March 14, 2018

Bisnis Di Desa Tumbuh Berkad Dana Desa



Bisnis Di Desa Tumbuh Berkad Dana Desa

Memasuki Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, terdapat sebidang tanah seluas tiga hektar di sisi kiri jalan. Lahan itu ditumbuhi berbagai jenis tanaman hortikultura dan palawija. Itulah kebun contoh desa setempat. Hasil produksi dijual pada lima pasar tradisional di Kota Kupang, dan sebagian dikonsumsi warga. Dalam lahan itu juga dipelihara sapi dan sejenisnya di bawah pengelola BUMDes.

Kebun desa ini merupakan implementasi dari program Taman Eden yang digagas Bupati Kupang Ayup Titu Eki pada 2016. Program itu adalah pemberdayaan ekonomi warga dengan memanfaatkan lahan kosong. Di Desa Baumata Utara, realisasi program Taman Eden, selain membangun kebun percontohan, juga mengefektifkan lahan pekarangan milik warga setempat dengan menanam hortikultura dan palawija. Dari budidaya itu setiap keluarga mampu meraup pendapatan bersih berkisar Rp 30 juta-Rp 50 juta per tahun.
Mulai merintis
Program Taman Eden merupakan kelanjutan dari program Paksa Tanam-Tanam Paksa yang dicanangkan Bupati Titu Eki pada 2009-2016. Fokus program itu pada penanaman tanaman umur panjang, seperti kopi, kemiri, kelapa, pinang, nangka, dan mangga. ”Setelah sebagian lahan dipadati tanaman keras, bupati meluncurkan Taman Eden (TE). Lahan-lahan kosong diwajibkan ditanami berbagai jenis tanaman hortikultura dan palawija,” kata Kepala Desa Baumata Utara Anika Aome.
Desa Bautama Utara berada sekitar 30 km arah tenggara Kota Kupang. Setelah TE diluncurkan Januari 2016, Aome mengumpulkan warga, melakukan musyawarah perencanaan dan pembangunan desa (musrembangdes). Saat itu, 13 keluarga atau 20 jiwa sepakat memanfaatkan pekarangan seluas 3 hektar (ha). Kebetulan areal 3 ha itu terletak berdampingan.
April 2016, warga mulai tanam kol, sawi, tomat, singkong, cabai, timun, jahe, serai, kemangi, naga, labu kuning, dan lengkuas. Memasuki musim hujan ditanami lagi jagung, umbi-umbian, dan kacang-kacangan. Semua tanaman menggunakan pupuk organik.
Satu tahun mereka mampu panen empat kali. Tak semua jenis tanaman dipanen sekaligus, tetapi bertahap. Beberapa jenis tanaman, seperti cabai, tomat, sawi, kemangi, dan kol, tidak bisa dipanen selama musim hujan kecuali saat kemarau, dengan memanfaatkan sumur bor, yang disiapkan desa.
Hasil panen langsung dijual ke lima pasar tradisional di Kota Kupang. Hasilnya, setiap keluarga meraup keuntungan bersih Rp 30 juta-Rp 50 juta per tahun. Itu baru dari penjualan sayur. Tiap keluarga juga menyetorkan Rp 100.000 kepada BUMDes.
Dana desa
Realisasi program Taman Eden di wilayah Baumata Utara mulanya disuntik dengan modal dari dana desa senilai Rp 239 juta dari Rp 603 juta yang dialokasikan bagi desa tersebut. Dana itu dimanfaatkan dengan membeli satu unit traktor, pengadaan satu sumur bor dan pompa, selang, dan keran air ke setiap pemilik lahan. Selain itu, pengadaan bibit dan membangun satu unit rumah seluas 20 meter persegi untuk menyimpan alat-alat pertanian.
Dibangun pula 4 unit bak, 50 cm x 50 cm, tinggi 40 cm untuk menampung air. Kandang berukuran 15 meter x 20 meter untuk 12 ekor sapi milik 13 keluarga. Para petani terbagi dalam sejumlah kelompok, termasuk kelompok peternak. Setiap kelompok peternak beranggotakan 30 orang. Setiap anggota mendapatkan ternak sapi 2 ekor (jantan dan betina).
”Tahun ini kami membeli 45 sapi bibit, 42 sapi betina dan 3 jantan, dibagikan kepada warga. Satu ekor Rp 5 juta untuk jantan dan betina Rp 4,5 juta. Warga yang belum mendapatkan sapi diberi 1 ekor untuk dipelihara. Tiap keluarga wajib memelihara sapi. Dari 297 keluarga, ada 80 keluarga belum mendapatkan sapi. Target tahun 2020, semua keluarga mendapatkan itu,” kata Aome.

Desa Batumata Utara berpenduduk 1.319 orang terdiri atas 297 keluarga. Warga lain di luar kelompok tani dan ternak diberi kesempatan mengerjakan proyek padat karya pembangunan jalan desa. Proyek sejak 2016 itu telah membangun jalan desa 3,5 km. Setiap hari mereka diupah Rp 40.000–Rp 50.000.
Sesuai hasil musyawarah desa juga diadakan satu unit mesin giling jagung dan dua unit mesin parut kelapa. Mesin dengan harga masing-masing Rp 3,5 juta ini dikelola kaum perempuan. Setiap bulan, pengguna mesin wajib setor 20 persen dari penghasilan ke BUMDes. Kerusakan mesin tanggung jawab kelompok.
BUMDes mengadakan tenda ”mobile” empat unit, 1.000 buah kursi plastik, 30 bohlam untuk disewakan. Satu tenda Rp 100.000, satu kursi Rp 1.000, dan bohlam Rp 25.000 per bohlam untuk 100 watt. Fasilitas ini biasa disewa warga desa atau di luar desa untuk acara nikah, wisuda, rapat desa, atau pesta-pesta lain. Uang dari penyewaan ini masuk ke kas BUMDes.
BUMDes juga menyediakan tiga unit traktor. Pemanfaatan traktor tangan di dalam wilayah desa, misalnya bayar Rp 10.000 per are, di luar desa Rp 15.000 per are. Kerusakan saat penyewaan, tanggung jawab penyewa.
Penggunaan dana desa sesuai ketentuan. Di mana untuk pemberdayaan 30 persen, infrastruktur 30 persen, pembinaan 10 persen, penyelenggaraan pemerintahan 29 persen, dan 1 persen untuk dana tak terduga. Sementara gaji (honor) 5 anggota staf desa termasuk kepala desa, 8 Pegawai BUMDes, 3 kepala dusun, 12 ketua RT, dan 6 ketua RW diambil dari alokasi dana desa. Dana desa 2018 Rp 400 juta.
Desa ini juga memiliki sebuah kios tani. Kios ini menyediakan bibit pertanian, pupuk organik, pembasmi hama organik, dan alat-alat pertanian. Total dana BUMDes mencapai Rp 435 juta. BUMDes ini diprioritaskan untuk simpan pinjam, khusus membangun ekonomi warga.
”Sampai tahun 2015, desa ini selalu dilanda rawan pangan dan gizi buruk. Akan tetapi, sejak 2016 sampai sekarang, kami masuk hidup baru. Beberapa warga sudah punya traktor, dump truck, mobil pikap, kios sembako, sekolahkan anak ke perguruan tinggi, dan punya rumah bagus,” ujar Anache Saubakhe (32), warga Desa Baumata Utara, dengan penuh kebanggaan.



SumBer : Bangun Hidup Baru dari Dana Desa oleh Kornelis Kewa Ama ; Kompas.id, 14 Maret 2018,

February 8, 2018

BumDes Menggerakkan Kegiatan Ekonomi Dari Perdesaan



Buku Yang Ingin Ikut Menyongsong Munculnya Ekonomi Kerakyatan di Perdesaan

Jumlah BUMDes di Indonesia, kini mencapai 22.000 unit lebih. Namun, hanya ada 8.000 unit BUMDes yang aktif dan hanya 4.000 unit BUMDes yang menguntungkan. Banyak BumDes yang hanya sekedar punya nama dan badan hukum, tetapi belum berbuat apa-apa. “BUMDes ada juga yang baru mulai, tetapi ada pula yang sudah sukses. Persoalan utamanya umumnya di keterbatasan SUMBER DAYA MANUSIA. Harus diakui dari 74.910 desa yang ada di Indonesia, memang tidak banyak yang mempunyai sumber daya manusia yang baik. Tetapi siapapun percaya bahwa ke depan BumDes akan muncul jadi solusi bagi berbagai persoalan ekonomi di pedesaan. Sebagai contoh mari kita lihat BumDes Tirta Mandiri Desa Ponggok Klaten ini. BumDes yang mampu menjadi Solusi bagi warga Desanya. Kita percaya BumDes dengan kesuksesan mereka ini nantinya akan bisa ditemukan dimana-mana di Desa Persada Nusantara. ( Di ambil dari Buku Mendirikan & Membangun BumDes Sesuai UU Desa).


Mari Kita Lihat Contoh Bumdes Yang Sukses-BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok
Bercerita soal desa Ponggok Klaten Jawa Tengah ini, banyak hal yang bisa dijadikan inspirasi dalam membangun eonomi berbasis komunitas di desa. Betapa tidak, dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dimilikinya, BUMDes Tirta Mandiri, desa ini sekarang berubah menjadi desa mandiri dengan perekonomian warganya yang terus meningkat. Salah satu BUMDes yang saat ini didaulat menjadi BUMDes terbaik adalah BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dengan pengelolaan yang tepat, kesejahteraan masyarakat di desa tersebut pun terus meningkat.
Padahal, pada 2001 Desa Ponggok justru masuk dalam daftar Inpres Desa Tertinggal (IDT). Letak geografis di dataran rendah lereng Merapi, sebenarnya membuat Ponggok kaya dengan sumber mata air seperti umbul Ponggok, Besuki, Kajen, Kapilaler, dan Sigedang. Tapi hal tersebut kala itu tak cukup membuat Ponggok sejahtera. Kemudian perubahan itupun mulai dating dengan lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama Tirta Mandiri, yang merupakan sebuah usaha yang digagas di bidang kepariwisataan. Terletak di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Desa Ponggok, BUMDes ini dinobatkan oleh Kemendes PDTT pada tahun 2016 sebagai salah satu BUMDes terbaik. Dan sekaligus sebagai BUMDes dengan usaha yang memiliki omset mencapai 10.36 Milyar dengan Laba Bersih 6,5 Milyar. Bahkan saat ini BUMDesTirta Mandiri telah berhasil mengembangkan usahanya dengan mendirikan minimarket, dan rumah makan tenda. Tadinya usaha mereka hanya berawal dari wisata air yaitu kolam renang.
Padahal lokasi wisata Umbul Pongok dulunya hanya dimanfaatkan untuk mandi, cuci, pengairan dan keperluan hidup lainnya. Tapi melihat potensi yang besar dan berbekal daftar inventarisasi potensi dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Ponggok melakukan rumbuk usaha untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa melalui BUMDes.
Dengan usaha yang creative animo masyarakat yang tertarik berkunjung sangat luar biasa. Yaitu 600 pengunjung hanya pada hari biasa dan meningkat hingga 2 kali lipat lebih selama masa liburan dan saat weekend yakni mencapai 1.500 pengunjung. Sebuah capaian yang luar biasa dan sekaligus menunjukkan bahwa desa juga memiliki potensi untuk bisa bersaing dengan daerah perkotaan yang notabene lebih maju. Kunci keberhasilah Desa Ponggoh dalam menghasilkan BUMDes yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya tentu patut dicontoh. Terutama bagai desa desa lain yang baru akan memulai membuka usaha BUMDes nya. Untuk kepemtingan penelitian atau kajian Anda pada langkah berikutnya. Ada baiknya and abaca dahulu sejarahnya BumDes Yirta Mandiri ini, untuk kemudian ambil inti sarinya untuk kemudian menjadi masukan bagi anda dalam melakukan kajian terkait jenis usaha apa yang cocok untuk Desa Anda. 
Sejarah Berdirinya BUMDes Tirta Mandiri[1]
Sesuai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Bab VII bagian kelima yang menyatakan Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUMDes, kemudian berdasarkan PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan di atas, maka muncul gagasan dari Kepala Desa Ponggok, Klaten Jawa Tengah melalui mekanisme musyawarah Desa sebagai wujud melembagakan demokrasi lokal dengan mempertemukan BPD, Pemerintah Desa dan Kelompok warga untuk membahas isu-isu strategis salah satunya soal pendirian BUMDes. Mendirikan BUMDes pada dasarnya membangun tradisi berdemokrasi di desa untuk mencapai derajat ekonomi masyarakat desa yang lebih tinggi. Dengan berbekal daftar inventarisasi potensi dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Ponggok melakukan praktik DELIBERATIVE DEMOCRACY untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa melalui BUMDes. Dengan pertimbangan yang matang Pemerintah Desa Ponggok mendirikan BUMDes pada tanggal 15 Desember 2009 berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam PERATURAN DESA No 06 Tahun 2009 dengan nama BUMDes Tirta Mandiri.
BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, walaupun sudah menjadi keputusan bersama tetapi masih ada kelompok masyarakat yang memandang sebelah mata. Sentimen negatif berkembang sehingga masyarakat semakin pesimis BUMDes bisa berkembang apalagi membawa perubahan untuk kesejahteraan masyarakat. Belum lagi masalah keterbatasan SDM, sangat sulit menemukan orang yang betul-betul mau berjuang untuk merintis dan mengelola BUMDes, selain BUMDes merupakan lembaga yang baru. Tetapi bukan berarti tidak ada orang yang mau mendukung dan berjuang walaupun hanya beberapa saja. Awal terbentuknya BUMDes usaha yang dikelola hanya toko pakan ikan dan pinjaman modal bagi masyarakat serta merintis kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Dengan berbekal keyakinan dan kerja keras para pengurus BUMDes serta motivasi yang tiada henti dari Kepala Desa Ponggok, perlahan-lahan namun pasti BUMDes mengalami pergerakan yang lebih baik. Dalam jangka waktu satu tahun BUMDes sudah menghasilkan laba Rp. 100.000.000,- dan disetor sebagai PAD sebesar Rp. 30.000.000,- (30% dari laba) pada Tahun 2010.
Kepala Desa Ponggok yang dijabat oleh Bapak Junaedi Mulyono, SH merupakan sosok yang visioner, melihat masa depan. Beliau selalu menyampaikan gagasan dengan prinsip Believing is Seeing (kalau kita percaya pasti kita akan melihat) itu yang menjadi kekuatan luar bisa untuk tidak pernah menyerah dalam mewujudkan cita-cita, karena menyadari bahwa untuk meyakinkan masyarakat tidaklah mudah, kebanyakan masyarakat berfikiran Seeing is Believing (kalau melihat baru percaya), maka perlu bukti untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat. Pada masa pemerintahan periode pertama sudah melakukan terobosan-terobosan program yang membawa perubahan yang mendasar di masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, jalan poros desa, jalan kampung, jalan usaha tani dan jalan yang menghubungkan obyek wisata Desa Ponggok, jembatan, saluran irigasi pertanian, fasilitas sosial pendidikan, fasilitas sosial kesehatan dan fasilitas ekonomi dengan membangun kios kuliner bagi masyarakat serta membangun Kantor Desa yang megah sebagai kebanggaan dan jati diri Desa Ponggok. Pemerintah Desa Ponggok juga mengembangkan kegiatan sosial, memberikan santunan, pelatihan ketrampilan dan pelatihan motivasional serta pengajian rutin tingkat desa. Dalam bidang ekonomi berupaya menumbuhkan semangat wirausaha bagi masyarakat melalui bantuan modal, pelatihan kewirausahaan dan pendirian Lembaga Ekonomi Desa yaitu BUMDes. Pada periode kedua sektor ekonomi menjadi prioritas utama pembangunan, dengan pemperkuat BUMDes sebagai kekuatan ekonomi lokal untuk mewujudkan kejahteraan masyarakat dan peningkatan sumber pendapatan asli desa. BUMDes mendapatkan dukungan yang besar dari desa dengan dilakukanya revitalisasi Obyek Wisata Umbul Ponggok yang saat ini menjadi sumber pendapatan terbesar BUMDes. Mulai Tahun 2015 sampai Tahun 2019 Ponggok akan mengembangkan semua Obyek Wisata yang dimiliki sehingga potensi dan asset desa bisa dimanfaatkan secara optimal untuk memperoleh pendapatan bagi masyarakat maupun PAD dalam melangsungkan pembangunan secara berkelanjutan. Dengan mengelola satu Obyek Wisata saja yaitu Umbul Ponggok terbukti pada Tahun 2014 PAD yang diterima dari hasil usaha BUMDes sudah sebesar Rp. 350.000.000,- apalagi kalau Ponggok sudah mengelola lima Obyek Wisata, pastinya pendapatan yang diterima akan berlipat. Keberadaan BUMDes sekarang sudah sangat besar manfaatnya bagi masyarakat karena mampu mengurangi angka pengangguran di Desa Ponggok melalui penyerapan tenaga kerja lokal sebagai karyawan BUMDes yang berjumlah 25 Orang.
Keberadaan BUMDes juga mendorong tumbuhnya kegiatan produktif masyarakat dengan dibukanya kios-kios kuliner untuk masyarakat di lokasi obyek wisata Umbul Ponggok, serta menumbuh kembangkan iklim investasi bagi masyarakat, karena BUMDes sudah berhasil GO PUBLIC dengan menjual saham kepada masyarakat Ponggok untuk mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan usaha BUMDes. Inilah sebuah bukti dari usaha dan kerja keras yang dibangun oleh Pemerintah Desa Ponggok, BUMDes dan masyarakat sehingga BUMDes merupakan lembaga yang berpengaruh besar dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Desa Ponggok bisa membuktikan keberhasilan ini dan akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan yang dihasilkan dari usahanya sendiri melalui BUMDes sehingga Ponggok betul-betul bisa menjadi Desa Mandiri. Pemerintah Desa Ponggok juga tidak hanya berfikir untuk masyarakat Desa Ponggok sendiri tetapi juga melakukan serangkaian kegiatan sharing kepada Kepala Desa di Kabupaten Klaten bahkan kepada desa desa se-Indonesia melalui STUDY BANDING agar setiap desa memiliki BUMDes sesuai dengan Nawa Cita kerja Kementrian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah tertinggal yaitu berupaya untuk membentuk dan mengembangkan BUMDes untuk lebih memajukan perekonomian warga sehingga desa menjadi lebih mandiri. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 1/2015 yang secara tegas memandu jenis-jenis kewenangan desa untuk pegembangan ekonomi lokal desa. Membangun BUMDes juga telah diamanatkan dalam UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 87 UU Desa dan pasal 132 PP 43 sama-sama memakai frasa desa dapat mendirikan BUMDes.
Awal terbentuknya BUMDes Tirta Mandiri Unit Usaha yang dikelola baru berupa TOKO PAKAN IKAN dan KOPERASI SIMPAN PINJAMAN Modal Bagi Masyarakat, pengelolaan air bersih serta merintis kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Di awal berdirinya BumDes ini hanya memiliki 3 orang karyawan, sekarang karyawan sudah 82 orang yang seluruhnya berasal dari masyarakat desa setempat. “Dengan gaji diatas UMR kabupaten (UMR Kabupaten Klaten Rp 1.527.500). Artinya di satu desa ga perlu lagi harus berbondong bondong ke kota, di sini sendiri kita sudah bisa memberi penghidupan yang layak; begitu selalu yang pengurus katakan. Jika pada 2012 pendapatan kotor BUMDes Tirta Mandiri sekitar Rp 150 juta. Setahun kemudian meningkat menjadi Rp 600 juta. Kemudian 2014 melonjak Rp 1,1 miliar. Pada 2015 melebihi target yang ditentukan Rp 3,8 miliar menjadi Rp 6,1 miliar. Tahun 2016 dengan pimpinan BUMDes yang baru, target Rp 9 miliar terealisasi Rp 10,3 miliar.


[1] Disarikan dari tulisan tentang BumDes Tirta Mandiri dari - http://bumdestirtamandiri.co.id/profil-bumdes/

January 24, 2018

Lomba Menulis Dana Desa - Kemendesa Gelar Lomba Menulis Dengan Hadiah Total Rp. 85 Juta



Lomba Menulis Dana Desa Kemendesa Gelar Lomba Menulis Dengan Hadiah Total  Rp. 85 Juta


Anda Pelajar? Mahasiswa yang Suka Dengan Pembangunan Desa?  atau Pendamping Desa? Ini kesempatan Anda untuk mengikuti LOMBA MENULIS DANA DESA yang digelar oleh Kementerian  Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan transmigrasi (PDTT). Anda bisa menuangkan gagasan Anda mengenai tema itu dalam tiga artikel. Kalau  menang, hadiahnya lumayan dan pasti buat Anda Senang total nya  Rp. 85,5 juta. Mau tahu cara mengikutinya?
Lomba ini boleh diikuti pelajar, mahasiswa dan pendamping desa. Memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu mahasiswa atau Kartu Siswa. Ketiga, peserta harus mengirimkan minimal 3 artikel. Jadi, mulai sekarang Anda bisa mulai mengumpulkan materinya buat Risetnya untuk kemudian Anda susun menjadi artikel yang menarik dan bermakna. Mau tahu mekanisme mengikuti lomba ini?
Pertama, pendaftaran dibuka tanggal 1-15 Februari 2018 dengan mengisi formulir yang bisa Anda unduh di www.kemendesa.go.id. Kedua, pengiriman karya peserta harus dalam bentuk artikel atau esai deskiptif ke alamat tulisdanadesa@forumbumdes.org dan ketiga, batas akhir pengumpulan artikel tanggal 31 Maret 2018. Lalu, apa tema yang harus ditulis?
Anda bisa memilih beberapa tema ini untuk Anda jadikan tema artikel Anda yakni:
1.      Tentang transfer dan pencairan dana desa
2.      Pendampingan dana desa
3.      Penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan
4.      Manfaat dan desa bagi berbagai pihak
5.      Dapak yang timbul dari dana desa

Lima tema di atas adalah tema mengenai desa yang saat ini sedang hangat diberitakan berbagai media dan media atau lembaga yang konsentrasi pada pembangunan desa. Pembangunan desa sendiri saat ini mulai menjadi wacana besar dan mendapat sorotan banyak pihak karena kebijakan pemerintah menurunkan dana desa dalam jumlah besar langsung ke desa-desa.

Kucuran dana desa dalam jumlah besar itu tak lantas membuat desa langsung bisa berubah karena hal itu berarti desa dituntut mampu membangun dirinya secara swakelola alias mengelola dana dengan kekuatan desanya sendiri. Realitasnya, ada banyak desa yang tidak memiliki sumber daya yang cukup memadai untuk menjalankan itu. Maklum, selama ini anak-anak muda yang seharusnya menjadi asset desa berharga sebagian besar memilih hidup dan bekerja di kota.
Masalah pengelolaan dana juga menjadi salahsatu perkara yang tak mudah dijalankan. Soalnya,  desa harus menggunakan sebagian dana itu untuk membangun Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan asset dan potensinya. Artinya, dana desa sama sekali bukan dana yang bisa seluruhnya dicurahkan untuk membangun infrastruktur saja seperti yang selama ini berlaku. Melainkan harus menjadi modal bagi desa menciptakan unit usaha yang menghasilkan laba dan kemudian mensejahterakan kehidupan seluruh warganya.

Bisa dikatakan, besarnya dana dan turun langsung ke desa adalah kebijakan yang menjadi program prioritas dalam pembangunan pada pemerintahan Presiden JokoWi-JK hingga mencapai 60 Triliun Suatu Program yang tiada duanya di Dunia. Pembangunan Nawa Cita yang memulai pembangunan dari daerah perbatasan, daerah pinggiran atau membangun Indonesia dari pinggiran.

January 10, 2018

Dana Desa, Transparansi Dengan Pola Pengasuhan

Dana Desa, Transparansi Dengan Pola Pengasuhan

Oleh Dahlia Irawati  
                                     
Dana desa adalah isu paling seksi setelah dibuatnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Belakangan, banyak ditemukan ketidaksiapan desa menerima dana ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Tidak sedikit cerita kurang sedap mengenai dana desa dengan segala keturunannya.


 KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Warga Desa Pandanlandung, Senin (5/6/2017), memasang APBDesa tahun 2017 di depan pendopo balai desa. Transparansi APBDesa tersebut menjadi kewajiban desa setelah menerima dana desa. Dengan transparansi anggaran tersebut, masyarakat diharapkan turut mengontrol penggunaan dana desa.

Pernah muncul wacana, dana desa akan dihentikan untuk mencegah uang rakyat terbuang sia-sia. Pilihan pemerintah paling akhir adalah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi, membuat nota kesepahaman dengan Polri. Bahwa polisi akan ikut mengawasi dana desa (Oktober 2017). Sejak hari itu, polisi hingga tingkat kepolisian sektor (polsek), menjadi elang yang ”memata-matai” desa. Banyak kepala desa panik, karena merasa urusannya tidak hanya warga desa, tetapi juga jajaran samping (polisi).
Jika mengandaikan desa adalah anak, dan pemerintah sebagai orangtuanya, tindakan ”memata-matai” dan mengancam anak bukanlah hal bagus dalam parenting style (gaya pengasuhan) orangtua atas anaknya.
Diana Baumrind, ahli psikologi perkembangan asal Amerika, sebagaimana dikutip dalam buku Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja karya Syamsu Yusuf (2009) mengatakan, ada beberapa model pengasuhan orangtua atas anak, yaitu otoritarian, permisif, dan otoritatif.
Otoritarian bercirikan sikap penerimaan rendah dan sangat mengontrol, suka menghukum secara fisik, kaku, mengomando tanpa kompromi, dan cenderung emosional dalam bertindak. Pola pengasuhan otoritarian akan menghasilkan anak pemberontak, penakut, stres, pemurung, dan tidak memiliki masa depan yang jelas.
Permisif bercirikan penerimaan tinggi, tetapi kontrol rendah, dan memberikan kebebasan pada anak untuk mendapatkan keinginannya. Pola pengasuhan ini akan menghasilkan anak terlalu bebas tak terkontrol.
Sedangkan pola pengasuhan otoritatif bercirikan sikap penerimaan dan kontrol tinggi, responsif akan kebutuhan anak, mendorong anak menyatakan pendapat, dan mau menjelaskan dampak perbuatan baik atau buruk yang dilakukan anak. Pola ini cenderung menghasilkan anak yang terhindar dari kegelisahan, kekacauan, dan perilaku nakal (bersahabat, berprestasi, dan memiliki masa depan terang).
Dalam buku yang sama, Erikson mengatakan, jika anak diasuh dengan rasa percaya, maka pada anak akan timbul rasa positif dan percaya pada sekitar (termasuk pada orangtuanya). Sebaliknya, jika orangtua mengedepankan rasa tidak percaya, maka anak pun akan hidup dalam sikap negatif, tidak percaya, frustrasi, dan kurang percaya diri.
Berkaca dari teori pengasuhan itu, lalu kita mau ”anak” kita seperti apa? Kita mau anak pemberontak, pemurung, dan tidak bermasa depan, atau sebaliknya anak bahagia, positif, berprestasi, dan bermasa depan cerah?
Begitu pun dengan desa. Ibarat anak, desa dengan dana desanya adalah anak balita. Sebagai orangtua anak balita, maka terlalu keras dan berharap terlalu cepat (dan banyak) pada desa, justru akan membuat mereka tertekan, memberontak, pemurung, dan tak memiliki masa depan. Relakah anak kita tidak bermasa depan?

UU desa dibuat untuk mengembalikan ”kecakapan” desa setelah dipasung dengan UU No 5/1979 tentang Desapraja, oleh pemerintahan Orde Baru. Salah satu bentuk kecakapan desa yang didorong, misalnya, pengelolaan desa. Sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 26 Ayat 2 mengenai tugas kepala desa.
Lalu sekarang, apakah kita memaknai UU desa hanya sebatas dana desanya saja? Bagaimana tanggung jawab memulihkan kepercayaan diri orang desa yang sejak puluhan tahun dipasung? Adilkah jika kita kemudian memandang orang desa yang sedang tertatih bangkit hanya dengan kacamata kecurigaan semata?
Pengawasan
Meski tidak setuju dengan model pengawasan ”mata elang' orangtua pada anaknya, dalam mengelola dana desa, bukan berarti pemerintah bisa membiarkan dana desa dikorupsi. Dalam perkembangannya, anak dengan kematangan emosional dan sosial, akan paham apa yang baik dan tidak baik untuknya dan keluarganya (orangtua).

Begitu pun desa. Biarkan desa berkembang dengan kearifan lokalnya sendiri. Beberapa desa mencontohkan bahwa mereka bisa mengawasi penggunaan dana desa dengan menguatkan peran lembaga-lembaga kemasyarakatan desa (karang taruna, pembinaan kesejahteraan keluarga, lembaga pemberdayaan masyaraat desa, dan lainnya). Inovasi desa memanfaatkan dana desa pun terus bermunculan. Mungkin gerak desa-desa itu masih pelan. Namun, cukup menjanjikan.
Bisakah kita memberikan kepercayaan pada mereka? Siapa kita? Kita adalah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pihak-pihak lain yang selama ini lebih berkuasa, yang kini harus rela membagi anggaran cukup besar ke pemerintah desa.

Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, misalnya. Anak- anak muda di sana mengambil peran dalam pembangunan desa, mengawasi penggunaan dana desa sendiri, dan mampu mengembangkan musyawarah bersama untuk menyelesaikan persoalan desa di tingkat desa, UU Desa Pasal 26 Ayat 4k, (Kompas, 10/8). Kunci keberhasilan di sana adalah adanya pendamping mumpuni atau tokoh desa yang mengawal jalannya pemerintahan desa dalam rel yang benar.
Bukankah yang terjadi di Desa Pandanlandung adalah inti UU desa? UU No 6/2014 mencatat bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Untuk mencapai itu semua, pengaturan desa harus berasaskan keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Dan, itu semua bisa tercapai jika kualitas SDM-nya mendukung.
Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya adalah mendorong terus lahirnya orang-orang desa yang peduli desanya dan paham UU desa. Orang-orang inilah yang bisa mengawal tumbuh kembang desa dengan benar.
Bukan sekadar paham memanfaatkan dana desa, tetapi juga bisa mengembalikan kejayaan desa. Bukan ”memata-matai” desa dengan mata elang yang siap menyikat mangsa saat kesempatan datang. Dan, pastinya, yang jelas UU desa bukan hanya aturan tentang dana desa saja. Sumber : kompas.id,10 Januari 2018


January 8, 2018

Pembangunan Desa di Tahun Politik 2018


Pembangunan Desa di Tahun Politik 2018

Oleh Ivanovich Agusta   

Setelah penetapan calon presiden dan legislator pada September 2018, desa bakal tumbuh menjadi bunga kampanye secara terselubung ataupun terbuka. Tanda-tandanya, sejak akhir 2017 sudah digalang afiliasi partai melalui rapat massa kepala desa, perangkat desa, hingga pengurus badan usaha milik desa (BUMDes). Bedanya, lima tahun lalu segenap politikus bersaing klaim atas jasa menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan hendak mengguyur semiliar rupiah tiap desa. Sekarang, kontestasi ganti mengutub menjadi perang tafsir keberhasilan melawan kegagalan pembangunan desa.
Di atas ujaran-ujaran politis, penting selalu menjaga hak warga desa akan kesejahteraan berkelanjutan. Maka, pembangunan desa mesti terus berjalan tanpa memihak kontestan tertentu.

Berakhir Juli

Manisnya rayuan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah tahun 2000 dirasakan dalam rupa peningkatan alokasi dana desa (ADD) untuk honor perangkat desa hingga 10 persen dari APBD kabupaten. Namun, patut dicatat pula maraknya kepala desa yang dilaporkan kepada polisi dan kejaksaan pada periode yang sama. Rayuan dan aduan hanyalah konsekuensi persaingan antarcalon bupati dan dioperasionalkan masing-masing pendukungnya untuk menguatkan atau melemahkan wilayah konstituen.
Pemilihan umum (pemilu) meluaskan rayuan dan aduan hingga level nasional. Segmentasi politik diperkirakan mengeras sejak pendaftaran calon presiden pada Agustus 2018. Merekam ujaran sepanjang 2013-2014, fitnah dan pujian berseliweran di ranah maya dan nyata. Yang jelas, aduan-aduan kepala desa selama ini efektif melumpuhkan pembangunan lokal. Maka, paling tepat pembangunan diselesaikan sebelum musim kampanye terselubung meruak, yaitu pada Juli 2018. Inilah batas bulan guna menarik mundur jadwal implementasi kegiatan desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) berinisiatif melanjutkan pendampingan desa tanpa terputus sehari pun. Pendamping yang tidak kompeten langsung diganti pada Januari 2018.
Kesiagaan pendamping berguna menjaga keberlanjutan peristiwa-peristiwa penting bagi desa, seperti musyawarah perencanaan pembangunan desa pada Januari, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Februari, dan pengajuan pencairan dana desa pada Maret. Pada bulan yang sama, swasta dan perbankan bersama Kemendesa mengembangkan produk unggulan kawasan pedesaan (prukades) dan pelatihan BUMDes. Di bulan yang sama, Kemendesa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perhubungan memulai Program Nasional Padat Karya Desa. Inisiatif pemerintah pusat perlu bersambut dengan kolaborasi bupati beserta kepala-kepala desa guna menetapkan wilayah kerja sama antardesa.
Kementerian Keuangan harus memperbaiki kinerja kantor perbendaharaan kas negara dan daerah sehingga transfer dan pencairan dana desa tidak molor dari Maret 2018. Hal ini agar jika digunakan untuk membangun infrastruktur dan bangunan layanan sosial selama tiga bulan masih memenuhi tenggat Juni 2018. Jika dana desa dimanfaatkan untuk modal BUMDes dan prukades pun hasilnya sudah dipetik pada Juli 2018.
Jika diperlukan, Menteri Keuangan mampu menetapkan diskresi pencairan tahap pertama sebanyak 70-80 persen dana desa. Desa-desa yang sigap berhak mengajukan pencairan tahap kedua sepanjang Juni-Juli 2018.

Data tolak fitnah

Para analis politik memperkirakan fitnah politis berulang, sebagaimana lima tahun lalu ataupun pada banyak pilkada sesudahnya. Cek silang antarpolitisi dan simpatisannya disarankan sebagai penyaring ujaran fitnah. Sebenarnya, penolak fitnah terbaik ialah data yang mencakup keseluruhan desa. Di masa kontestasi, publikasi studi kasus dan survei malah mengobarkan api penolakan melalui serangan subyektivisme informasi, kajian berpihak pada penyokong dana, dan tidak menjelaskan keseluruhan desa. Sebaliknya, terlalu sulit menolak kenyataan populasi seluruh desa.
Badan Pusat Statistik menyensus potensi desa pada April 2018. Mengikuti pola sejak 2000, sayang lazimnya data baru tersedia sangat terbatas pada Oktober 2018, disampaikan ke berbagai kementerian pada Desember 2018, dan tersedia untuk umum pada Januari 2019. Jelas ini terlambat guna menyikapi tahun politik secara obyektif. Kementerian Dalam Negeri tak kunjung menyelesaikan pengisian profil desa dan kelurahan. Pada Desember 2017, isiannya baru 60 persen desa dan kelurahan, tetapi pada 2018 perhatiannya merosot dengan memusnahkan anggaran pendataan desa.
Padahal, kenyataannya, desa-desa saban tahun menganggarkan Rp 15 juta-Rp 50 juta untuk pembaruan data. Maka, sudah saatnya desa sendiri menyusun data registrasi keluarga dan wilayah sebelum Maret 2018. Mendesa perlu memberi sokongan dalam peraturan menteri tahunan perihal prioritas penggunaan dana desa. Bersamaan dengan itu, 40.000 pendamping desa harus dikerahkan untuk mendukung desa mengumpulkan data lapangan, memasukkan item data, dan mengadvokasi pemanfaatan informasi.
Keterpaduan sistem informasi desa dan keluarga mendesak dibangun di pusat secara daring agar efisien. Informasi wilayah secara obyektif menjawab perkembangan pembangunan desa dan kinerja pemerintahan desa. Informasi individu menjelaskan perubahan kemiskinan, ketimpangan, dan kesejahteraan antardesa. Pusat data desa Indonesia bisa dipadukan dalam https://sipede.ppmd.kemendesa.go.id yang sudah dirintis sejak tahun 2017.
Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan




Sumber : Kompas.id. desa di tahun politik, 8 Januari 2018

January 7, 2018

Membangun Desa Membangun Daya Saing Indonesia


Membangun Desa Membangun Daya Saing Indonesia

oleh: Agus Puji Prasetyono[1]

Tidak terpungkiri lagi bahwa posisi strategis Indonesia yang berada di jantung perlintasan perdagangan dunia, di antara dua samudra dan dua benua, serta menyimpan sejumlah besar mineral, minyak dan gas di dalam perut buminya, terlebih penuh dengan kesuburan di hamparan hutannya, adalah negara yang sangat kaya. Dengan kekayaannya itu Indonesia kini menjadi sasaran utama negara tujuan investasi yang potensial bagi negara lain. Bagi Indonesia investasi asing hanyalah suplemen dari anggaran pembangunan yang sudah terencana dalam APBN dan RPJMN, sehingga jumlah dan peruntukannya pun telah terkontrol dengan baik. Dengan dua jenis skema anggaran dan pembangunan itu Indonesia bergerak membenahi diri menghadapi persaingan global.

Kondisi saat ini

Salah satu bukti dari keseriusan Indonesia adalah realisasi pembangunan Infrastruktur yang secara nyata telah berhasil di beberapa wilayah. Pembangunan itu bertujuan agar konektivitas antar kabupaten/kota, provinsi dan nasional menjadi mudah dan praktis sehingga akan menaikkan dinamika sosial dan ekonomi, yang berdampak pada naiknya jam kerja dan pendapatan masyarakat. Alasan pembangunan infrastruktur ini sangat masuk akal, seperti apa yang kita lihat saat ini, meskipun Indonesia telah 72 tahun merdeka, faktanya infrastruktur di banyak daerah terutama daerah terpencil seperti di sebagian Kalimantan, Maluku, Papua, Sumatera dan Sulawesi masih sangat mengenaskan. Karena keterpencilannya itu mereka tidak dapat bergerak secepat masyarakat kota, akibatnnya mereka tertinggal dalam beberapa bidang pembangunan baik pendidikan, sosial maupun ekonomi. Mereka hidup dalam kemiskinan subsisten, belum tersentuh ilmu pengetahuan dan teknologi secara memadai, dan bahkan gerak langkah kehidupannya sangat terbatas.

Faktor utama membangun negara yang ber Daya Saing tinggi antara lain adalah sumberdaya manusia (SDM) dan Iptek. Berdasakan wilayah, SDM terdiri dari dua kelompok yaitu SDM yang tinggal di perkotaan dan desa. Masyarakat kota secara umum dinilai maju dalam berbagai hal, mereka terfasilitasi infrastruktur yang memadai, akses pendidikan yang lebih mudah, sedangkan masyarakat Desa umumnya memiliki ciri-ciri sebaliknya. Disparitas kaya-miskin masih belum berhasil diturunkan secara signifikan. Disparitas ini tecermin dari kehidupan kota yang maju dan kehidupan desa yang serba terbatas. Sementara itu, desa penuh dengan kekayaan alam melimpah, mineral, tambang, minyak dan gas sertahamparn hutan yang luas, cukup menjamin kehidupan Desa. Namun lagi-lagi yang memanfaatkan kekayaan alam desa umumnya didominasi masyarakat kota. Inilah yang menyebabkan disparitas itu masih lebar hingga saat ini. 
Dari data menyebutkan bahwa kesenjangan dalam Gini Ratio masih berada di sekitar 0,4, dan ini terjadi sejak tahun 2007. Setidaknya harapan baru bagi masyarakat desa telah muncul ketika pemerintah meggenjot pembangunan infrastruktur, jika ini berhasil, setidaknya masyarakat Desa memiliki fasilitas untuk mengejar ketertinggalanya dengan masyarakat kota. Masyarakat desa akan bisa menggunakan waktu lebih panjang untuk belajar, bekerja dan berkreasi lebih baik.
Dalam penguasaan Teknologipun, masyarakat kota dengan pengetahuannya memiliki kapasitas untuk menguasai teknologi lebih baik, sementara masyarakat desa hanya bisa menguasai Teknologi sederhana, itupun baru bisa tersinergi jika infrastruktur desa dapat diwujudkan segera.
Sementara itu, sebagian besar penduduk di desa tertinggal hidup dalam infrastruktur yang memprihatinkan, mereka harus menempuh jarak sejauh 6-10 km ke pusat pemasaran (terutama pusat kecamatan), bahkan di desa lainnya penduduk harus menempuh jarak lebih dari 10 km dengan kondisi jalan yang memprihatinkan. Penduduk yang terlayani air minum perpipaan perdesaan masih sangat rendah, selebihnya masih mengambil langsung dari sumber air yang belum terlindungi. Sementara itu, banyak petani di desa tertinggal memiliki luas lahan pertanian kurang dari 0,5 ha (lahan marjinal). Dengan kondisi tersebut maka dibutuhkan strategi penanganan penyediaan infrastruktur perdesaan yang dapat mendukung terjaminnya peningkatan dan keberlanjutan kegiatan perekonomian di perdesaan
Sehebat apapun reputasi kota, tanpa adanya desa, kota tidak akan pernah bisa maju seperti sekarang. Membangun desa adalah membangun masyarakat miskin, akan terwujud jika desa memiliki Sumberdaya Manusia terampil dan Iptek yang tepat.
Thomas Alfa Edison pernah mengatakan “Tidak ada jalan keluar yang dipakai untuk menghindarkan diri dari sesuatu, kecuali berfikir”.
Hal itu menegaskan bahwa dalam setiap masalah harus dapat dipecahkan dengan menggunakan strategi yang tepat, sedapat mungkin dengan cara yang sederhana, dapat dijangkau dengan mudah, dapat dipertanggung jawabkan, dan memiliki dimensi waktu yang jelas.

Solusi strategis

Karena itu membangun desa harus dimulai dari mempersempit disparitas kota-desa secara terukur dan tepat agar dapat menjamin kepastian keberhasilan, antara lain :
Mempercepat pembangunan infrastruktur Desa memerlukan strategi yang tepat, Jumlah penduduk miskin berpengetahuan rendah yang dominan di perdesaan perlu strategi dalam melibatkan masyarakat perdesaan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan sehingga bisa memberikan beberapa dampak, antara lain : kualitas pekerjaan yang dihasilkan;keberlangsungan operasional dan pemeliharaan infrastruktur tersebut; kemampuan masyarakat dalam membangun suatu kemitraan dengan berbagai pihak; serta penguatan kapasitas masyarakat untuk mampu mandiri memfasilitasi kegiatan masyarakat dalam wilayahnya.

Jenis infrastruktur perdesaan yang perlu ditingkatkan, antara lain berupa

Infrastruktur yang mendukung aksesibilitas, berupa jalan dan jembatan perdesaan; Infrastruktur yang mendukung produksi pangan, berupa irigasi perdesaan; dan
Infrastruktur untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat perdesaan, berupa penyediaan air minum dan sanitasi perdesaan

Seperti yang dikatakan Philip H. Comb & Manzoor Ahmed, meningkatkan SDM Desa perlu strategi khusus, antara lain : Jenis ketrampilan yang dibina , tempat dan jadwal program pendidikan ini harus secara cermat disesuaikan dengan waktu, kebutuhan dan motivasi; Ketrampilan yang dibina dan dianjurkan penerapannya janganlah tepat dari segi teknik, namun juga harus bisa diaksanakan secara fisik dan ekonomis dalam keadaan khas di masyarakat mereka; Metode yang diterapkan harus sesuai dengan khasanah bahasa serta gaya belajar kelompok peserta; Usaha pendidikan harus dilaksanakan sebagai suatu rangkaian yang kontinyu; Tujuan-tujuan pendidikan harus diperincikan secara tegas dari semula, sehingga langsung dapat diadakan evaluasi untuk mengadakan penyesuaian dan penyempurnaan.
Maka yang harus dilakukan adalah meningkatkan kemampuan dan kapasitas SDM Desa melalui pendidikan yang memadai dengan meningkatkan muatan lokal tanpa harus meninggalkan tuntutan muatan nasional yang antara lain dapat dilakukan melalui program pendidikan yang isi dan media penyampaiaanya dikaitkan dengan lingkungan alam pedesaan, lingkungan social, lingkungan budaya dan kebutuhan daerah sesuai prioritas muatan lokal yang memungkinkan SDM Desa akan terampil dan memiliki bekal untuk kehidupan. Pelaksanaanya dapat melibatkan perangkat yang ada di Desa seperti LKMD, Karang Taruna dan sebagainya, yang bertujuan pengembangan diri SDM Desa. 

Misalnya di bidang pertanian dan peternakan, mereka dikenalkan berbagai peluang usaha dari pertanian dan peternakan beserta cara pengelolaannya dengan managemen yang baik, strategi peningkatan hasil pertanian dan penggunaan pupuk dan bahan kimia yang tepat. Untuk Pembinaan tukang dan pengrajin, mereka perlu mempelajari ketrampilan dasar menjadi pengrajin, dikenalkan berbagai bahan dasar, proses pembuatan sampai pada pemasaran, bahkan penggunaan alat-alat pertukangan modern dan perawatannya sehingga pembuatan kerajinan lebih cepat dan lebih baik. Dalam hal pembinaan Industri kecil, SDM Desa perlu dikenalkan berbagai jenis usaha kecil seperti makanan, souvenir, hiasan rumah, peralatan sehari-hari terutama yang memeiliki ketersediaan bahan baku di daerah tersebut. Mulai dari cara pembuatan, mengemas agar menarik dan pemasaran juga perlu di sampaikan


Meningkatkan kapasitas Iptek Desa tak terlepas dari adanya hubungan IPTEK dan kemiskinan. Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya. Perubahan teknologi yang cepat dapat mengakibatkan perubahan struktur dan pola kemiskinan, karena terjadi perubahan sosial yang fundamental.

Memperkuat skema pelatihan Pengusaha Pemula Berbasis Teknologi yang bertujuan untuk mendukung kewirausahaan berbasis teknologi untuk masyarakat Desa. Perusahaan pemula yang dikembangkan, memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan dari lembaga litbang maupun perguruan tinggi. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas inkubator-inkubator yang saling terhubung dan bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan, membangun sinergi dan membantu industri serta Industri Kecil Menengah terutama dalam menyesuaikan teknologi-teknologi yang tepat. Jenius bantuan yang disediakan mencakup on-site dan off-site  melalui jasa pelatihan dan pendampingan, serta mengembangkan materi-materi intermediasi melalui kerjasama dengan organisasi-organisasi terkait. Dalam proses inkubasi ini, umumnya pengusaha pemula diberikan: mentoring, pendampingan uji produksi, pendampingan uji konsumen, pendampingan uji jual, sertifikasi, hingga promosi.
Membangun kerjasama terutama pasar bagi komoditas desa, terutama jika dikaitkan dengan realitas pasar desa, yaitu bahwa komoditas paling banyak adalah barang-barang hasil bumi yang siap untuk dikonsumsi. Seperti sayur-sayuran, hasil panen, alat-alat produksi, makanan siap makan (jenang, gudeg, gorengan, dan makanan khas daerah setempat). Meski demikian, dalam dua decade terakhir ini banyak pasar desa yang juga menyediakan komoditas sandang/pakaian. Barang komoditas seperti perkakas/ peralatan pertanian dan barang-barang modal dalam proses produksi yang juga disediakan di pasar adalah konsekuensi logis dari mayoritas profesi masyarakat desa sebagai petani. Karena desa sebagian besar menjual komoditas hasil pertanian maka Time delivery sangat penting untuk diperhatikan disamping kualitas barang dan harga. Oleh karenanya menual barang dengan cepat, kualitas prima dan harga bersaing menjadi parameter utama yang harus diperhatikan dalam pola kerjasama pasar komoditas desa.

Implikasi

Tidak menutup kemungkinan jika beberapa hal diatas dilakukan, yaitu antara lain adalah membangun SDM Desa, membekali masyarakat Desa dengan Iptek, membangun Pasar Desa serta mendorong tumbuhnya Pengusaha Pemula Desa yang berbasis teknologi maka ekonomi desa akan tumbuh produktif dan terjadi lompatan pendapatan yang tinggi. Pada gilirannya Desa akan memiliki kekuatan dan daya saing yang dapat memberikan dampak pada daya saing nasional. (*)

Sumber : Read more at https://ristekdikti.go.id/membangun-desa-membangun-daya-saing-indonesia/#X2mDMkAM2jbrkpdj.99



[1] Agus Puji Prasetyono, Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta danStaf Ahli Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Bidang Relevansi dan Produktivitas