentingnya Website Buat Bisnis Anda. Website MemBuat Branding Bisnis Anda Tampil Secara Profesional

 


Pemasaran dan Promosi: Website berfungsi sebagai alat pemasaran yang ampuh, memungkinkan Anda untuk mempromosikan bisnis Anda secara efektif. Anda dapat membuat dan membagikan konten yang menarik, seperti postingan blog, video, atau infografis, untuk menarik dan melibatkan audiens target Anda. Selain itu, Anda dapat mengintegrasikan platform media sosial dan kampanye pemasaran email untuk memperluas jangkauan Anda. 

Kenyamanan Pelanggan: Website menawarkan kemudahan kepada pelanggan Anda dengan memberikan informasi tentang bisnis, produk, dan layanan Anda kapan saja, dari mana saja. Ini memungkinkan pelanggan untuk menelusuri penawaran Anda, melakukan pembelian online, dan mengakses dukungan atau bantuan tanpa batasan jam kerja tradisional.

Keunggulan Kompetitif: Di era digital saat ini, memiliki Website sangat penting untuk tetap kompetitif. Jika pesaing Anda hadir secara online, calon pelanggan mungkin lebih memilih penawaran mereka hanya karena lebih mudah diakses dan terlihat. Website membantu Anda menyamakan kedudukan dan bersaing secara efektif dengan menampilkan kekuatan unik Anda dan menarik perhatian pasar sasaran Anda.


Kehadiran Online: Sebuah Website mampu menghadirkan bisnis Anda secara Online, membuatnya dapat diakses dari mana mana.Ini memungkinkan calon pelanggan menemukan Anda, mempelajari produk atau layanan Anda, dan menghubungi Anda dengan mudah.

Branding dan Kredibilitas: Website yang dirancang secara profesional meningkatkan citra merek Anda dan membangun kredibilitas untuk bisnis Anda. Ini memungkinkan Anda untuk menampilkan proposisi nilai unik Anda, menampilkan testimonial pelanggan, dan menunjukkan keahlian Anda dalam industri Anda.

Pemasaran dan Promosi: Website berfungsi sebagai alat pemasaran yang ampuh, memungkinkan Anda untuk mempromosikan bisnis Anda secara efektif. Anda dapat membuat dan membagikan konten yang menarik, seperti postingan blog, video, atau infografis, untuk menarik dan melibatkan audiens target Anda. Selain itu, Anda dapat mengintegrasikan platform media sosial dan kampanye pemasaran email untuk memperluas jangkauan Anda dst.dst. 

Daya Tarik Visual: Tema Website yang dirancang dengan baik dapat secara instan menciptakan tampilan yang menarik secara visual dan profesional untuk Website Anda. Ini mengatur nada dan menciptakan kesan pertama yang positif bagi pengunjung Anda, meningkatkan pengalaman mereka secara keseluruhan.

Daya tanggap: Tema Website yang responsif memastikan bahwa Website Anda terlihat dan berfungsi secara optimal di berbagai perangkat dan ukuran layar, termasuk desktop, laptop, tablet, dan ponsel cerdas. Ini sangat penting di dunia yang digerakkan oleh seluler saat ini, karena memungkinkan situs Anda menjangkau dan melibatkan pemirsa yang lebih luas.

Opsi Kustomisasi: Saat memilih tema Website, pertimbangkan tingkat penyesuaian yang ditawarkannya. Cari tema yang memungkinkan Anda mempersonalisasi warna, font, tata letak, dan elemen desain lainnya agar selaras dengan identitas merek Anda dan menjadikan Website Anda unik.

Pengalaman Pengguna: Tema Website yang bagus berfokus pada pengalaman pengguna, memudahkan pengunjung untuk menavigasi dan menemukan informasi yang mereka butuhkan. Cari tema dengan struktur menu yang jelas, navigasi yang intuitif, dan tata letak konten yang terorganisir untuk memastikan pengalaman menjelajah yang lancar dan menyenangkan.


 

Kami Bisa Membuat Website Buat Anda 

Kami akan menginstal dan Membuat Website buat anda Tanpa bayar.​

Kami akan menginstal dan Membuat blog WordPress buat anda tanpa bayar. Itu Kalau Anda Beli LandingPressnya DiSiNi dan Hosting atau Domainnya di Qwords Di SiNi. Website Anda mencakup : Home: About Us/Tentang Kami; Blog (tiga ertikel). Karena memang yang jadi Sponsornya adalah : THEMA LENDINGPRESS, dan QWORDS 

Kenapa harus Theme LendingPress? LandingPress canggih Tinggal Klik & Klok.Terintegrasi dengan Elementor, Woocommers,Indo Ongkir, Raja Ongkir, Woowa, Moota, Ngorder  Dll. Pasang Facebook Pixel dan Multiple Pixel tinggal Klik, mudah tanpa Coding. Kalau anda membeli Thema ini maka anda akan mendapatkan semua sarana pelatihannya lengkap dengan videonya. Jadi anda akan dengan mudah bisa mulai belajar tentang bagaimana membangun blog dan website. 

Berarti juga anda akan secara langsung bisa ikutan di Group Facebook. Berarti anda mempunyai teman yang banyak yang bisa saling share terkait berbagai persoalan membangun website/Blog di LandingPress. Intinya Anda mendapatkan sebuah Website/Blog yang keren sambil anda mulai belajar untuk menjalankannya. Ibarat nih ye. Anda punya sopir pribadi sementara anda belajar “nyetir”. Sangat sederhana. Contoh websitenya? Lihat www.wilayahperbatasan.com atau Affiliatebesttools.com

 

 

January 28, 2020

Desa Wisata Umbul Pongok, Ayo Bangun Desa WisataMu



Desa Wisata Umbul Pongok, Ayo Bangun Desa WisataMu

Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan wisata 10 Bali Baru dengan lima destinasi sebagai superprioritasnya, ada desa-desa yang viral dan berpotensi menjadi obyek wisata unggulan.

Oleh   Bima Baskara

Sejumlah desa di Indonesia, khususnya di Jawa, semakin dikenal sebagai tujuan orang berwisata. Sejauh mana kekuatan desa-desa itu menyokong pariwisata nasional? Desa wisata, merujuk definisi dari pendataan Statistik Potensi Desa 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), adalah sebuah kawasan perdesaan yang memiliki sejumlah karakteristik khusus menjadi daerah tujuan wisata. Pada umumnya, penduduk di kawasan desa wisata memiliki tradisi dan budaya yang khas serta alam dan lingkungan yang masih terjaga. Publikasi BPS tersebut menunjukkan, ada 1.734 desa yang memiliki potensi wisata di seluruh Indonesia. Lebih kurang separuh desa yang terdata memiliki potensi wisata ada di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Selain memiliki keunggulan potensi wisata, hampir semua desa itu juga berpeluang tumbuh besar dengan dukungan anggaran pemerintah pusat dan organisasi pengelolaan di tingkat lokal.Hingga 2018, sebanyak 61 persen desa di Indonesia telah memiliki BUMDes. Total ada 45.459 BUMDes tersebar di seluruh Indonesia. Hampir sepertiga dari total BUMDes itu berkembang di Pulau Jawa, khususnya Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.


Namun, BUMDes juga tumbuh hingga di provinsi-provinsi tepi wilayah Indonesia, seperti Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Provinsi Papua, sampai dengan provinsi termuda, yakni Kalimantan Utara. Kehadiran BUMDes telah tersebar merata di 33 provinsi kecuali DKI Jakarta.

Pemerintah, melalui program alokasi dana desa, juga konsisten menggelontorkan anggaran untuk pengembangan desa sejak 2015. Besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat juga konsisten meningkat. Pada 2015, pemerintah pusat mengucurkan dana desa senilai Rp 280 juta per desa, meningkat dua kali lipat lebih di tahun berikutnya.

Dalam tiga tahun belakangan, anggaran dana desa konsisten meningkat rata-rata 13 persen per tahun. Alokasi untuk dana desa tahun 2016 berada di kisaran Rp 640 juta per desa, kemudian menjadi Rp 933 juta untuk setiap desa pada tahun lalu.

Jumlah desa penerima dana tersebut konsisten pada kisaran 74.000 desa setiap tahun dalam empat tahun terakhir. Dengan jumlah total 83.931 daerah desa atau setingkat desa yang ada di seluruh Indonesia, artinya sembilan dari 10 desa sudah menerima dana pengembangan desa.

Peluang wisata

Melihat tumbuhnya pengelolaan di tingkat lokal, dukungan dari anggaran pemerintah pusat dan potensi yang dimiliki, desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata idealnya mampu menjadi sumber baru penyokong perekonomian nasional.Sayang, belum banyak desa yang teridentifikasi memiliki potensi wisata memulai pertumbuhan ke arah sana. Data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI melalui buku Kisah Sukses Dana Desa: Lilin-lilin Cahaya di Ufuk Fajar Nusantara menggambarkan hal tersebut.

Dalam publikasi tahun 2017 tersebut, hanya ada 37 desa yang teridentifikasi memanfaatkan dana desa untuk pengembangan pariwisata. Sementara publikasi pemberitaan Kompas juga menunjukkan ada dua desa lain yang memperkuat pariwisatanya dengan dukungan dana pemerintah pusat tersebut.
Simak saja dua kisah sukses desa yang berkembang menjadi obyek wisata baru sebagai contohnya. Catatan Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri Desa Ponggok, tahun 2016 saja angka kunjungan wisatawan ke Umbul Ponggok sudah mencapai hampir lebih dari 495.000 orang.



Dari sisi pengunjung, angka kunjungan wisatawan ke Desa Ponggok saja sudah mencapai lebih dari 11 persen dari total kunjungan wisatawan ke wilayah tetangganya, yakni Provinsi DI Yogyakarta, pada tahun yang sama. Dari sisi perputaran uang, sampai pertengahan 2017 tercatat pendapatan dari wisata Umbul Ponggok mencapai Rp 8,3 miliar. Bahkan, pendapatan dari obyek wisata ini pernah mencapai lebih dari Rp 10 miliar pada tahun sebelumnya.

Contoh sukses lain adalah Desa Wisata Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Salah satu desa wisata di timur Pulau Jawa ini telah resmi menjadi desa wisata sejak 2014, melibatkan beberapa masyarakat dalam bentuk usaha pengembangan desa wisata. Dalam beberapa tahun, terbukti kunjungan wisatawan ke desa wisata ini naik signifikan.
Angka kunjungan wisatawan tahun 2016 tercatat baru 26.133 orang. Tahun 2018 angka kunjungan wisatawan ke Pujon Kidul naik 19 kali lipat menjadi 497.654 orang. Itu artinya, sekitar 7 persen dari total 7,2 juta wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Malang pada 2018 mengunjungi satu desa, yakni Pujon Kidul.

Memperkuat keunggulan

Tentu saja, beragam faktor dapat dikemukakan di balik perkembangan desa wisata. Sejumlah desa wisata masih berproses memetakan atau membangun sarana dan prasarana yang mendukung kekuatan desanya. Dalam konteks wisata, kekhasan suatu obyek agaknya menjadi sebuah keniscayaan. Philip Kottler (2006), ekonom yang juga maestro pemasaran, menerjemahkan kekhasan obyek wisata sebagai bagian dari keunggulan kompetitif. Atraksi dan aktivitas yang ada di sebuah obyek wisata merupakan bagian dari keunggulan kompetitif ini. Desa yang telah memulai pembangunan wisatanya sejauh ini berhadapan pada tantangan di kedua sisi tersebut.

Banyak desa wisata yang masih dikembangkan dengan kerangka berpikir lokal. Maka, tidak mengherankan jika produk daya tarik wisata yang dijual hanya sebatas menjadi daya tarik yang terbilang sangat lokal, hanya dikenal dan dikunjungi warga sekitar obyek bersangkutan. Obyek wisata yang tumbuh semacam ini belum memiliki kekhasan yang cukup kuat menarik wisatawan, baik dari sejumlah daerah di Indonesia maupun menjangkau skala global.

Gambaran yang dipublikasikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebelumnya menjadi cerminan persoalan kekhasan obyek wisata. Sebagian besar obyek wisata yang memanfaatkan dana desa dikembangkan ke arah wisata air. Namun, mendeklarasikan diri sebagai desa yang mempunyai daya tarik wisata air tidaklah cukup karena banyak desa yang menawarkan wisata sejenis. Lagi-lagi, Desa Ponggok menjadi contoh yang cukup baik untuk menggambarkan kemampuan mengemas kekhasan dari sebuah hal umum. Wisata air dari mata air, boleh jadi banyak ditemukan di daerah lain di Pulau Jawa atau bahkan seluruh Indonesia.

Namun, apa yang dilakukan Umbul Ponggok berbeda. Dengan modal mata air alam, Ponggok mengemas wisatanya dalam kemasan snorkeling dan foto bawah air di kolam air tawar.
Beragam potensi wisata di Pujon Kidul tak hanya dibiarkan menarik apa adanya. Warga juga mengemas wisata ini dalam bentuk aktivitas petik sayur, arena outbound, dan kamping. Pujon Kidul juga menyediakan sarana belajar membuat biogas, mengolah susu, beternak, dan berkuda. Suasana makan pun detail, dikemas menjadi kafe sawah dan kolam ikan.

Jika saja ada 10 desa yang bisa mengembangkan wisata seperti Ponggok dan Pujon Kidul, seberapa besar efisiensi sekaligus potensi yang bisa diraih? Kalkulasi sederhana, untuk membangun lima destinasi wisata prioritas, pemerintah mengucurkan setidaknya Rp 10,1 triliun pada 2020. Seandainya 10 desa wisata mendapatkan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk lima tahun, maka anggaran yang diperlukan cukup Rp 50 miliar.

Kalkulasi lainnya, anggaran Rp 10 triliun untuk pengembangan destinasi wisata prioritas setara dengan alokasi dana untuk 10.000 desa dengan asumsi setiap desa mendapatkan dana Rp 1 miliar. Jumlah desa yang tersentuh anggaran itu hampir enam kali lipat dari jumlah desa yang terpetakan memiliki potensi wisata. Tentu saja, perhitungan kasar ini perlu digarisbawahi. Bagaimanapun, pengembangan destinasi wisata prioritas berbeda karena potensi obyek tersebut adalah wisata minat khusus, bukan wisata yang bersifat massal seperti potensi di desa-desa wisata.



Terlepas dari itu, memaksimalkan pengembangan desa wisata sangat layak dipertimbangkan karena besarnya keterlibatan penduduk lokal dalam pengembangannya. Keterlibatan warga dalam pengembangan wisata sekaligus mendukung juga kelestarian lingkungan. Sisi ini rasanya akan berbeda dengan pengembangan obyek wisata minat khusus yang memerlukan pemodal besar dan bukan tak mungkin menepikan peran masyarakat lokal. Jika benar demikian yang terjadi, mengapa tidak jika pemerintah pun mulai serius mengembangkan 10 ponggok baru? (Litbang Kompas)
Sumber : Kompas.id,  Mengapa Tidak 10 Ponggok Baru?, 26 Januari 2020 11:15 WIB


August 15, 2019

Diskrepansi Pembangunan Desa



Diskrepansi Pembangunan Desa
Oleh : Udin Suchaini

Pemerintah membangun sebuah bendungan berkapasitas 3,8 juta meter kubik di Kabupaten Badung, Bali, untuk menambah pasokan air baku bagi Kota Denpasar dan sejumlah kabupaten lainnya, antara lain, Badung, Gianyar, dan Tabanan, atau Sarbagita, serta Bangli. Maket Bendungan Sidan dipajang serangkaian seremoni peresmian proyek Bendungan Sidan di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Kamis (4/4/2019).
Persoalannya, paradoks pembangunan desa tak terhindarkan. Alih-alih memanfaatkan sumber daya lokal sebagai modal untuk menghasilkan pendapatan asli desa, pembangunan yang kasatmata dan padat modal masih menjadi andalan meski telah lima tahun dana desa digelontorkan.
Hingga 2019, pembangunan infrastruktur memang dijadikan kunci akselerasi pertumbuhan ekonomi. Namun, tanpa diimbangi upaya menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial, efek limpahan yang tidak sesuai tujuan (diskrepansi) mulai bermunculan.

Kutub pertumbuhan

Masalah pertumbuhan ekonomi, F Perroux (1950) telah menyatakan pertumbuhan tidak terjadi di sembarang tempat dan tidak serentak. Pada kasus pembangunan desa, pertumbuhan menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah desa mengelola sumber daya lokal. Tidak meratanya kemampuan pengelolaan ini menimbulkan kutub pertumbuhan yang memicu ketimpangan. Meminjam istilah Marshal (1920), proses aglomerasi sedang terjadi. Dampaknya, diskrepansi pembangunan desa tak terhindarkan. Pertama, peningkatan jumlah warga yang hadir di desa yang tengah tumbuh diiringi arus sampah yang memicu persoalan lingkungan.
Publikasi Potensi Desa (Podes) memberikan gambaran meningkatnya jumlah desa yang sebagian besar keluarganya membuang sampah di sungai dari 8.033 desa tahun 2014 menjadi 9.673 desa tahun 2018. Sementara keberadaan tempat penampungan sampah sementara masih sangat terbatas di 16.005 desa tahun 2018. Diiringi pula meningkatnya indikasi pencemaran lingkungan hidup. Desa yang tak mengalami pencemaran berkurang, dari 63.841 desa tahun 2014 menjadi 61.891 desa pada 2018.
Kedua, perubahan pola hidup dan kesejahteraan di desa yang diiringi peningkatan masalah sosial. Publikasi potensi desa menunjukkan peningkatan lokasi peredaran narkoba dari 5.931 desa/kelurahan tahun 2014 menjadi 12.579 desa/kelurahan tahun 2018, yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir menjelang pendataan. Persoalan sosial yang tak kalah pelik, peningkatan lokasi tindak pidana pencurian meningkat dari 33.739 desa pada 2014 menjadi 37.778 desa pada 2018.
Diskrepansi pembangunan desa dapat mengganjal pertumbuhan ekonomi jika dampak negatifnya tak diantisipasi. Pedoman pembangunan desa yang memperhatikan lingkungan sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) No 16 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa 2019. Namun, diperlukan kemampuan perangkat desa dalam menjaga keseimbangan pembangunan. Ini yang perlu dirumuskan.
Meski demikian, telah ada desa yang mulai memperhatikan pengelolaan lingkungan. Hasil Podes 2018 memberikan gambaran, di 10.292 desa terdapat pengolahan/daur ulang sampah/limbah dan di 19.005 desa terdapat upaya pelestarian lingkungan.
Sementara itu, ada 44.451 desa yang mengaktifkan sistem keamanan lingkungan dari inisiatif warga. Upaya ini patut diapresiasi, di tengah efek limpahan proses pertumbuhan yang terjadi, karena limpahan negatif aglomerasi ini bisa bersifat sementara jika pertumbuhan ekonomi memperhatikan ketahanan lingkungan.

Sumber daya

Tarikan sumber daya juga terjadi di desa yang tengah tumbuh. Mempertahankan sumber daya manusia (SDM) untuk mengembangkan diri di desa bukan perkara mudah. Meski pendidikan vokasi mulai mengarah pembentukan wirausaha, searah dengan kondisi desa yang semakin menarik dijadikan tempat usaha. Indikasi ini dapat dilihat dari hasil Podes, peningkatan jumlah desa menjadi lokasi industri kecil dan mikro selain makanan/minuman, dari 41.076 desa tahun 2014 menjadi 42.227 desa tahun 2018.
Selain itu, pemanfaatan sumber daya lokal diperlukan untuk menghidupkan ekonomi desa. Eksplorasi keindahan alam desa telah dimanfaatkan menjadi lokasi wisata di 1.734 desa. Geliat produk unggulan pun mengemuka di 27.657 desa, di antaranya berpotensi ekspor di 2.929 desa.
Dukungannya, bagaimana SDM yang ada di desa mampu mengelola sumber daya lokal penyokong kutub pertumbuhan. Membuka peluang menghasilkan pendapatan asli desa supaya melebihi dana desa dan alokasi dana desa.
Melalui badan usaha milik desa, pemerintah desa sebagai subyek pembangunan telah mengeksplorasi hasil bumi dan lingkungan. Persoalannya, bagaimana upaya desa dalam mendapatkan keuntungan secara ekonomi sekaligus menjaga sumber daya alam sesuai arah pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2016-2030. Sayangnya, pemerintah desa belum secara spesifik tertera menjadi bagian yang mengupayakan tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai Perpres No 59 Tahun 2017.
Penguat pembangunan pada komunitas paling dasar ini telah diamanatkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tengah persoalan lingkungan dan sosial yang mengemuka, jangan sampai diskrepansi ini berdampak semakin panjang. Produktivitas dan keberlangsungan pertumbuhan desa akan sangat ditentukan oleh SDM dan kualitas lingkungan. Kemampuan SDM yang ada di desa mampu meningkatkan daya saing kualitas produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Lima tahun ini, pembangunan infrastruktur desa dilaksanakan demi kelancaran distribusi barang dan jasa dari dan ke desa. Tahap berikutnya yang mungkin dilakukan adalah meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal sekaligus menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial.
Upaya serius guna mempertahankan pertumbuhan pembangunan desa dalam jangka panjang. Merujuk pada program yang terukur antara optimalisasi infrastruktur, peningkatan perekonomian, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Desa telah menggeliat tumbuh dengan menerima segala limpahan modal dan diskrepansinya. Jangan sampai dampak negatif pertumbuhan menurunkan kualitas kehidupan di desa. Supaya desa semakin menarik menjadi lahan investasi dan berwirausaha dalam jangka panjang, penting untuk meminimalkan dampak negatif yang menggerus potensi desa.


Sumber : Kompas.id., 22 April 2019
Udin Suchaini Fungsional Statistisi di Direktorat Statistik Ketahanan Sosial BPS


April 5, 2019

Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa







Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa
ISBN-978-602-336-620-0
Jumlah halaman : 335 halaman

Buku ini menjelaskan dengan cara sederhana bagaimana proses dan prosedur mendirikan BumDes yang diamanatkan UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Harapannya adalah agar semua desa di Indonesia memiliki badan usaha milik desa. Dari 74.250 desa di Indonesia, sampai akhir 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya badan usaha milik desa (BUMDes). 

Dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan BUMDes, hanya 39 persen yang BUMDes-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih BUMDes normatif, sekadar memiliki legalitas AD/ART dan baru terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan. Untuk Desa pemerintah telah mengucurkan DANA DESA dan menggencarkan Sertifikasi Tanah Secara Gratis.

BumDes kini kini jadi harapan, keberadaannya menjadi perhatian para penggerak pemberdayaan pengembangan Daya Saing Desa seantero Dunia. Karena apa? Karena BumDes ini adalah bisnis yang digerakkan oleh semangat sosial Gotong Royong dan di dukung oleh program Dana Desa berciri khas Indonesia.

Semua pihak kini berharap Badan usaha milik desa BumDes menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan, seperti pengangguran hingga ketimpangan kesejahteraan. Kalau desa-desa itu memang terlalu kecil dan terlalu miskin untuk mendirikan sebuah BumDes maka mereka tetap dapat didirikan BUMDes bersama yang merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa desa. BumDes memang sangat menjanjikan.

February 7, 2019

2019 Mendes Alokasi Dana Desa Lebih Banyak untuk BUMDes




2019 Mendes Ingin Alokasi Dana Desa Lebih Banyak untuk BUMDes


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo berharap prioritas penggunaan dana desa 2019 lebih banyak untuk pemberdayaan ekonomi seperti pembuatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menilai program pembangunan untuk infrastruktur telah cukup.

"Pembangunan infrastruktur saya pikir sudah cukup, terutama pada desa yang infrastrukturnya sudah cukup. Saat ini mulailah dipikirkan untuk bursa inovasi desanya ini bagaimana dana desa bisa dipakai untuk memperbesar BUMDes. Jadi, tolong alokasi anggaran ke BUMDes itu diperbesar," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2/2019).

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi penggunaan dana desa 2019 di hadapan para pengurus BUMDes, kepala desa, pendamping desa, petambak, dan sejumlah transmigran di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kesempatan itu ia mengungkapkan program dana desa yang digelontorkan mulai 2015 hingga 2018 telah berjalan cukup baik. Namun, tantangan dan permasalahan di awal penyaluran selalu terjadi, sehingga penyerapannya tidak terlalu signifikan.

"Penyaluran dana desa yang saat ini berjalan dengan cukup baik bukan tanpa tantangan dan masalah," ungkapnya.

Menurutnya, tantangan dan permasalahan tersebut terjadi karena semula kepala desa dan perangkat desa belum memiliki pengalaman dalam mengelola keuangan negara. Selain itu desa juga belum memiliki perangkat yang lengkap untuk mengelola keuangan negara.

"Di tahun pertama dari Rp 20,67 triliun yang dialokasikan hanya 82% yang berhasil diserap. Namun, dengan komitmen kuat dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan yang terus ditingkatkan oleh pendamping desa, serta dukungan dari kepolisian RI, kejaksaan, BPKP, dan BPK, maka dari tahun ke tahun tata kelola dana desa trus membaik. Hal ini bisa dilihat dari penyerapan dana desa yang juga terus meningkat," katanya.

Berdasarkan data Kemendes, penyaluran dana desa 2015 sebesar Rp 20,67 triliun dengan penyerapan 82,72%, 2016 sebesar Rp 46,98 triliun dengan penyerapan 97,65%, 2017 sebesar Rp 60 triliun dengan penyerapan 98,54%, dan 2018 sebesar Rp 60 triliun dengan penyerapannya sekitar 99%.

"Saya optimis, dana desa tahun ini penyerapannya akan lebih baik lagi. Perlu diketahui, sejak dana desa disalurkan, meskipun mengalami permasalahan, namun ternyata desa-desa di Indonesia telah mampu membangun infrastruktur dasar dalam jumlah yang sangat besar dan masif, yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan juga untuk membantu kegiatan ekonomi di desa," paparnya.



Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4416915/2019-mendes-ingin-alokasi-dana-desa-lebih-banyak-untuk-bumdes

February 6, 2019

Pelatihan Kerja Diharap Jadi Modal Pengembangan Desa


Pelatihan Kerja Diharap Jadi Modal Pengembangan Desa

Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Pelatihan Prukades Budidaya tanaman hias hidroponik di Kabupaten Sleman telah selesai pekan lalu. Pelatihan seperti ini diharapkan tidak menjadi seremonial saja. Pelatihan diikuti sebanyak 120 orang peserta terdiri dari beberapa desa dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelatihan KPMD dan Prukades Budaya tanaman hias hidroponik ditutup secara seremoni dengan pemukulan gong.
Pemukulan gong dilakukan Bupati Sleman didampingi Kepala Balai Besar Latihan Masyarakat (BBLM) Yogyakarta. Seiring berakhirnya pelatihan, ratusan masyarakat yang ikut serta turut mendapatkan kartu tanda peserta.Kegiatan itu merupakan program Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pelaksanaan pelatihan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Informasi Balai BBLM Yogyakarta.
Pelaksanaannya digelar di BBLM Yogyakarta dan Desa Wisata Puri Mataram sejak 24-28 Januari 2019. Kepala BBLM Yogyakarta, Erlin Chaerlinatun mengatakan, pelatihan itu memiliki beragam tujuan.Mulai dari memberikan pembekalan, peningkatan sampai ketermpailan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Utamanya, dalam memasilitasi masyarakat agar mampu mengawal proses pengintegrasian pembentukan kader di masyarakat.
Selain itu, ia menekankan, pelatihan dapat mewujudkan pembangunan partisipatif dengan pengawasan dan penyusunan RPJM desa-desa. Karenanya, turut dikenalkan budidaya hidronponik tanamah hias."Mengenalkan budidaya hidroponik tanaman hias agar diterapkan khususnya di desa masing-masing," kata Erlin.
Ia berharap, melalui pelatihan tanaman hias yang diadakan itu bisa melengkapi koleksi tanaman hias di Desa Wisata Puri Mataram. Hal itu selaras misi Bupati Sleman, menjadikan Puri Mataram jadi destinasi terbaru unggulan. Bupati Sleman, Sri Purnomo menuturkan, turut memberikan apresiasi pelaksanaan pelatihan tersebut. Terlebih, dilihat dari banyaknya peserta-peserta yang berusia muda yang jadi salah satu keberhasilan tersendiri.
Sri berharap, melalui pelatihan seperti itu, kader-kader dapat mengembangkan ilmu yang didapat di daerah masing-masing. Ia berpesan, agar lebih banyak lagi masyarakat ikut serta agar dapat mengembangkan desa masing-masing. "Ilmu yang didapat diharapkan dapat dikembangkan di desa, dan dapat berkontribusi dalam membangun desanya," kata Sri.
Sumber : ttps://republika.co.id/berita/ekonomi/desa-bangkit/19/02/04/pmdu1m423-pelatihan-kerja-diharap-jadi-modal-pengembangan-desa

January 10, 2018

Dana Desa, Transparansi Dengan Pola Pengasuhan

Dana Desa, Transparansi Dengan Pola Pengasuhan

Oleh Dahlia Irawati  
                                     
Dana desa adalah isu paling seksi setelah dibuatnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Belakangan, banyak ditemukan ketidaksiapan desa menerima dana ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Tidak sedikit cerita kurang sedap mengenai dana desa dengan segala keturunannya.


 KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Warga Desa Pandanlandung, Senin (5/6/2017), memasang APBDesa tahun 2017 di depan pendopo balai desa. Transparansi APBDesa tersebut menjadi kewajiban desa setelah menerima dana desa. Dengan transparansi anggaran tersebut, masyarakat diharapkan turut mengontrol penggunaan dana desa.

Pernah muncul wacana, dana desa akan dihentikan untuk mencegah uang rakyat terbuang sia-sia. Pilihan pemerintah paling akhir adalah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi, membuat nota kesepahaman dengan Polri. Bahwa polisi akan ikut mengawasi dana desa (Oktober 2017). Sejak hari itu, polisi hingga tingkat kepolisian sektor (polsek), menjadi elang yang ”memata-matai” desa. Banyak kepala desa panik, karena merasa urusannya tidak hanya warga desa, tetapi juga jajaran samping (polisi).
Jika mengandaikan desa adalah anak, dan pemerintah sebagai orangtuanya, tindakan ”memata-matai” dan mengancam anak bukanlah hal bagus dalam parenting style (gaya pengasuhan) orangtua atas anaknya.
Diana Baumrind, ahli psikologi perkembangan asal Amerika, sebagaimana dikutip dalam buku Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja karya Syamsu Yusuf (2009) mengatakan, ada beberapa model pengasuhan orangtua atas anak, yaitu otoritarian, permisif, dan otoritatif.
Otoritarian bercirikan sikap penerimaan rendah dan sangat mengontrol, suka menghukum secara fisik, kaku, mengomando tanpa kompromi, dan cenderung emosional dalam bertindak. Pola pengasuhan otoritarian akan menghasilkan anak pemberontak, penakut, stres, pemurung, dan tidak memiliki masa depan yang jelas.
Permisif bercirikan penerimaan tinggi, tetapi kontrol rendah, dan memberikan kebebasan pada anak untuk mendapatkan keinginannya. Pola pengasuhan ini akan menghasilkan anak terlalu bebas tak terkontrol.
Sedangkan pola pengasuhan otoritatif bercirikan sikap penerimaan dan kontrol tinggi, responsif akan kebutuhan anak, mendorong anak menyatakan pendapat, dan mau menjelaskan dampak perbuatan baik atau buruk yang dilakukan anak. Pola ini cenderung menghasilkan anak yang terhindar dari kegelisahan, kekacauan, dan perilaku nakal (bersahabat, berprestasi, dan memiliki masa depan terang).
Dalam buku yang sama, Erikson mengatakan, jika anak diasuh dengan rasa percaya, maka pada anak akan timbul rasa positif dan percaya pada sekitar (termasuk pada orangtuanya). Sebaliknya, jika orangtua mengedepankan rasa tidak percaya, maka anak pun akan hidup dalam sikap negatif, tidak percaya, frustrasi, dan kurang percaya diri.
Berkaca dari teori pengasuhan itu, lalu kita mau ”anak” kita seperti apa? Kita mau anak pemberontak, pemurung, dan tidak bermasa depan, atau sebaliknya anak bahagia, positif, berprestasi, dan bermasa depan cerah?
Begitu pun dengan desa. Ibarat anak, desa dengan dana desanya adalah anak balita. Sebagai orangtua anak balita, maka terlalu keras dan berharap terlalu cepat (dan banyak) pada desa, justru akan membuat mereka tertekan, memberontak, pemurung, dan tak memiliki masa depan. Relakah anak kita tidak bermasa depan?

UU desa dibuat untuk mengembalikan ”kecakapan” desa setelah dipasung dengan UU No 5/1979 tentang Desapraja, oleh pemerintahan Orde Baru. Salah satu bentuk kecakapan desa yang didorong, misalnya, pengelolaan desa. Sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 26 Ayat 2 mengenai tugas kepala desa.
Lalu sekarang, apakah kita memaknai UU desa hanya sebatas dana desanya saja? Bagaimana tanggung jawab memulihkan kepercayaan diri orang desa yang sejak puluhan tahun dipasung? Adilkah jika kita kemudian memandang orang desa yang sedang tertatih bangkit hanya dengan kacamata kecurigaan semata?
Pengawasan
Meski tidak setuju dengan model pengawasan ”mata elang' orangtua pada anaknya, dalam mengelola dana desa, bukan berarti pemerintah bisa membiarkan dana desa dikorupsi. Dalam perkembangannya, anak dengan kematangan emosional dan sosial, akan paham apa yang baik dan tidak baik untuknya dan keluarganya (orangtua).

Begitu pun desa. Biarkan desa berkembang dengan kearifan lokalnya sendiri. Beberapa desa mencontohkan bahwa mereka bisa mengawasi penggunaan dana desa dengan menguatkan peran lembaga-lembaga kemasyarakatan desa (karang taruna, pembinaan kesejahteraan keluarga, lembaga pemberdayaan masyaraat desa, dan lainnya). Inovasi desa memanfaatkan dana desa pun terus bermunculan. Mungkin gerak desa-desa itu masih pelan. Namun, cukup menjanjikan.
Bisakah kita memberikan kepercayaan pada mereka? Siapa kita? Kita adalah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pihak-pihak lain yang selama ini lebih berkuasa, yang kini harus rela membagi anggaran cukup besar ke pemerintah desa.

Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, misalnya. Anak- anak muda di sana mengambil peran dalam pembangunan desa, mengawasi penggunaan dana desa sendiri, dan mampu mengembangkan musyawarah bersama untuk menyelesaikan persoalan desa di tingkat desa, UU Desa Pasal 26 Ayat 4k, (Kompas, 10/8). Kunci keberhasilan di sana adalah adanya pendamping mumpuni atau tokoh desa yang mengawal jalannya pemerintahan desa dalam rel yang benar.
Bukankah yang terjadi di Desa Pandanlandung adalah inti UU desa? UU No 6/2014 mencatat bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Untuk mencapai itu semua, pengaturan desa harus berasaskan keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Dan, itu semua bisa tercapai jika kualitas SDM-nya mendukung.
Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya adalah mendorong terus lahirnya orang-orang desa yang peduli desanya dan paham UU desa. Orang-orang inilah yang bisa mengawal tumbuh kembang desa dengan benar.
Bukan sekadar paham memanfaatkan dana desa, tetapi juga bisa mengembalikan kejayaan desa. Bukan ”memata-matai” desa dengan mata elang yang siap menyikat mangsa saat kesempatan datang. Dan, pastinya, yang jelas UU desa bukan hanya aturan tentang dana desa saja. Sumber : kompas.id,10 Januari 2018


January 8, 2018

Pembangunan Desa di Tahun Politik 2018


Pembangunan Desa di Tahun Politik 2018

Oleh Ivanovich Agusta   

Setelah penetapan calon presiden dan legislator pada September 2018, desa bakal tumbuh menjadi bunga kampanye secara terselubung ataupun terbuka. Tanda-tandanya, sejak akhir 2017 sudah digalang afiliasi partai melalui rapat massa kepala desa, perangkat desa, hingga pengurus badan usaha milik desa (BUMDes). Bedanya, lima tahun lalu segenap politikus bersaing klaim atas jasa menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan hendak mengguyur semiliar rupiah tiap desa. Sekarang, kontestasi ganti mengutub menjadi perang tafsir keberhasilan melawan kegagalan pembangunan desa.
Di atas ujaran-ujaran politis, penting selalu menjaga hak warga desa akan kesejahteraan berkelanjutan. Maka, pembangunan desa mesti terus berjalan tanpa memihak kontestan tertentu.

Berakhir Juli

Manisnya rayuan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah tahun 2000 dirasakan dalam rupa peningkatan alokasi dana desa (ADD) untuk honor perangkat desa hingga 10 persen dari APBD kabupaten. Namun, patut dicatat pula maraknya kepala desa yang dilaporkan kepada polisi dan kejaksaan pada periode yang sama. Rayuan dan aduan hanyalah konsekuensi persaingan antarcalon bupati dan dioperasionalkan masing-masing pendukungnya untuk menguatkan atau melemahkan wilayah konstituen.
Pemilihan umum (pemilu) meluaskan rayuan dan aduan hingga level nasional. Segmentasi politik diperkirakan mengeras sejak pendaftaran calon presiden pada Agustus 2018. Merekam ujaran sepanjang 2013-2014, fitnah dan pujian berseliweran di ranah maya dan nyata. Yang jelas, aduan-aduan kepala desa selama ini efektif melumpuhkan pembangunan lokal. Maka, paling tepat pembangunan diselesaikan sebelum musim kampanye terselubung meruak, yaitu pada Juli 2018. Inilah batas bulan guna menarik mundur jadwal implementasi kegiatan desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) berinisiatif melanjutkan pendampingan desa tanpa terputus sehari pun. Pendamping yang tidak kompeten langsung diganti pada Januari 2018.
Kesiagaan pendamping berguna menjaga keberlanjutan peristiwa-peristiwa penting bagi desa, seperti musyawarah perencanaan pembangunan desa pada Januari, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Februari, dan pengajuan pencairan dana desa pada Maret. Pada bulan yang sama, swasta dan perbankan bersama Kemendesa mengembangkan produk unggulan kawasan pedesaan (prukades) dan pelatihan BUMDes. Di bulan yang sama, Kemendesa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perhubungan memulai Program Nasional Padat Karya Desa. Inisiatif pemerintah pusat perlu bersambut dengan kolaborasi bupati beserta kepala-kepala desa guna menetapkan wilayah kerja sama antardesa.
Kementerian Keuangan harus memperbaiki kinerja kantor perbendaharaan kas negara dan daerah sehingga transfer dan pencairan dana desa tidak molor dari Maret 2018. Hal ini agar jika digunakan untuk membangun infrastruktur dan bangunan layanan sosial selama tiga bulan masih memenuhi tenggat Juni 2018. Jika dana desa dimanfaatkan untuk modal BUMDes dan prukades pun hasilnya sudah dipetik pada Juli 2018.
Jika diperlukan, Menteri Keuangan mampu menetapkan diskresi pencairan tahap pertama sebanyak 70-80 persen dana desa. Desa-desa yang sigap berhak mengajukan pencairan tahap kedua sepanjang Juni-Juli 2018.

Data tolak fitnah

Para analis politik memperkirakan fitnah politis berulang, sebagaimana lima tahun lalu ataupun pada banyak pilkada sesudahnya. Cek silang antarpolitisi dan simpatisannya disarankan sebagai penyaring ujaran fitnah. Sebenarnya, penolak fitnah terbaik ialah data yang mencakup keseluruhan desa. Di masa kontestasi, publikasi studi kasus dan survei malah mengobarkan api penolakan melalui serangan subyektivisme informasi, kajian berpihak pada penyokong dana, dan tidak menjelaskan keseluruhan desa. Sebaliknya, terlalu sulit menolak kenyataan populasi seluruh desa.
Badan Pusat Statistik menyensus potensi desa pada April 2018. Mengikuti pola sejak 2000, sayang lazimnya data baru tersedia sangat terbatas pada Oktober 2018, disampaikan ke berbagai kementerian pada Desember 2018, dan tersedia untuk umum pada Januari 2019. Jelas ini terlambat guna menyikapi tahun politik secara obyektif. Kementerian Dalam Negeri tak kunjung menyelesaikan pengisian profil desa dan kelurahan. Pada Desember 2017, isiannya baru 60 persen desa dan kelurahan, tetapi pada 2018 perhatiannya merosot dengan memusnahkan anggaran pendataan desa.
Padahal, kenyataannya, desa-desa saban tahun menganggarkan Rp 15 juta-Rp 50 juta untuk pembaruan data. Maka, sudah saatnya desa sendiri menyusun data registrasi keluarga dan wilayah sebelum Maret 2018. Mendesa perlu memberi sokongan dalam peraturan menteri tahunan perihal prioritas penggunaan dana desa. Bersamaan dengan itu, 40.000 pendamping desa harus dikerahkan untuk mendukung desa mengumpulkan data lapangan, memasukkan item data, dan mengadvokasi pemanfaatan informasi.
Keterpaduan sistem informasi desa dan keluarga mendesak dibangun di pusat secara daring agar efisien. Informasi wilayah secara obyektif menjawab perkembangan pembangunan desa dan kinerja pemerintahan desa. Informasi individu menjelaskan perubahan kemiskinan, ketimpangan, dan kesejahteraan antardesa. Pusat data desa Indonesia bisa dipadukan dalam https://sipede.ppmd.kemendesa.go.id yang sudah dirintis sejak tahun 2017.
Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan




Sumber : Kompas.id. desa di tahun politik, 8 Januari 2018

January 7, 2018

Membangun Desa Membangun Daya Saing Indonesia


Membangun Desa Membangun Daya Saing Indonesia

oleh: Agus Puji Prasetyono[1]

Tidak terpungkiri lagi bahwa posisi strategis Indonesia yang berada di jantung perlintasan perdagangan dunia, di antara dua samudra dan dua benua, serta menyimpan sejumlah besar mineral, minyak dan gas di dalam perut buminya, terlebih penuh dengan kesuburan di hamparan hutannya, adalah negara yang sangat kaya. Dengan kekayaannya itu Indonesia kini menjadi sasaran utama negara tujuan investasi yang potensial bagi negara lain. Bagi Indonesia investasi asing hanyalah suplemen dari anggaran pembangunan yang sudah terencana dalam APBN dan RPJMN, sehingga jumlah dan peruntukannya pun telah terkontrol dengan baik. Dengan dua jenis skema anggaran dan pembangunan itu Indonesia bergerak membenahi diri menghadapi persaingan global.

Kondisi saat ini

Salah satu bukti dari keseriusan Indonesia adalah realisasi pembangunan Infrastruktur yang secara nyata telah berhasil di beberapa wilayah. Pembangunan itu bertujuan agar konektivitas antar kabupaten/kota, provinsi dan nasional menjadi mudah dan praktis sehingga akan menaikkan dinamika sosial dan ekonomi, yang berdampak pada naiknya jam kerja dan pendapatan masyarakat. Alasan pembangunan infrastruktur ini sangat masuk akal, seperti apa yang kita lihat saat ini, meskipun Indonesia telah 72 tahun merdeka, faktanya infrastruktur di banyak daerah terutama daerah terpencil seperti di sebagian Kalimantan, Maluku, Papua, Sumatera dan Sulawesi masih sangat mengenaskan. Karena keterpencilannya itu mereka tidak dapat bergerak secepat masyarakat kota, akibatnnya mereka tertinggal dalam beberapa bidang pembangunan baik pendidikan, sosial maupun ekonomi. Mereka hidup dalam kemiskinan subsisten, belum tersentuh ilmu pengetahuan dan teknologi secara memadai, dan bahkan gerak langkah kehidupannya sangat terbatas.

Faktor utama membangun negara yang ber Daya Saing tinggi antara lain adalah sumberdaya manusia (SDM) dan Iptek. Berdasakan wilayah, SDM terdiri dari dua kelompok yaitu SDM yang tinggal di perkotaan dan desa. Masyarakat kota secara umum dinilai maju dalam berbagai hal, mereka terfasilitasi infrastruktur yang memadai, akses pendidikan yang lebih mudah, sedangkan masyarakat Desa umumnya memiliki ciri-ciri sebaliknya. Disparitas kaya-miskin masih belum berhasil diturunkan secara signifikan. Disparitas ini tecermin dari kehidupan kota yang maju dan kehidupan desa yang serba terbatas. Sementara itu, desa penuh dengan kekayaan alam melimpah, mineral, tambang, minyak dan gas sertahamparn hutan yang luas, cukup menjamin kehidupan Desa. Namun lagi-lagi yang memanfaatkan kekayaan alam desa umumnya didominasi masyarakat kota. Inilah yang menyebabkan disparitas itu masih lebar hingga saat ini. 
Dari data menyebutkan bahwa kesenjangan dalam Gini Ratio masih berada di sekitar 0,4, dan ini terjadi sejak tahun 2007. Setidaknya harapan baru bagi masyarakat desa telah muncul ketika pemerintah meggenjot pembangunan infrastruktur, jika ini berhasil, setidaknya masyarakat Desa memiliki fasilitas untuk mengejar ketertinggalanya dengan masyarakat kota. Masyarakat desa akan bisa menggunakan waktu lebih panjang untuk belajar, bekerja dan berkreasi lebih baik.
Dalam penguasaan Teknologipun, masyarakat kota dengan pengetahuannya memiliki kapasitas untuk menguasai teknologi lebih baik, sementara masyarakat desa hanya bisa menguasai Teknologi sederhana, itupun baru bisa tersinergi jika infrastruktur desa dapat diwujudkan segera.
Sementara itu, sebagian besar penduduk di desa tertinggal hidup dalam infrastruktur yang memprihatinkan, mereka harus menempuh jarak sejauh 6-10 km ke pusat pemasaran (terutama pusat kecamatan), bahkan di desa lainnya penduduk harus menempuh jarak lebih dari 10 km dengan kondisi jalan yang memprihatinkan. Penduduk yang terlayani air minum perpipaan perdesaan masih sangat rendah, selebihnya masih mengambil langsung dari sumber air yang belum terlindungi. Sementara itu, banyak petani di desa tertinggal memiliki luas lahan pertanian kurang dari 0,5 ha (lahan marjinal). Dengan kondisi tersebut maka dibutuhkan strategi penanganan penyediaan infrastruktur perdesaan yang dapat mendukung terjaminnya peningkatan dan keberlanjutan kegiatan perekonomian di perdesaan
Sehebat apapun reputasi kota, tanpa adanya desa, kota tidak akan pernah bisa maju seperti sekarang. Membangun desa adalah membangun masyarakat miskin, akan terwujud jika desa memiliki Sumberdaya Manusia terampil dan Iptek yang tepat.
Thomas Alfa Edison pernah mengatakan “Tidak ada jalan keluar yang dipakai untuk menghindarkan diri dari sesuatu, kecuali berfikir”.
Hal itu menegaskan bahwa dalam setiap masalah harus dapat dipecahkan dengan menggunakan strategi yang tepat, sedapat mungkin dengan cara yang sederhana, dapat dijangkau dengan mudah, dapat dipertanggung jawabkan, dan memiliki dimensi waktu yang jelas.

Solusi strategis

Karena itu membangun desa harus dimulai dari mempersempit disparitas kota-desa secara terukur dan tepat agar dapat menjamin kepastian keberhasilan, antara lain :
Mempercepat pembangunan infrastruktur Desa memerlukan strategi yang tepat, Jumlah penduduk miskin berpengetahuan rendah yang dominan di perdesaan perlu strategi dalam melibatkan masyarakat perdesaan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan sehingga bisa memberikan beberapa dampak, antara lain : kualitas pekerjaan yang dihasilkan;keberlangsungan operasional dan pemeliharaan infrastruktur tersebut; kemampuan masyarakat dalam membangun suatu kemitraan dengan berbagai pihak; serta penguatan kapasitas masyarakat untuk mampu mandiri memfasilitasi kegiatan masyarakat dalam wilayahnya.

Jenis infrastruktur perdesaan yang perlu ditingkatkan, antara lain berupa

Infrastruktur yang mendukung aksesibilitas, berupa jalan dan jembatan perdesaan; Infrastruktur yang mendukung produksi pangan, berupa irigasi perdesaan; dan
Infrastruktur untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat perdesaan, berupa penyediaan air minum dan sanitasi perdesaan

Seperti yang dikatakan Philip H. Comb & Manzoor Ahmed, meningkatkan SDM Desa perlu strategi khusus, antara lain : Jenis ketrampilan yang dibina , tempat dan jadwal program pendidikan ini harus secara cermat disesuaikan dengan waktu, kebutuhan dan motivasi; Ketrampilan yang dibina dan dianjurkan penerapannya janganlah tepat dari segi teknik, namun juga harus bisa diaksanakan secara fisik dan ekonomis dalam keadaan khas di masyarakat mereka; Metode yang diterapkan harus sesuai dengan khasanah bahasa serta gaya belajar kelompok peserta; Usaha pendidikan harus dilaksanakan sebagai suatu rangkaian yang kontinyu; Tujuan-tujuan pendidikan harus diperincikan secara tegas dari semula, sehingga langsung dapat diadakan evaluasi untuk mengadakan penyesuaian dan penyempurnaan.
Maka yang harus dilakukan adalah meningkatkan kemampuan dan kapasitas SDM Desa melalui pendidikan yang memadai dengan meningkatkan muatan lokal tanpa harus meninggalkan tuntutan muatan nasional yang antara lain dapat dilakukan melalui program pendidikan yang isi dan media penyampaiaanya dikaitkan dengan lingkungan alam pedesaan, lingkungan social, lingkungan budaya dan kebutuhan daerah sesuai prioritas muatan lokal yang memungkinkan SDM Desa akan terampil dan memiliki bekal untuk kehidupan. Pelaksanaanya dapat melibatkan perangkat yang ada di Desa seperti LKMD, Karang Taruna dan sebagainya, yang bertujuan pengembangan diri SDM Desa. 

Misalnya di bidang pertanian dan peternakan, mereka dikenalkan berbagai peluang usaha dari pertanian dan peternakan beserta cara pengelolaannya dengan managemen yang baik, strategi peningkatan hasil pertanian dan penggunaan pupuk dan bahan kimia yang tepat. Untuk Pembinaan tukang dan pengrajin, mereka perlu mempelajari ketrampilan dasar menjadi pengrajin, dikenalkan berbagai bahan dasar, proses pembuatan sampai pada pemasaran, bahkan penggunaan alat-alat pertukangan modern dan perawatannya sehingga pembuatan kerajinan lebih cepat dan lebih baik. Dalam hal pembinaan Industri kecil, SDM Desa perlu dikenalkan berbagai jenis usaha kecil seperti makanan, souvenir, hiasan rumah, peralatan sehari-hari terutama yang memeiliki ketersediaan bahan baku di daerah tersebut. Mulai dari cara pembuatan, mengemas agar menarik dan pemasaran juga perlu di sampaikan


Meningkatkan kapasitas Iptek Desa tak terlepas dari adanya hubungan IPTEK dan kemiskinan. Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya. Perubahan teknologi yang cepat dapat mengakibatkan perubahan struktur dan pola kemiskinan, karena terjadi perubahan sosial yang fundamental.

Memperkuat skema pelatihan Pengusaha Pemula Berbasis Teknologi yang bertujuan untuk mendukung kewirausahaan berbasis teknologi untuk masyarakat Desa. Perusahaan pemula yang dikembangkan, memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan dari lembaga litbang maupun perguruan tinggi. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas inkubator-inkubator yang saling terhubung dan bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan, membangun sinergi dan membantu industri serta Industri Kecil Menengah terutama dalam menyesuaikan teknologi-teknologi yang tepat. Jenius bantuan yang disediakan mencakup on-site dan off-site  melalui jasa pelatihan dan pendampingan, serta mengembangkan materi-materi intermediasi melalui kerjasama dengan organisasi-organisasi terkait. Dalam proses inkubasi ini, umumnya pengusaha pemula diberikan: mentoring, pendampingan uji produksi, pendampingan uji konsumen, pendampingan uji jual, sertifikasi, hingga promosi.
Membangun kerjasama terutama pasar bagi komoditas desa, terutama jika dikaitkan dengan realitas pasar desa, yaitu bahwa komoditas paling banyak adalah barang-barang hasil bumi yang siap untuk dikonsumsi. Seperti sayur-sayuran, hasil panen, alat-alat produksi, makanan siap makan (jenang, gudeg, gorengan, dan makanan khas daerah setempat). Meski demikian, dalam dua decade terakhir ini banyak pasar desa yang juga menyediakan komoditas sandang/pakaian. Barang komoditas seperti perkakas/ peralatan pertanian dan barang-barang modal dalam proses produksi yang juga disediakan di pasar adalah konsekuensi logis dari mayoritas profesi masyarakat desa sebagai petani. Karena desa sebagian besar menjual komoditas hasil pertanian maka Time delivery sangat penting untuk diperhatikan disamping kualitas barang dan harga. Oleh karenanya menual barang dengan cepat, kualitas prima dan harga bersaing menjadi parameter utama yang harus diperhatikan dalam pola kerjasama pasar komoditas desa.

Implikasi

Tidak menutup kemungkinan jika beberapa hal diatas dilakukan, yaitu antara lain adalah membangun SDM Desa, membekali masyarakat Desa dengan Iptek, membangun Pasar Desa serta mendorong tumbuhnya Pengusaha Pemula Desa yang berbasis teknologi maka ekonomi desa akan tumbuh produktif dan terjadi lompatan pendapatan yang tinggi. Pada gilirannya Desa akan memiliki kekuatan dan daya saing yang dapat memberikan dampak pada daya saing nasional. (*)

Sumber : Read more at https://ristekdikti.go.id/membangun-desa-membangun-daya-saing-indonesia/#X2mDMkAM2jbrkpdj.99



[1] Agus Puji Prasetyono, Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta danStaf Ahli Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Bidang Relevansi dan Produktivitas